Kamis, 21 Desember 2017

Empat Terpidana Kasus OTT Suap Proyek PENS Jadi Warga Binaan Lapas Kelas I Surabaya Di Porong Sidoarjo

Baca Juga

Dr. Imam Subaweh, SH. (paling kanan), saat berdiskusi dengan terdakwa Purnono ketika diberi kesempatan Majelis Hakim untuk menanggapi vonis yang dijatuhkan pada kliennya, Selasa (05/12/2017) siang, diruang Candra Pengadilan Tipikor Surabaya.

Kota SURABAYA - (harianbuana.com).
Empat terpidana kasus Operasi Tangkap Tangan (OTT) suap pengalihan Dana Hibah atau Dana Alokasi Khusus (DAK) anggaran proyek pembangunan kampus Politeknik Elektronika Negeri Surabaya (PENS) pada Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Pemerintah Kota (Pemkot) Mojokerto Tahun Anggaran (TA) 2017, yakni mantan Kadis PUPR Pemkot Mojokerto Wiwiet Febryanto, mantan Ketua DPRD Kota Mojokerto Purnomo dari PDI-Perjuangan, mantan Wakil Ketua DPRD Kota Mojokerto Umar Faruq dari PAN dan mantan Wakil Ketua DPRD Kota Mojokerto Abdullah Fanani dari PKB, yang sebelumnya jadi 'warga binaan' Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) kelas I Medaeng Jl. Letjen Sutoyo, Medaeng - Waru - Sidoarjo - Jawa Timur, mulai Kamis (21/12/2017) ini diharuskan menghabiskan masa hukumannya di  (Lapas) Kelas I Surabaya Jl. Pemasyarakatan No.1, Desa Kebon Agung - Kecamatan Porong - Kabupaten Sidoarjo - Jawa Timur.

Imam Subaweh, Penasehat Hukum (PH) Purnomo menyatakan, bahwa pihaknya mendapat kabar dari KPK tentang pemindahan kliennya tersebut pada Kamis 21 Desember 2017 pagi. Dimana, pemindahan dilakukan jaksa KPK, karena putusan Majelis Hakim Tipikor Surabaya yang mengadili keempat terpidana tersebut sudah inkrah (berkekuatan hukum tetap). “Jaksa KPK sudah melakukan eksekusi terhadap keempat Napi, Kamis (21/12/2017) kemarin", aku Imam Subaweh, Kamis (21/12/2017) sore.

Pemindahan keempat terpidana ke Lapas kelas I Surabaya di Porong - Sidoarjo tersebut, bisa jadi merupakan jawaban atas salah-satu permintaan mereka saat menanggapi Vonis atau Putusan Hakim. Yang mana, dalam surat pledoi pribadinya, salah-satunya Wiwiet Febriyanto berharap dapat tetap menjadi penghuni Rutan Medaeng dengan alasan agar bisa lebih dekat dengan keluarganya yang bertempat tinggal dikawasan Kota Surabaya - Jawa Timur. Sementara Umar Faruq dan Abdulllah Fanani saat menyampaikan pleidoi pribadinya, salah-satunya berharap untuk bisa menghabiskan sisa hukumannya di Lapas Kelas II Mojokerto dengan alasan kedekatan antara Lapas dan rumah kediaman pribadi mereka. Sedangkan Purnomo, dalam pledoi pribadinya tidak mengajukan permohonan terkait penempatan dirinya pada Lapas tertentu.

Sebagaimana dalam pemberitaan sebelum-sebelumnya, dalam persidangan pada Jum'at 10 Nopember 2017 yang beragendakan pembacaan Vonis atau Putusan Hakim, Majelis Hakim yang diketuai HR. Unggul Warso Mukti menyatakan, bahwa Wiwiet Febryanto selaku Kadis PUPR Pemkot Mojokerto terbukti secara sah dan meyakinkan 'bersalah' menurut hukum 'bersama-sama' Wali Kota Mojokerto telah memberikan hadiah berupa sejumlah uang secara bertahap atau janji-janji kepada Pimpinan dan Anggota DPRD Kota Mojokerto dengan maksud supaya Pimpinan dan Anggota DPRD Kota Mojokerto berbuat atau tidak berbuat sesuatu dalam jabatannya, yang bertentangan dengan kewajibannya.

