Kamis, 14 Desember 2017

KPK Periksa Kabid Anggaran Dan Kepala BPPKAD Kota Mojokerto Untuk Tersangka Wali Kota Mojokerto

Baca Juga


Wali Kota Mojokerto Mas'ud Yunus saat menuju Ruang Pemeriksaan KPK, di gedung KPK Kuningan - Jakarta, Senin (04/12/2017).

Kota JAKARTA - (harianbuana.com).
Lembaga anti-rasuah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mengusut kasus ‎dugaan 'suap' pengalihan anggaran proyek pembangunan kampus Politeknik Elektronika Negeri Surabaya (PENS) pada Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Pemerintah Kota (Pemkot) Mojokerto Tahun Anggaran (TA) 2017 bernilai sekitar Rp. 13 miliar meski telah membuat mantan Kepala Dinas (Kadis) PUPR Pemkot Mojokerto Wiwiet Febryanto pada Jum'at 10 Nopember 2017 lalu di Vonis harus menjalani hukuman badan 2 tahun penjara dan denda Rp. 250 juta subsider 6 bulan penjara serta 3 (tiga) mantan Pimpinan DPRD Kota Mojokerto yakni mantan Ketua DPRD Kota Mojokerto Purnomo, mantan Wakil Ketua DPRD Kota Mojokerto Umar Faruq dan mantan Wakil Ketua DPRD Kota Mojokerto Abdullah Fanani pada Selasa 5 Desember 2017 lalu, masing-masing di Vonis harus menjalani hukuman badan 4 tahun penjara dan denda Rp. 200 juta subsider 3 bulan penjara.

Sepuluh hari pasca Vonis atau Putusan Hakim terhadap terdakwa Wiwiet Febryanto selaku Kepala Dinas (Kadis) PUPR Pemkot Mojokerto dijatuhkan, tepatnya pada Jum'at 17 Nopember 2017, KPK bergerak cepat dengan menetapkan Wali Kota Mojokerto Mas'ud Yunus sebagai tersangka baru atau tersangka ke-5 (lima) dalam kasus dugaan suap tersebut melalui Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) Nomor: Sprin.Dik-114/01/11/2017 bertanggal 17 November 2017. Yang mana, atas status tersangkanya Masud Yunus selaku  Wali Kota Mojokerto sudah menjalani pemeriksaan perdananya sebagai tersangka pada Senin 4 Desember 2017 lalu.

Hingga pada hari ini, Kamis 14 Desember 2017, penyidik KPK mengagendakan pemeriksaan terhadap 2 (dua) saksi dari jajaran Eksekutif Pemkot Mojokerto untuk dimintai keterangan atas tersangka Mas'ud Yunus selaku Wali Kota Mojokerto terkait kasus ‎dugaan suap pembahasan Perubahan APBD pada Dinas PUPR Pemko Mojokerto TA 2017. Keduanya, yakni ‎Agung Moeljono selaku Kepala Badan Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPPKAD) Kota Mojokerto dan Subektiarso selaku Kepala Bidang (Kabid) Anggaran pada BPPKAD Kota Mojokerto. "Saksi Agung dan Subektiarso akan diperiksa untuk tersangka MY", terang Juru Bicara KPK Febri Diansyah, Kamis (14/12/2017).

Kemarin, Rabu 13 Desember 2017, penyidik KPK juga melakukan pemeriksaan terhadap seorang saksi dari jajaran Eksekutif dan seorang saksi dari jajaran Legislatif. Keduanya, yakni Riyanto selaku Kepala Bidang (Kabid) Perbendaharaan pada BPPKAD Kota Mojokerto dan Meldyawati selaku Anggota DPRD Kota Mojokerto periode 2014 - 2019 yang juga menjabat sebagai Ketua Fraksi PDI Perjuangan dan yang saat ini juga menjabat sebagai Ketua DPRD Kota Mojokerto. "Dua saksi (Riyanto dan Febriyana Meldyawati) diperiksa untuk tersangka ‎MY (Mas'ud Yunus) selaku Wali Kota Mojokerto", lanjutnya.

