Minggu, 12 November 2023

KPK Dalami Temuan Kartu Member Kasino Milik SYL Dan Cek Senilai Rp. 2 Triliun

Baca Juga


Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri.


Kota JAKARTA – (harianbuana.com).
Tim Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengusut keberadaan selembar kartu diduga kartu member atau kartu berlangganan atau kartu keanggotaan kasino judi atas nama Syahrul Yasin Limpo yang ditemukan Tim Penyidik KPK dalam penggeledahan di rumah dinas Menteri Pertanian Republik Indonesia (Mentan RI).

Kepala Bagian (Kabag) Pemberitaan KPK Ali Fikri selaku Juru Bicara Penindakan dan Kelembagaan KPK menerangkan, selembar kartu diduga kartu keanggotaan kasino judi itu ditemukan Tim Penyidik KPK saat menggeledah rumah dinas Mentan RI, di jalan Widya Chandra Jakarta Selatan.

"Saya pernah membaca, itu pemberitaan terkait dengan diduga kartu keanggotaan kasino atas nama SYL dan itu juga sudah disampaikan Pak Asep (Direktur Penyidikan KPK), kalau tidak salah ya", kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri selaku Juru Bicara Bidang Penindakan dan Kelembagaan KPK dalam keterangan tertulis, Minggu (12/11/2023).

Kartu bertuliskan 'Junket' bernomer: 12479988006-1603-62 atas nama Syahrul Yasin Limpo itu ditemukan Tim Penyidik KPK saat menggeledah Rumah Dinas Menteri Pertanian Republik Indonesia di jalan Widya Chandra V Jakarta Selatan pada Kamis 28 September 2023 – Jum'at 29 September 2023 yang lalu. Pada kartu tersebut, ada foto SYL.

"Tentu akan kami dalami lebih lanjut, karena ini bagian dari rangkaian temuan proses penggeledahan di rumah dinas Mentan saat itu, sehingga kami perlu dalami lebih lanjut. Kalau yang beredar itu kan (kasino judi) Malaysia", tandas Ali Fikri.

Selain sebuah kartu diduga kartu member judi kasino tersebut, Tim Penyidik KPK juga mendalami temuan cek rekening bank swasta Rp. 2 triliun atas nama Abdul Karim Daeng Tompo, tertanggal 28 Agustus 2018, yang juga ditemukan Tim Penyidik KPK saat menggeledah rumah dinas Mentan RI SYL.

Meski Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) telah menyatakan bahwa cek tersebut bodong alias palsu, Tim Penyidik KPK tetap akan menelisik temuan cek rekening bank swasta senilai Rp. 2 triliun tersebut.

Tim Penyidik KPK masih menganalisa dan mendalami temuan barang bukti diduga terkait perkara yang ditemukan dalam penggeledahan tersebut dengan mengonfirmasi pada para Saksi terkait dan Tersangka. Termasuk temuan cek rekening senilai Rp. 2 triliun dan kartu keanggotaan kasino judi milik SYL tersebut.

“Bagi kami, yang penting adalah latar belakang itu semua perlu kami dalami lebih lanjut. Mengenai asli palsunya, nanti akan dibuktikan di depan hakim", tegas Ali Fikri.

Sebagaimana diketahui, Tim Penyidik KPK pada Jum'at 13 Oktober 2023 secara resmi menahan mantan Menteri Pertanian Republik Indonesia (Mentan RI) Syahrul Yasin Limpo (SYL) dan Direktur Alat dan Mesin Pertanian Kementerian Pertanian (Kementan) RI Muhammad Hatta (MH) setelah sebelumnya menetapkan sebagai Tersangka perkara dugaan TPK pemerasan dalam jabatan, gratifikasi dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Perkara tersebut juga menyeret anak buah Syahrul Yasin Limpo selaku Mentan RI, Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kementan RI Kasdi Subagyono (KS) menjadi Tersangka.