Atas perkara yang didakwakan terhadapnya, Majelis Hakim yang diketuai HR. Unggul Warso Mukti memutuskan, bahwa terdakwa Wiwiet Febryanto selaku Kadis PUPR Pemkot Mojokerto terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum 'bersalah' telah melanggar  Pasal 5 ayat (1) huruf a Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUH Pidana juncto Pasal 64 KUH Pidana. Yang mana, atas pelanggaran terhadap Pasal-pasal tersebut, Majelis Hakim memberi ganjaran kepada Wiwiet Febryanto selaku Kadis PUPR Pemkot Mojokerto, yakni harus menjalani hukuman badan 2 (dua) tahun penjara dan harus membayar denda sebesar Rp. 250 juta subsider 6 bulan penjara (jika tidak membayar denda).

Sementara itu, dalam persidangan yang digelar pada Selasa 5 Desember 2017 yang beragendakan pembacaan Vonis atau Putusan Hakim terhadap terdakwa 3 (tiga) mantan Pimpinan DPRD Kota Mojokerto, yakni Purnomo, Umar Faruq dan Abdullah Fanani, Majelis Hakim yang diketuai HR. Unggul Warso Mukti menjatuhkan Vonis kepada ketiga Pimpinan DPRD Kota Mojokerto tersebut berupa hukuman badan 4 tahun penjara dan denda Rp. 200 juta subsider 3 bulan, karena dinilai terbukti secara sah dan meyakinkan 'bersalah' menurut hukum telah melanggar Pasal 12 huruf a, jo Pasal 18 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi, jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dan Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Selain itu, dalam persidangan itupun, Majelis Hakim mengungkapkan, bahwa ketiga mantan Pimpinan DPRD Kota Mojokerto tersebut juga terbukti secara sah dan meyakinkan 'bersalah' menurut hukum 'telah menerima' hadiah berupa sejumlah uang secara bertahap sebesar Rp. 450 juta, dari Wali Kota Mojokerto Mas’ud Yunus melalui Wiwiet Febriyanto selaku Kadis PUPR Pemkot Mojokerto dengan maksud supaya Pimpinan dan Anggota DPRD Kota Mojokerto berbuat atau tidak berbuat sesuatu dalam jabatannya, yang bertentangan dengan kewajibannya.

Para Anggota DPRD Kota Mojokerto itu diduga sebagai pihak penerima 'suap' terkait pembahasan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kota Mojokerto Tahun Anggaran (TA) 2016, pembahasan Perubahan - Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (P-APBD) Kota Mojokerto TA 2016, pembahasan APBD Kota Mojokerto TA 2017, pembahasan P-APBD Kota Mojokerto TA 2017 dan pembahasan APBD Kota Mojokerto TA 2018. Yang mana,  penyerahan 'komitmen fee' secara bertahap berupa uang sejumlah Rp. 450 juta itu berujung  OTT KPK pada Jum'at (16/06/2017) malam hingga Sabtu (17/06/2017) dini hari, silam.

Sebagaimana diketahui, perkara ini mencuat kepermukaan dan sempat mengagetkan publik, setelah KPK melakukan operasi super-senyapnya di Kota Mojokerto Provinsi Jawa Timur pada Jum'at (16/06/2017) malam hingga Sabtu (17/06/2017) dini-hari silam. Dimana, dalam OTT ini, tim Satgas Penindakan KPK berhasil melakukan OTT dan mengamankan 6 (enam) orang terduga pemberi dan penerima suap. Setelah dilakukan pemeriksaan awal di Mapolda Jatim, Sabtu (17/06/2017) siang sekitar pukul 12.00 WIB, ke-enamnya diterbangkan ke Jakarta untuk menjalani pemeriksaan lanjutan di gedung KPK, Kuningan - Jakarta.

Setelah dilakukan pemeriksaan secara intensif, Sabtu (17/06/2017) malam sekitar pukul 22.00 WIB, KPK menetapkan 4 (empat) orang diantaranya sebagai tersangka dan melakukan penahanan terhadap ke-empat tersangka itu. Ke-empatnya, yakni Kadis PUPR Pemkot Mojokerto Wiwiet Febryanto, Ketua DPRD Kota Mojokerto Purnomo, Wakil Ketua DPRD Kota Mojokerto Umar Faruq dan Wakil Ketua DPRD Kota Mojokerto Abdullah Fanani. Sedangkan 2 (dua) orang lainnya, yakni Hanif dan Taufik , hingga saat ini masih sebatas saksi dari pihak swasta.

