Senin, 16 Oktober 2023

KPK Periksa Mantan Ajudan Mentan SYL

Baca Juga


Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri.


Kota JAKARTA – (harianbuana.com).
Tim Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hari ini, Senin 16 Aktober 2023, menjadwal pemeriksaan 2 (dua) mantan ajudan Menteri Pertanian Republik Indonesia (Mentan RI) Syahrul Yasin Limpo (SYL) atas nama Panji Harianto dan Ubaidah Nabhan. Keduanya akan diperiksa sebagai Saksi perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi (TPK) di Kementerian Pertanian (Kementan) RI.

"Saksi Panji Harianto, sudah datang dan sedang dilakukan pemeriksaan sebagai saksi", terang Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri selaku Juru Bicara Penindakan dan Kelembagaan KPK saat dikonfirmasi wartawan, di Kantor KPK jalan Kuningan Persada  Kavling 4 Setiabudi Jakarta, Senin (16/10/2023) siang.

Hingga berita ini dinaikkan, Ali belum menginformasikan tentang saksi Ubaidah Nabhan apakah telah hadir untuk menjalani pemeriksaan sebagai Saksi perkara dugaan TPK di Kementan RI, di Gedung Merah Putih KPK jalan Kuningan Persada Kavling 4 Setiabudi Jakarta Selatan apa belum.

Ali pun belum menginformasikan lebih detail tentang materi apa yang akan digali oleh Tim Penyidik KPK dari pemeriksaan yang akan dilakukan terhadap saksi Panji Harianto dan Ubaidah Nabhan.

Sebagaimana diketahui, Syahrul Yasin Limpo ditunjuk menjadi Menteri Pertanian Republik Indonesia pada 23 Oktober 2019. Sebelumnya, Syahrul Yasin Limpo menjabat Gubernur Sulawesi Selatan (Sulsel) periode tahun 2008–2013 dan 2013–2018.

Terkait perkara dugaan TPK pemerasan dalam jabatan, gratifikasi dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) di lingkungan Kementan RI ini, Tim Penyidik KPK telah menetapkan 3 (tiga) Tersangka dan melakukan penahanan.

Ketiganya, yakni Syahrul Yasin Limpo selaku Mentan RI, Kasdi Subagyono selaku Sekretaris Jenderal Kementerian Pertanian (Sekjen Kementan) RI dan Muhammad Hatta selaku Direktur Alat dan Mesin Pertanian Kementan RI.

Dalam perkara tersebut, Tim Penyidik KPK menduga, Syahrul Yasin Limpo selaku Mentan RI diduga memerintahkan 2 (dua) anak buahnya, yakni Muhammad Hatta selaku Direktur Alat dan Mesin Pertanian Kementan RI dan Kasdi Subagyono (KS) selaku Sekretaris Jendral (Sekjen) Kementan RI untuk menarik upeti kepada bawahannya di unit esselon I dan II di lingkungan Kementan RI.

Wakil Ketua KPK Alexander Marwata menjelaskan, Syahrul Yasin Limpo yang diangkat menjadi Menteri Pertanian Republik Indonesia periode tahun 2019–2024 membuat kebijakan personal, yakni memungut dan meminta setoran bulanan terhadap pegawai pada unit esselon I dan II di lingkup Kementan RI. Nilai setoran yang ditentukan SYL nilainya bervariasi, mulai USD 4.000 sampai dengan USD 10.000.

Setoran uang perbulan tersebut, dikumpulkan oleh Kasdi Subagyono selaku Sekjen Kementan RI dan Muhammad Hatta selaku Direktur Alat dan Mesin Pertanian Kementan RI sebagai representasi dari Syahrul Yasin Limpo selaku Mentan RI. Adapun penyetoran uang-uang tersebut dalam bentuk uang tunai maupun via transfer.

Tim Penyidik KPK menduga, uang-uang yang dikumpulkan tersebut diduga berasal dari mark-up anggaran sejumlah proyek di lingkungan Kementan RI hingga permintaan uang pada para vendor yang mendapatkan proyek

"Uang-uang setoran yang dinikmati SYL dan kawan-kawan itu diduga mencapai Rp.13,9 miliar. Uang-uang setoran tersebut diduga digunakan SYL untuk kepentingan pribadi dan keluarga. Penggunaan uang SYL yang juga diketahui Kasdi Subagyono dan Muhammad Hatta antara lain untuk pembayaran cicilan kartu kredit dan cicilan pembelian mobil Alphard", jelas Alexander Marwata dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, jalan Kuningan Persada Kavling 4 Setiabudi Jakarta Selatan, Jum'at (13/10/2023) petang.

Terhadap Syahrul Yasin Limpo selaku Mentan RI, Kasdi Subagyono selaku Sekjen Kementan RI dan Muhammad Hatta selaku Direktur Alat dan Mesin Pertanian Kementan RI, Tim Penyidik KPK menyangkakan Pasal 12 huruf e dan 12B Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi, juncto Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.

Selain itu, Terhadap Syahrul Yasin Limpo selaku Mentan RI, Tim Penyidik KPK juga  menyangkakan Pasal 3 dan 4 Undang-Undang RI Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang. *(HB)*


BERITA TERKAIT: