Kamis, 21 Desember 2017

Cekal Radikalisme Dan Pornografi, Pemkot - Kejari Kota Mojokerto Bentuk Tim Pengawasan Substansi Buku

Baca Juga


Wali Kota Mojokerto Mas'ud Yunus didampingi Plt. Sekdakot Mojokerto Gentur Priyono, Kajari Kota Mojokerto Halila Rama Purnama, Kadispendik Pemkot Mojokerto Novi Rahardjo, Assisten Setdakot Mojokerto Moh. Uton serta Kabag Humas dan Protokoler Setdakot Mojokerto Choirul Anwar saat memberi keterangan pers kepada beberapa awak media, Kamis (21/12/2017) siang.

Kota MOJOKERTO - (harianbuana.com).
Dalam upayanya untuk mencegah dan menangkal (Cekal) beredarnya berbagai buku yang mengandung unsur kekerasan, SARA, pornografi, LGBT, ujaran kebencian, radikalisme, anti Pancasila, anti-NKRI,  hingga buku yang mengandung unsur hoax, baik itu buku bacaan untuk anak-anak, para remaja maupun orang dewasa bahkan buku pelajaran bagi kalangan pelajar, Kamis (21/12/2017) siang, Pemerintah Kota (Pemkot) Mojokerto menggandeng Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Mojokerto membentuk Tim Pelaksana Kegiatan Pengawasan Substansi Buku. Yang mana, Tim tersebut nantinya akan mengawasi setiap buku yang akan diedarkan maupun yang telah beredar di Kota Mojokerto.

Berangkat dari amanat Undang Undang Republik Indonesia (UU-RI) Nomor 3 Tahun 2017 tentang Sistem Perbukuan, mulai Januari 2018 mendatang, Kejari Kota Mojokerto dan jajaran Anggota Tim Pelaksana Kegiatan Pengawasan Substansi Buku beserta Dinas Pendidikan Pemkot Mojokerto yang melibatkan Dewan Pendidikan, Lembaga Pendidikan, Kantor Kementerian Agama setempat juga Dinas Perpustakaan Pemkot Mojokerto, akan mengawasi semua buku yang akan beredar dan yang telah beredar di masyarakat Kota Mojokerto. "Tim ini berfungsi untuk melakukan pengawasan terhadap substansi buku. Jangan sampai mata pelajaran sekolah kemasukan faham radikal, anti-Pancasila dan pornografi", tutur Wali Kota Mojokerto Mas'ud Yunus, usai mengukuhkan Tim yang diinisiasi Dinas Pendidikan setempat, Kamis (21/12/2017) siang.

Orang nomer satu dijajaran Pemkot Mojokerto inipun menyatakan, bahwa saat ini pihaknya tengah mewaspadai adanya pihak-pihak tertentu yang dengan sengaja dan dengan cara-cara tertentu bertujuan merusak moral masyarakat. "Kita ingin menyelamatkan anak-anak kita agar terhindar dari pelanggaran yang sengaja dilakukan oleh pihak-tertentu yang bertujuan merusak moral anak-anak kita. Melalui tim ini, kami menjaga agar substansi perbukuan sesuai norma dan etika masyarakat", tandasnya.

Hal senada pun disampaikan oleh Halila Rama Purnama. Bahkan, Kepala Kejari Kota Mojokerto ini menegaskan, jika dalam tugas pengawasannya nanti Tim ini menemukan buku yang isinya menyimpang, maka pihak yang pertama-tama harus bertanggung-jawab adalah penerbitnya. “Yang diawasi adalah isinya. Kalau ada yang menyimpang yang pertama-tama harus bertanggung jawab adalah penerbitnya. Dan, akan kita tindak”, tegas Kajari Kota Mojokerto, Halila Rama Purnama.

Kajari Kota Mojokerto inipun menandaskan, bahwa unsur pengawasan itu juga merupakan mandat dari lembaga Yudikatif. "Ini adalah perintah Jaksa Agung sebagaimana tertera dalam Undang Undang Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2013 yang menginstruksikan adanya pengawasan substansi buku bebas dari unsur-unsur yang membahayakan", tandas Kajari Kota Mojokerto, Halila Rama Purnama.

Sementara, Kepala Dinas Pendidikan Pemkot Mojokerto Novi Rahardjo yang ditunjuk sebagai Ketua Tim Pelaksana Kegiatan Pengawasan Substansi Buku menjelaskan, bahwa tim ini akan mulai bekerja pada awal Januari 2018 mendatang. Pertama-tama yang akan dilakukannya adalah menyiapkan SOP Pengawasan Substansi buku. “Fokus pertama adalah lembaga pendidikan. Jadi kalau sekolah akan mengadakan buku, harus melaporkan dulu buku apa yang akan dibeli, dan tim ini yang akan menyeleksi apakah ada unsur pornografi, radikalisme atau ujaran kebencian. Yang jelas NKRI harga mati, tidak boleh ada yang menentang Pancasila dan UUD 1945", jelas Kadispendik Pemkot Mojokerto Novi Rahardjo.

Novi Rahardjo menyontohkan, saat ini buku Calistung (baca tulis berhitung) untuk anak-anak, yakni buku cara cepat belajar membaca menulis dan berhitung sudah diwarnai konten LBGT, Waria dan lain sebagainya. Ditegaskannya, dengan adanya Tim tersebut, buku-buku semacamnya tidak bisa beredar lagi di Kota Mojokerto. “Kedepan, dengan dibentuknya tim ini, hal itu tidak boleh terjadi lagi. Intinya, semua buku harus diseleksi", tegasnya.

Lebih jauh, Kadispendik Kota Mojokerto Novi Rahardjo menjelaskan, bahwa tim tersebut nantinya akan bertugas mengawasi dan memeriksa ada tidaknya setiap buku itu mengadung unsur kekerasan, SARA, pornografi, LGBT, ujaran kebencian, radikalisme, anti Pancasila, anti NKRI hingga mengandung unsur hoax. Terkait itu, pihaknya juga akan menyosialisasikannya ke penerbit. "Kita akan berkirim surat kepada penerbit agar menghindari penerbitan buku pelajaran yang bermuatan sebagaimana yang dilarang oleh Negara. Namun, ini bukan soal pengadaannya", jelasnya.

Untuk itu, Novi Rahadjo menandaskan, bahwa dalam waktu dekat dan secepatnya pihaknya akan memastikan Standar Operasional Pelayanan (SOP)-nya terlebih dahulu untuk mempertegas koridor yang diperkenankan atau dilarang. "Kita di Dinas Pendidikan targetnya di lingkungan pendidikan. Namun untuk yang secara umum buku disebarluaskan melalui perpustakaan, disini Tim dari jajaran Dinas Perpuatakaan yang akan lebih berperan secara aktif", pungkasnya.

Sebagaimana diketahui, muatan unsur pornografi dengan menyebut nama salah-satu nama bintang porno asal Jepang pernah membobol buku salah-satu mata pelajaran disejumlah sekolah di Kabupaten maupun  Kota Mojokerto. Bahkan, tak kalah menghebohkan pernahnya  tersusup adanya muatan yang mengandung unsur radikalisme juga ikut nongol dalam Lembar Kerja Siswa (LKS) pada mata pelajaran sekolah, pada beberapa waktu yang lalu. *(DI/Red)*