Turut diamankan sebagai barang bukti dalam OTT KPK tersebut uang sejumlah Rp. 470 juta. Diduga, dari total uang tersebut, sebanyak Rp. 300 juta di antaranya merupakan pencairan tahap pertama uang 'komitmen fee' proyek Penataan Lingkungan (Penling) atau lazim disebut proyek Jasmas (Jaring Aspirasi Masyarakat) dari yang disepakati sebelumnya sebesar Rp. 500 juta yang diberikan oleh Kadis PUPR Pemkot Mojokerto Wiwiet Febryanto untuk Pimpinan dan Anggota DPRD Mojokerto. Sedangkan yang Rp.170 juta, diduga merupakan uang setoran triwulan Dewan.

Sebelumnya, Sabtu (10/06/2017), Wiwiet Febryanto selaku Kadis PUPR Pemkot Mojokerto juga telah memberikan uang sejumlah Rp. 150 juta untuk seluruh Pimpinan dan Anggota DPRD Kota Mojokerto melalui Ketua DPRD Kota Mojokerto Purnomo. Dimana, Sabtu (10/06/2017) ini pula, uang sejumlah Rp. 150 tersebut telah dibagi-bagikan dan diterima oleh seluruh Pimpinan dan Anggota Dewan sebagai bagiannya masing-masing.

Setelah proses pemeriksaan dinilai cukup, ke-empat tersangka tersebut bersama berkas hasil pemeriksaan masing-masing tersangka dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor (Tindak Pidana Korupsi) Surabaya untuk menjalani proses persidangan, sementara itu ke-empatnya dititipkan dan mendiami Rumah Tahanan (Rutan) kelas I Medaeng - Surabaya.

Terdakwa Wiwiet Febryanto sendiri sebagai pemberi suap, dalam persidangan ke-18 terkait kasus tersebut, yang digelar pada Jum'at 10 Nopember 2017 yang lalu, dinyatakan oleh Majelis Hakim terbukti secara sah dan meyakinkan 'bersalah' menurut hukum telah melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a UU-RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUH Pidana juncto Pasal 64 KUH Pidana.

Sedangkan dalam persidangan yang digelar pada Selasa 5 Desember 2017 yang beragendakan pembacaan Vonis atau Putusan Hakim terhadap 3 (tiga) terdakwa mantan Pimpinan DPRD Kota Mojokerto, yakni Purnomo selaku Ketua DPRD Kota Mojokerto, Umar Faruq selaku Wakil Ketua DPRD Kota Mojokerto dan Abdullah Fanani selaku Ketua DPRD Kota Mojokerto, dinyatakan oleh Majelis Hakim terbukti secara sah dan meyakinkan 'bersalah' menurut hukum telah melanggar Pasal 12 huruf a, jo Pasal 18 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi, jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dan Pasal 64 ayat (1) KUHP. *(DI/Red)*


BERITA TERKAIT :
*Sidang Ke-23 Kasus OTT Dugaan Suap Proyek PENS, JPU Pikir-pikir, PH Yakini Anggota Dewan Lain Harusnya Terseret
*Sidang Ke-23 Kasus OTT Dugaan Suap Proyek PENS, 3 Terdakwa Mantan Pimpinan Dewan Divonis 4 Tahun Penjara Dan Denda Rp. 200 Juta
*Sidang Ke-22 Kasus OTT Dugaan Suap Proyek PENS, Pledoi 3 Terdakwa Mantan Pimpinan Dewan Langsung Direplik JPU
*Sidang Ke-21 Kasus OTT Dugaan Suap Proyek PENS, KPK Pastikan Adanya Sprindik Dan Tersangka Baru
*Sidang Ke-21 Kasus OTT Dugaan Suap Proyek PENS, Rudi Markus Titip Uang Rp. 900 Juta, KPK Dorong Korban Lapor Ke Polisi
*Sidang Ke-21 Kasus OTT Dugaan Suap Proyek PENS, 3 Terdakwa Mantan Pimpinan Dewan Dituntut 5 Tahun Penjara Dan Denda Rp. 2OO Juta
*Sidang Ke-20 Kasus OTT Dugaan Suap Proyek PENS, Wiwiet Febryanto Akhirnya Ajukan Banding Atas Vonis Yang Diputus Majelis Hakim
*idang Ke-19 Kasus OTT Dugaan Suap Proyek PENS, 3 Terdakwa Mantan Pimpinan Dewan Terancam Pasal Berlapis
*Sidang Ke-18 Kasus OTT Dugaan Suap Proyek PENS, JPU KPK Janjikan Segera Ekspos Perkara Lanjutan Kasus OTT
*Sidang Ke-18 Kasus OTT Dugaan Suap Proyek PENS, Terdakwa Wiwiet Febryanto Dijatuhi Sanksi 2 Tahun Penjara Serta Denda Rp. 250 Juta
*Sidang Ke-17 Kasus OTT Dugaan Suap Proyek PENS, Para Saksi Anggota Dewan Diancam Pasal 22 UU Tipikor
*Sidang Ke-15 Kasus OTT Dugaan Suap Proyek PENS, 3 Terdakwa Mengaku Semua Anggota Dewan Tahu Soal Fee Proyek Jasmas Dan Jatah Triwulan
*Sidang Ke-14 Kasus OTT Dugaan Suap Proyek PENS, Pledoi Terdakwa Wiwiet Sebut Dewan Pelaku Utama
*Sidang Ke-13 Kasus OTT Dugaan Suap Proyek PENS, 2 Dari 5 Saksi Swasta Dicecar Soal Motif Meminjami Uang Wiwiet Febryanto Hingga Hampir Rp. 1 M
*Sidang Ke-12 Kasus OTT Dugaan Suap Proyek PENS, KPK Tolak Permohonan Wiwiet Sebagai Justice Collaborators
*Sidang Ke-12 Kasus OTT Dugaan Suap Proyek PENS, JPU KPK Tuntut Terdakwa WiwietFebryanto Dengan Sanksi 2 Tahun Penjara Dan Denda Rp. 250 Juta
*Sidang Ke-11 Kasus OTT Dugaan Suap Proyek PENS, PH Umar Faruq Sebut Rp. 180 Juta Untuk Nyicil Hutang Wakil Wali Kota Dan Rp. 30 Juta Rencana Untuk THR
*Sidang Ke-10 Kasus OTT Dugaan Suap Proyek PENS, Wiwiet Febriyanto Mulai Diperiksa Sebagai Terdakwa
*Sidang Ke-9 Kasus OTT Dugaan Suap Proyek PENS, Dewan Akui Terima Fee
*Sidang Ke-8 Kasus OTT Dugaan Suap Proyek PENS, PH Terdakwa Meyakini Peran Anggota Dewan Akan Terungkap Dalam Persidangan Mendatang...?
*Sidang Ke-8 Kasus OTT Dugaan Suap, 3 Mantan Pimpinan DPRD Kota Mojokerto Terancam Pasal TPPU...?
*Sidang Ke-7 Kasus OTT Dugaan Suap, Komitmen Fee Dan Success Fee Dewan Dilakukan Disebuah Hotel Dikawasan Trawas
*Sidang Ke-7 Kasus OTT Dugaan Suap, JPUK KPK Hadirkan 4 Anggota DPRD Kota Mojokerto Sebagai Saksi
*Sidang Ke-6 Kasus OTT Suap Proyek PENS, Semua Anggota Dewan Tahu Adanya Fee Proyek Dan Jatah Triwulan...?
*Sidang Ke-5 Kasus OTT Suap, JPU KPK Kejar Fee Proyek Jasmas DPRD 8 Persen
*Kasus OTT Dugaan Suap Proyek PENS, Ketua Dan Wakil Ketua DPRD Kota Mojokerto Segera Disidang
*Sidang Ke-4 Kasus OTT Dugaan Suap Proyek PENS, Umar Faruq Mengaku Pimpinan Dewan Ditekan Anggota
*Siap Disidangkan, Hari ini Tiga Pimpinan DPRD Kota Mojokerto Tersangka Kasus Dugaan Suap Proyek PENS Dipindah Ke Rutan Medaeng
*Sidang Ke-3 Kasus OTT Dugaan Suap Proyek PENS, JPU Hadirkan 2 Saksi Kontraktor
*Tiga Saksi Sidang Kasus OTT Dugaan Suap Proyek PENS Mengaku Tidak Ada Arahan Wali Kota Mojokerto
*Jadi Saksi Sidang Kasus OTT Dugaan Suap, Sekdakot Mojokerto Sebut Ada Komitmen Dari Wakil Wali Kota...?
*Sidang Perdana Kasus OTT Dugaan Suap Proyek PENS,KadisPUPRPemkotMojokertoTeramcam Sanksi 20 Tahun Penjara
*Hari Ini Sidang Perdana Kasus OTT Suap Pengalihan Anggaran Proyek Pembangunan PENS 2017 Rp. 13 Miliar
*KPK Perpanjang Masa Penahanan Tiga Pimpinan DPRD Kota Mojokerto
*Tersangka OTT KPK Kasus Suap, WiwietFebryanto Segera Sidang Di Surabaya
*Kadis PUPR Pemkot Mojokerto Jadi Warga Binaan Rutan Medaeng