Sehari sebelumnya, Selasa 12 Desember 2017, penyidik KPK juga memeriksa seorang saksi dari kalangan Anggota DPRD Kota Mojokerto periode 2014 - 2019 lainnya, yakni Yuli Veronica Maschur dari Partai Amanat Nasional (PAN). Yuli Veronica Maschur, diperiksa KPK terkait kasus ‎dugaan 'suap' pembahasan P-APBD Perubahan APBD pada Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Pemerintah Kota Mojokerto TA 2017. "Yang bersangkutan (Yuli) diperiksa terkait kasus ‎dugaan suap terkait pembahasan perubahan APBD pada Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Pemerintah Kota Mojokerto tahun anggaran 2017", jelas Juru Bicara KPK Febri Diansyah.

Sedangkan penetapan status tersangka terhadap Wali Kota Mojokerto Mas'ud Yunus bermula dari ‎temuan bukti baru yang muncul dalam persidangan dan pengembangan hasil penyidikan terhadap keempat tersangka/ terdakwa yang ada kaitannya dengan dugaan 'turut serta' Mas'ud Yunus selaku Wali Kota Mojokerto 'menyetujui' Kadis PUPR Pemkot Mojokerto Wiwiet Febryanto memberikan sejumlah uang kepada Pimpinan dan Anggota DPRD Kota Mojokerto. "Hakim sependapat dengan Jaksa Penuntut Umum, bahwa ada perbuatan kerja sama dan niat yang diinsafi antara WF (Wiwiet Febryanto) dan MY (Mas'ud Yunus) untuk memenuhi permintaan Anggota DPRD Kota Mojokerto", papar Febri Diansyah.

Febri Diansyah menegaskan, bahwa penetapan tersangka terhadap Mas'ud Yunus selaku Wali Kota Mojokerto merupakan pengembangan dari perkara 'suap' yang telah menjerat Wiwiet dan tiga mantan Pimpinan DPRD Kota Mojokerto, yakni mantan Ketua DPRD Kota Mojokerto Purnomo, mantan Wakil Ketua DPRD Kota Mojokerto Umar Faruq dan mantan Wakil Ketua DPRD Kota Mojokerto Abdullah Fanani. Hingga akhirnya pada 17 November 2017, KPK mengeluarkan Sprindik untuk Mas'ud Yunus sebagai tersangka. "Atas perbuatannya, MY (Red: Mas'ud Yunus) selaku Wali Kota Mojokerto dijerat dengan Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 13 Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHPidana", tegasnya.

Sementara itu, terkait penetapan status tersangka terhadap Mas'ud Yunus selaku Wali Kota Mojokerto ini, pada minggu ke-4 Nopember 2017 lalu, penyidik KPK juga telah memeriksa terdakwa/terpidana Umar Faruq, Abdullah Fanani, Purnomo dan Wiwiet Febryanto di Rumah Tahanan (Rutan) Medaeng, Surabaya. Keempatnya diperiksa sebagai 'saksi' dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi 'suap' berupa memberi atau menjanjikan sesuatu terkait Pembahasan Perubahan APBD pada Dinas PUPR Pemkot Mojokerto Tahun Anggaran 2017 yang diduga dilakukan oleh tersangka Mas'ud Yunus selaku Wali Kota Mojokerto bersama-sama dengan Wiwiet Febryanto selaku Kadis PUPR Pemkot Mojokerto. *(Ys/DI/Red)*


BERITA TERKAIT :
*KPK Periksa Kabid Perbendaharaan BPPKAD Dan Ketua DPRD Kota Mojokerto Untuk Tersangka Wali Kota Mojokerto
*KPK Kembali Periksa 9 Anggota Dewan Dan Sejumlah Pejabat Pemkot Untuk Tersangka Wali Kota Mojokerto...?
*Buntut Kasus OTT Dugaan Suap Proyek PENS, KPK Panggil Anggota Dewan Dan Sejumlah Pejabat Pemkot Mojokerto
*Diperiksa KPK, Wali Kota Mojokerto Dicecar 14 Pertanyaan
*KPK Periksa Wali Kota Mojokerto Sebagai Tersangka Suap Memuluskan Pembahasan Perubahan APBD
*Buntut Kasus OTT Dugaan Suap Proyek PENS, Wali Kota Mojokerto Diperiksa KPK Sebagai Tersangka
*Ditetapkan Sebagai Tersangka, Wali Kota Ajak Warga Berdoa Untuk Keselamatan Masyarakat Dan Kota Mojokerto
*Ditetapkan Tersangka, Wali Kota Mojokerto Tepis Terlibat Suap Dewan
*Buntut Kasus OTT Dugaan Suap Proyek PENS, KPK Tetapkan Wali Kota Mojokerto Sebagai Tersangka