Rabu, 01 Agustus 2018

Sidang Perdana Wali Kota Mojokerto Non Aktif Akan Digelar Kamis Besok

Baca Juga


Bagian Humas Pengadilan Tipikor Surabaya, Dr. Lufsiana.

Kota SURABAYA - (harianbuana.com).
Sidang perdana kasus pengalihan anggaran proyek pembangunan kampus Politeknik Elektronika Negeri Surabaya (PENS) pada Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR) Pemerintah Kota (Pemkot) Mojokerto Tahun Anggaran (TA) 2017 dengan tersangka/terdakwa Wali Kota Mojokerto non-aktif Mas'ud Yunus, akan digelar di Pengadilan Tipikor (Tindak Pidana Korupsi) Surabaya, jalan raya Juanda, Sidoarjo - Jawa Timur, pada Kamis 2 Agustus 2018, besok.

Kepastian bakal digelarnya sidang perdana atas perkara dugaan tindak pidana korupsi 'suap' pembahasan Perubahan - Anggaran Pendapan dan Belanja Daerah (P-APBD) pada Dinas PUPR Pemkot Mojokerto TA 2017 yang menjerat Mas'ud Yunus selaku Wali Kota Mojokerto sebagai tersangka/terdakwa baru atau ke-5 (lima) ini, disampikan oleh Staf Administrasi Pengadian Tipikor Surabaya.

"Iya..., Kamis tanggal 2 Agustus 2018 besok sidangnya. Barusan juga ada (wartawan) yang tanya",  kata Herry, Staf Administrasi Pengadilan Tipikor Surabaya, Rabu (01/08/2018) siang.

Hal itu dibenarkan oleh Panmud maupun oleh Bagian Humas Pengadilan Tipikor Surabaya. Bahkan dijelaskannya, bahwa Majelis Hakim yang memimpin jalannya persidangan yang bergendakan pembacaan dakwaan JPU KPK (Jaksa Penuntut Umum - Komisi Pembeeantasan Korupsi) itu, akan di ketuai oleh Dede Suryaman.

“Iya..., besok sidangnya. Ketua Majelisnya pak Dede Suryaman. Sidang besok itu agendanya dakwaan dari Jaksa (JPU) KPK", kata Dr. Lufsiana.

Wali Kota Mojokerto Mas'ud Yunus saat dihadirkan di Pengadilan Tipikor Surabaya sebagai saksi untuk 4 tersangka/terdakwa 

Sebagaimana diketahui, dalam perkara tersebut, Mas'ud Yunus selaku Wali Kota Mojokerto telah ditetapkan sebagai tersangka baru atau ke-5 (lima) oleh KPK melalui Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) Nomor: Sprin.Dik-114/01/11/2017 bertanggal 17 November 2017 dan merilisnya secara resmi pada 23 Nopember 2017 malam sekitar 22.00 WIB.

Menyusul, dilakukannya pemeriksaan perdana terhadap Mas'ud Yunus selaku Wali Kota Mojokerto sebagai tersangka baru atau ke-5 (lima) dalam perkara tersebut pada Senin 4 Desember 2017 yang silam.

Dilanjutkan dengan agenda  pemeriksaan ke-2 sebagai tersangka terhadap Mas'ud Yunus pada Jum'at 12 Januari 2018. Namun, diduga karena suatu hal, agenda pemeriksaan ke-2 itu batal.

Disusul agenda pemeriksaan ke-3 terhadap Mas'ud Yunus selaku Wali Kota Mojokerto sebagai tersangka pada Selasa 23 Januari 2018 dan dilanjutkan dengan agenda pemeriksaan ke-4 terhadap Mas'ud Yunus selaku Wali Kota Mojokerto sebagai tersangka ke-5 dalam dugaan perkara tersebut pada Rabu 7 Pebruari 2018 yang lalu.

Hingga pada agenda pememeriksaan ke-5 sebagai tersangka pada Rabu 9 Mei 2018 yang lalu, setelah diperiksa didalam ruang pemeriksaan penyidik KPK selama 7 jam lebih, begitu keluar dari ruang pemeriksaan, Wali Kota Mojokerto Mas'ud Yunus sudah memakai rompi khas tahanan KPK warna orange dan dibawa petugas KPK ke Rumah Tahanan (Rutan) kelas I Cabang KPK di Jakarta Timur. Mas'ud Yunus selaku Wali Kota Mojokerto ditahan KPK untuk 20 (dua puluh) hari kedepan terhitung Rabu 9 Mei 2018. 

Sebelumnya, dalam perkara tersebut, KPK telah menetapkan 4 (empat) tersangka lainnya dan telah menghadapkannya sebagai terdakwa dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Surabaya, serta ke empatnya telah mendapatkan ganjaran vonis berupa hukuman badan penjara dan denda.

Ke-empatnya, yakni mantan Ketua DPRD Kota Mojokerto Purnomo, mentan Wakil Ketua DPRD Kota Mojokerto Abdullah Fanani, mantan Wakil Ketua DPRD Kota Mojokerto Umar Faruq dan mantan Kepala Dinas (Kadis) Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Pemerintah Kota (Pemkot) Mojokerto, Wiwiet Febryanto.

Dalam persidangan yang digelar diruang Candra yang dimulai sekitar pukul 10.00 WIB dan bergendakan 'Pembacaan Vonis atau Putusan Hakim' itu, Majelis Hakim yang diketuai HR. Unggul Warso Mukti menilai, bahwa berdasarkan fakta-fakta persidangan, dakwaan JPU KPK dan pleidoi para terdakwa, ketiga terdakwa (mantan pimpinan Dewan) terbukti secara sah dan meyakinkan telah melanggar Pasal 12 huruf a, jo Pasal 18 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi, jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dan Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Atas pelanggaran terhadap Pasal-pasal tersebut, ketiga terdakwa mantan Pimpinan DPRD Kota Mojokerto itu mendapat ganjaran yang sama. Yakni, masing-masing terdakwa diganjar hukuman badan penjara 4 tahun dan denda Rp 200 juta subsider 3 bulan penjara. Sedangkan manta

Sedangkan terdakwa Wiweit Febriyanto,  dinyatakan Majelis Hakim terbukti bersalah telah bersama-sama Mas'ud Yunus selaku Wali Kota Mojokerto, melakukan tindak pidana Korupsi memberikan suap terhadap DPRD Kota Mojokerto, dan dijerat dengan pasal 5 ayat (1) huruf a  Undang-Undang RI Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana korupsi junto pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo pasal 64 ayat (1) KHUPidana.

Atas pelanggaran terhadap pasal-pasal yang didakwakan, Majelis mengganjar Wiwiet Febryanto dengan vonis pidana penjara selama 2 tahun dan denda sebesar Rp 250 juta subsidair 6 bulan kurungan.

Sementara itu, Kamis (02/08/2018) besok, giliran Mas'ud Yunus selaku Wali Kota Mojokerto (non-aktif) akan dihadirkan untuk menghadapi sidang perdananya sebagai tersangka/terdakwa dihadapan Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Surabaya untuk diminta pertanggung-jawaban hukum atas dugaan perkara yang didakwakan kepadanya. *(DI/Red)*

BERITA TERKAIT :
> Empat Terpidana Kasus OTT Suap Proyek PENS Jadi Warga Binaan Lapas Kelas I Surabaya Di Porong Sidoarjo
> Sidang Ke-23 Kasus OTT Dugaan Suap Proyek PENS, 3 Terdakwa Mantan Pimpinan Dewan Divonis 4 Tahun Penjara Dan Denda Rp. 200 Juta