Penetapan status hukum sebagai Tersangka terhadap mantan Mentan RI Syahrul Yasin Limpo, Direktur Alat dan Mesin Pertanian Kementan RI Muhammad Hatta dan Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kementan RI Kasdi Subagyono serta penahanan terhadap mantan Mentan RI Syahrul Yasin Limpo dan Direktur Alat dan Mesin Pertanian Kementan RI Muhammad Hatta tersebut diumumkan kepada publik secara resmi oleh KPK dalam konferensi di Gedung Merah Putih KPK jalan Kuningan Persada Kavling 4 Setiabudi Jakarta Selatan.

"Untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut, Tim Penyidik melakukan penahanan terhadap tersangka SYL dan tersangka MH, terhitung mulai hari ini, masing-masing 20 hari kerja", kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jum'at (13/10/2023).

Alex mengatakan, Tersangka SYL dan MH ditahan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) KPK sampai dengan tanggal 1 November 2023. Sebelumnya, KPK menangkap tersangka SYL di sebuah apartemen di kawasan Kebayoran Baru, Jakarta Selatan pada Kamis 12 Oktober 2023.

Alex menerangkan, perkara dugaan TPK tersebut bermula saat SYL menjabat sebagai Mentan RI untuk periode 2019 sampai dengan 2024 di Kementan RI.

"Dengan jabatannya tersebut, SYL kemudian membuat kebijakan personal yang diantaranya melakukan pungutan hingga menerima setoran dari ASN internal Kementan untuk memenuhi kebutuhan pribadi termasuk keluarga intinya", kata Alex.

Adapun kurun waktu kebijakan SYL untuk memungut hingga menerima setoran tersebut berlangsung dari tahun 2020 sampai dengan 2023. Tim Penyidik KPK menduga, SYL selaku Mentan diduga menginstruksikan dengan menugaskan Sekretaris Jenderal Kementan Kasdi Subagyono (KS) dan Direktur Alat dan Mesin Pertanian Kementan Muhammad Hatta (MH) melakukan penarikan sejumlah uang dari unit eselon I dan eselon II.

"Dalam bentuk penyerahan tunai, transfer rekening bank hingga pemberian dalam bentuk barang maupun jasa", papar Alexander Marwata.

Tim Penyidik KPK menduga, atas arahan Syahrul Yasin Limpo (SYL) selaku Mentan RI, Kasdi Subagyono (KS) selaku Sekjen Kementan RI dan Mujammad Hatta (MH) selaku Direktur Alat dan Mesin Pertanian Kementan RI memerintahkan bawahannya untuk mengumpulkan sejumlah uang di lingkup esselon I. Di antaranya, yakni para direktur jenderal, kepala badan hingga sekretaris masing-masing esselon I.

"Dengan besaran nilai yang telah ditentukan SYL dengan kisaran besaran mulai 4.000 dolar sampai dengan 10.000 dolar AS", jelas Alexander Marwata.

Tim Penyidik KPK menduga, penerimaan uang melalui KS dan MH sebagai representasi orang kepercayaan SYL itu dilakukan secara rutin setiap bulan-nya dengan menggunakan pecahan mata uang asing.

"Tim Penyidik menduga, uang-uang setoran yang hingga berjumlah sekitar Rp. 13,9 miliar Itu dinikmati SYL bersama-sama dengan KS dan MH. Dan penelusuran lebih mendalam masih terus dilakukan Tim Penyidik", tegas Alexander Marwata.

Dalam perkara dugaan TPK pemerasan dalam jabatan, Syahrul Yasin Limpo selaku Mentan RI, Kasdi Subagyono selaku Sekjen Kementan RI dan Muhammad Hatta selaku Direktur Alat dan Mesin Pertanian Kementan RI disangkakan melanggar Pasal 12 huruf e dan 12B Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindakan Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindakan Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Selain pasal-pasal tersebut, khusus terhadap Syahrul Yasin Limpo selaku Mentan RI juga disangkakan melanggar Pasal 3 dan atau Pasal 4 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). *(HB)*


BERITA TERKAIT: