Sabtu, 28 Oktober 2023

KPK Geledah Kantor Ditjen Hortikultura Terkait Perkara Mentan Syahrul Yasin Limpo

Baca Juga


Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri.
 


Kota JAKARTA – (harianbuana.com).
Tim Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah Kantor Direktorat Jenderal (Dirjen) Hortikultura Kementerian Pertanian (Kementan) di Pasar Minggu, Jakarta Selatan, Jumat (27/10/2023). Penggeledahan dilakukan sebagai rangkaian proses penyidikan perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi (TPK) divlingkungan Kementan RI yang menjerat Syahrul Yasin Limpo (mentan SYL) selaku Mentan RI.
 
"Benar (ada penggeledahan di Kantor Ditjen Hortikultura Kementan)", kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri selaku Juru Bicara Bidang Penindakan dan Kelembagaan KPK dalam keterangan tertulisnya, Sabtu (28/10/2023).

Penggeledahan tersebut, berlangsung sejak Jum'at (27/10/2023) siang hingga sore hari. Meski demikian, Ali Fikri belum menginformasikan barang bukti apa saja yang ditemukan dan diamankan Tim Penyidik KPK dalam kegiatan penggeledahan tersebut.

Sebagaimana diketahui, Syahrul Yasin Limpo ditunjuk menjadi Menteri Pertanian Republik Indonesia pada 23 Oktober 2019. Sebelumnya, Syahrul Yasin Limpo menjabat Gubernur Sulawesi Selatan (Sulsel) periode tahun 2008–2013 dan 2013–2018.

Terkait perkara dugaan TPK pemerasan dalam jabatan, gratifikasi dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) di lingkungan Kementan RI ini, Tim Penyidik KPK telah menetapkan 3 (tiga) Tersangka dan melakukan penahanan.

Ketiganya, yakni Syahrul Yasin Limpo selaku Mentan RI, Kasdi Subagyono selaku Sekretaris Jenderal Kementerian Pertanian (Sekjen Kementan) RI dan Muhammad Hatta selaku Direktur Alat dan Mesin Pertanian Kementan RI.

Dalam perkara tersebut, Tim Penyidik KPK menduga, Syahrul Yasin Limpo selaku Mentan RI diduga memerintahkan 2 (dua) anak buahnya, yakni Muhammad Hatta selaku Direktur Alat dan Mesin Pertanian Kementan RI dan Kasdi Subagyono (KS) selaku Sekretaris Jendral (Sekjen) Kementan RI untuk menarik upeti kepada bawahannya di unit esselon I dan II di lingkungan Kementan RI.

Wakil Ketua KPK Alexander Marwata menjelaskan, Syahrul Yasin Limpo yang diangkat menjadi Menteri Pertanian Republik Indonesia periode tahun 2019–2024 membuat kebijakan personal, yakni memungut dan meminta setoran bulanan terhadap pegawai pada unit esselon I dan II di lingkup Kementan RI. Nilai setoran yang ditentukan SYL nilainya bervariasi, mulai USD 4.000 sampai dengan USD 10.000.

Setoran uang perbulan tersebut, dikumpulkan oleh Kasdi Subagyono selaku Sekjen Kementan RI dan Muhammad Hatta selaku Direktur Alat dan Mesin Pertanian Kementan RI sebagai representasi dari Syahrul Yasin Limpo selaku Mentan RI. Adapun penyetoran uang-uang tersebut dalam bentuk uang tunai maupun via transfer.

Tim Penyidik KPK menduga, uang-uang yang dikumpulkan tersebut diduga berasal dari mark-up anggaran sejumlah proyek di lingkungan Kementan RI hingga permintaan uang pada para vendor yang mendapatkan proyek

"Uang-uang setoran yang dinikmati SYL dan kawan-kawan itu diduga mencapai Rp.13,9 miliar. Uang-uang setoran tersebut diduga digunakan SYL untuk kepentingan pribadi dan keluarga. Penggunaan uang SYL yang juga diketahui Kasdi Subagyono dan Muhammad Hatta antara lain untuk pembayaran cicilan kartu kredit dan cicilan pembelian mobil Alphard", jelas Alexander Marwata dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, jalan Kuningan Persada Kavling 4 Setiabudi Jakarta Selatan, Jum'at (13/10/2023) petang.

Terhadap Syahrul Yasin Limpo selaku Mentan RI, Kasdi Subagyono selaku Sekjen Kementan RI dan Muhammad Hatta selaku Direktur Alat dan Mesin Pertanian Kementan RI, Tim Penyidik KPK menyangkakan Pasal 12 huruf e dan 12B Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi, juncto Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.

Selain itu, Terhadap Syahrul Yasin Limpo selaku Mentan RI, Tim Penyidik KPK juga menyangkakan Pasal 3 dan 4 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). *(HB)*


BERITA TERKAIT: