Kamis, 21 Desember 2017

KPK Periksa Setwan Dan Anggota DPRD Kota Mojokerto Untuk Tersangka MY

Baca Juga

Terdakwa Wiwiet Febryanto selaku Kadis PUPR Pemkot Mojokerto saat mengikuti berlangsungnya pembacaan Vonis yang dijatuhkan Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Surabaya, Jum'at (10/11/2017) silam.

Kota JAKARTA - (harianbuana.com).
Melanjutkan penyidikannya atas perkara Operasi Tangkap Tangan (OTT) dugaan 'suap' pengalihan Dana Hibah atau Dana Alokasi Khusus (DAK) anggaran proyek pembangunan kampus Politeknik Elektronika Negeri Surabaya (PENS) pada Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Pemerintah Kota (Pemkot) Tahun Anggaran (TA) 2017 bernilai sekitar Rp. 13 miliar, yang membuat Wiwiet Febryanto selaku Kepala Dinas (Kadis) PUPR Pemkot Mojokerto diganjar Majelis Hakim Pengadilan Tipikor (Tindak Pidana Korupsi) Surabaya dengan hukuman badan 2 tahun penjara dan denda Rp. 250 juta subsider 6 bulan penjara serta Purnomo selaku Ketua DPRD Kota Mojokerto dari PDI-Perjuangan, Umar Faruq selaku Wakil Ketua DPRD Kota Mojokerto dari PAN dan Abdullah Fanani selaku Wakil Ketua DPRD Kota Mojokerto dari PKB masing-masing diganjar harus menjalani hukuman badan 4 tahun penjara dan denda Rp. 200 juta subsider 3 bulan penjara.

Hingga pada hari ini, Kamis 21 Desember 2017, Tim Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa Mokhammad Effendy selaku Sekretaris DPRD Kota Mojokerto atau Sekretaris Dewan (Setwan) ‎dan Udji Pramono selaku anggota Dewan atau anggota DPRD Kota Mojokerto periode 2014-2019 dari Partai Demokrat untuk kembali memberikan kesaksiannya atas perkara tersebut.

Dalam Amar Putusan yang dibacakan pada Jum'at 10 Nooember 2017 siang, Majelis Hakim yang diketuai HR. Unggul Warso Mukti menyatakan, bahwa terdakwa Wiwiet Febryanto selaku Kadis PUPR Pemkot Mojokerto terbukti secara sah dan meyakinkan, dinyatakan bersalah menurut hukum telah 'bersama-sama' Mas'ud Yunus selaku Wali Kota Mojokerto memberikan hadiah berupa uang atau janji-janji kepada Pimpinan dan Anggota DPRD Kota Mojokerto. “Menyatakan, terdakwa Wiwiet Febryanto terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum bersalah telah bersama-sama Wali Kota Mojokerto melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 5 ayat (1) huruf a Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUH Pidana juncto Pasal 64 KUH Pidana", tegas Ketua Majelis Hakim HR. Unggul Warso Mukti saat membacakan Vonis dalam persidangan diruang Candra, Pengadilan Tipikor  Surabaya, Jum’at (10/11/2017) siang, yang lalu.

Pasca penjatuhan Vonis atau Putusan Hakim terhadap Wiwiet Febryanto tersebut, berdasarkan fakta-fakta yang muncul selama persidangan dan pengembangan hasil penyidikan, KPK bergerak cepat dengan menetapkan Mas'ud Yunus selaku Wali Kota Mojokerto sebagai tersangka baru atau tersangka ke-5 (lima) dalam kasus tersebut pada Jum'at 17 Nopember 2017 melalui Surat Perintah Penyidikan (Sprindik), Nomor : Sprin.Dik-114/01/11/2017 bertanggal 17 November 2017, dan melakukan pemeriksaan perdana sebagai tersangka terhadap Mas'ud Yunus selaku Wali Kota Mojokerto pada Senin 4 Desember 2017.

Seperti diterangkan Jubir KPK Febri Diansyah saat pers release penetapan terkait penetapan status tersangka terhadap Mas'ud Yunus pada Kamis 23 Nopember 2017 malam di gedung KPK Kuningan - Jakarta, bahwa penetapan status tersangka terhadap Mas'ud Yunus selaku Wali Kota Mojokerto atas dugaan yang bersangkutan punya andil menyetujui Kepala Dinas (Kadis) PUPR Pemkot Mojokerto Wiwiet Febryanto memberikan hadiah berupa sejumlah uang atau janji-janji kepada Pimpinan dan Anggota DPRD Kota Mojokerto. "Hakim sependapat dengan Jaksa Penuntut Umum, bahwa ada perbuatan kerja sama dan niat yang diinsafi antara WF dan MY untuk memenuhi permintaan anggota DPRD Kota Mojokerto. Atas dugaan keterlibatannya dalam perkara tersebut, Mas'ud Yunus selaku Wali Kota Mojokerto disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 13 Undang Undang Republik Indinesia (UU-RI) Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dalam UU-RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP", terang Jubir KPK Febri Diansyah, saat pers release penetapan status tersangka terhadap Mas'ud Yunus, Kamis (23/11/2017) malam yang silam, di gedung KPK, Kuningan - Jakarta.

Dikonfirmasi tentang adanya agenda pemeriksaan pada Kamis (21/12/2017) ini terhadap Mokhammad Effendy selaku Sekretaris DPRD Mojokerto ‎dan Udji Pramono selaku anggota DPRD Kota Mojokerto periode 2014-2019 dari Partai Demokrat itu, Juru Bicara (Jubir) KPK Febri Diansyah membenarkannya. Diterangkannya, bahwa Mokhamad Effendy selaku Sekretaris DPRD Mojokerto ‎dan Udji Pramono selaku anggota DPRD Kota Mojokerto periode 2014-2019 dari Partai Demokrat ini diperiksa sebagai 'saksi' untuk tersangka Mas'ud Yunus selaku Wali Kota Mojokerto. "‎Ya..., kedua saksi (Mokhammad Effendy dan Udji Pramono) diperiksa untuk tersangka MY (Mas'ud Yunus) selaku Wali kota Mojokerto", terang Jubir KPK Febri Diansyah, Kamis (21/12/2017).

Febri Diansyah menjelaskan, bahwa keduanya diperiksa terkait proses pembahasan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) maupun pembahasan Perubahan - Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (P-APBD) Kota Mojokerto Tahun Anggaran (TA) 2016 dan TA 2017. "Pada para saksi, penyidik menelisik proses pembahasan APBD maupun P-APBD Kota Mojokerto TA 2016-2017. Penyidik juga mendalami pertemuan-pertemuan sejumlah pihak dalam proses pembahasan tersebut, termasuk pertemuan pihak pejabat Pemkot dan DPRD Kota Mojokerto‎", jelas Jubir KPK Febri Diansyah.

Terkait itu, kemarin, Rabu 20 Desember 2017, Tim Penyidik KPK telah melakukan pemeriksaan terhadap Wakil Wali Kota Mojokerto Suyitno dan Wakil Ketua Komisi II DPRD Kota Mojokerto Suliyat yang sebelumnya menjabat Ketua Komisi I DPRD Kota Mojokerto. Sedangkan pada Selasa 19 Desember 2017, Tim Penyidik KPK telah melakukan pemeriksaan terhadap Anggota DPRD Kota Mojokerto Aris Satriyo Budi dari PAN yang juga menjabat Ketua Komisi II DPRD Kota Mojokerto. Sementara pada Senin 18 Desember 2017, Tim Penyidik KPK juga telah melakukan pemeriksaan terhadap 2 (dua) anggota DPRD Kota Mojokerto, yakni Djunaedi Malik dari PKB dan Sonny Basoeki Rahardjo dari Partai Golkar. Mereka diperiksa sebagai 'saksi' untuk tersangka Mas'ud Yunus selaku Wali Kota Mojokerto terkait pembahasan APBD Kota Mojokerto TA 2016, P-APBD Kota Mojokerto TA 2016, APBD Kota Mojokerto TA 2017 juga P-APBD Kota Mojokerto TA 2017

Selain itu, pada Kamis 14 Desember 2017, tim penyidik KPK juga telah melakukan pemeriksaan terhadap 2 (dua) saksi dari jajaran Eksekutif Pemkot Mojokerto, yakni Agung Moeljono selaku Kepala Badan Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPPKAD) Kota Mojokerto dan Subektiarso selaku Kepala Bidang (Kabid) Anggaran pada BPPKAD Kota Mojokerto. Sedangkan pada Rabu 13 Desember 2017, tim penyidik KPK juga telah melakukan pemeriksaan terhadap Riyanto selaku Kepala Bidang (Kabid) Perbendaharaan pada BPPKAD Kota Mojokerto dan Febriyana Meldyawati selaku Anggota DPRD Kota Mojokerto periode 2014 - 2019 yang sebelumnya juga menjabat sebagai Ketua Fraksi PDI Perjuangan dan yang saat ini menjabat sebagai Ketua DPRD Kota Mojokerto. Yang mana, mereka juga diperiksa untuk tersangka Mas'ud Yunus selaku Wali Kota Mojokerto terkait pembahasan APBD Kota Mojokerto TA 2016, P-APBD Kota Mojokerto TA 2016, APBD Kota Mojokerto TA 2017 juga P-APBD Kota Mojokerto TA 2017.

Selain itu pula, pada Selasa 12 Desember 2017, Tim penyidik KPK telah memeriksa seorang saksi Anggota DPRD Kota Mojokerto periode 2014 - 2019 lainnya, yakni Yuli Veronica Maschur dari Partai Amanat Nasional (PAN). Dan, pada Senin 11 Desember 2017 yang lalu, Tim Penyidik KPK juga telah memeriksa 2 (dua) Anggota DPRD Kota Mojokerto, yakni Dwi Edwin Endra Praja dari Partai Gerindra dan M. Cholid Virdaus Wajdi dari PKS serta mantan Sekretaris Daerah Kota (Sekdakot) Mojokerto Mas Agoes Nierbito Moenasi Wasono. Dimana, mereka pun juga diperiksa untuk tersangka Mas'ud Yunus selaku Wali Kota Mojokerto terkait pembahasan APBD Kota Mojokerto TA 2016, P-APBD Kota Mojokerto TA 2016, APBD Kota Mojokerto TA 2017 juga P-APBD Kota Mojokerto TA 2017. *(Ys/DI/Red)*


BERITA TERKAIT :
*KPK Periksa Wakil Wali Kota Dan Wakil Ketua Komisi II DPRD Kota Mojokerto
*KPK Periksa Ketua Komisi II Untuk Tersangka Wali Kota Mojokerto
*KPK Kembali Periksa Dua Anggota DPRD Kota Mojokerto Untuk Tersangka MY
*KPK Periksa Kabid Anggaran DanKepalaBPPKAD Kota Mojokerto Untuk Tersangka Wali Kota Mojokerto
*KPK Periksa Kabid Perbendaharaan BPPKADDan Ketua DPRD Kota Mojokerto Untuk Tersangka Wali Kota Mojokerto
*KPK Kembali Periksa 9 Anggota Dewan Dan Sejumlah Pejabat Pemkot Untuk Tersangka Wali Kota Mojokerto...?
*Buntut Kasus OTT Dugaan Suap Proyek PENS, KPK Panggil Anggota Dewan Dan Sejumlah Pejabat Pemkot Mojokerto
*Diperiksa KPK, Wali Kota Mojokerto Dicecar 14 Pertanyaan
*KPK Periksa Wali Kota Mojokerto Sebagai Tersangka Suap Memuluskan Pembahasan Perubahan APBD
*Buntut Kasus OTT Dugaan Suap Proyek PENS, Wali Kota Mojokerto Diperiksa KPK Sebagai Tersangka
*Ditetapkan Sebagai Tersangka, Wali Kota Ajak Warga Berdoa Untuk Keselamatan Masyarakat Dan Kota Mojokerto
*Ditetapkan Tersangka, Wali Kota Mojokerto Tepis Terlibat Suap Dewan
*Buntut Kasus OTT Dugaan Suap Proyek PENS, KPK Tetapkan Wali Kota Mojokerto Sebagai Tersangka