Baca Juga
Kota MOJOKERTO - (harianbuana.com).
Wali Kota Mojokerto Mas'ud Yunus hadir di Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Mojokerto dalam rangka turut menyaksikan bahkan memusnahkan 29 (dua puluh sembilan) barang bukti perkara yang telah memiliki kekuatan hukum tetap yang didapatkan sejak bulan Agustus 2017 lalu. Hadir pula dalam acara pemusnahan barang bukti perkara tersebut segenap jajaran Forum Pimpinan Daerah (Forpimda) Kota Mojokerto, diantaranya Kapolresta Mojokerto, Dandim 0815, Danrem 082, Dandenpom 028, Kepala BNNK Mojokerto, Kepala Pengadilan Mojokerto dan Kepala Pengadilan Agama Kota Mojokerto serta Kepala Lapas kelas II-B Mojokerto.
Dalam sambutanya, Wali Kota Mojokerto KH. Mas'ud Yunus menuturkan, bahwa atas nama Pemerintah Kota Mojokerto pihaknya mengungkapkan rasa terima-kasih dan apresiasi yang setinggi-tinginya kepada segenap Aparat Hukum yang telah menjalankan Tugas Pokok dan Fungsinya untuk menjadikan Kota Mojokerto ini sebagai Kota yang Aman, Nyaman, Tertib dan masyarakatnya bisa melaksanakan kehidupan sehari-hari dengan benar dan baik. "Karena itu, kegiatan dan aktifitas ini mari terus kita laksanakan, demi masyarakat Kota Mojokerto yang sadar hukum, ini harus terus kita tingkatkan. Artinya, harus ada kolaborasi dan koordinasi antar lembaga (Red: semua instansi) yang ada", tutur Wali Kota Mojokerto KH. Mas'ud Yunus, Rabu (13/13/2017) sore.
Dalam kesempatan ini, birokrat yang juga seorang ulama ini pun mengungkapkan rasa terima-kasihnya atas penegakan hukum terhadap para pelaku Narkoba. Yang mana, hal itu sebagaimana disampaikan Presiden RI Joko Widodo, bahwa negara kita sudah benar-benar dalam kondisi Darurat Narkoba. "Karena itulah, kita akan terus menyelamatkan generasi muda kita terhadap hal-hal yang negatif, terutama dalam menghadapi domografi di tahun-tahun yang akan datang", jelas Kyai Ud, sapaan akrab Wali Kota Mojokerto, KH. Mas'ud Yunus.
Sementara itu, dalam laporannya, Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kota Mojokerto Halila Rama Purnama melaporkan, bahwa pemusnahan 29 (dua puluh sembilan) barang bukti perkara yang telah memiliki kekuatan hukum tetap yang didapatkan dari Pengadilan Negeri Mojokerto sejak bulan Agustus sd. September 2017. "Untuk pemusnahan barang bukti kali ini terdiri dari barang bukti 19 perkara yang berkaitan Undang Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika atau Undang Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan dan 10 perkara pidana yang berkaitan dengan pelanggaran terhadap KUHP yang tergolong dalam kejatan terhadap orang per-orang dan harta-benda, serta keamanan negara dan ketertiban umum", lapor Kajari Mojokerto Halila Rama Purnama, Rabu (13/12/2017) sore.
Kajari Kota Mojokerto pun mengungkapkan, bahwa barang bukti yang dimusnahkan tersebut tergolong besar, karena diperoleh dari penanganan perkara selama 2 (dua) bulan saja (Agustus - September 2017). "Adapun barang bukti yang kita musnahkan kali ini terdiri dari sabu seberat 4,10 gram, ganja seberat 19,20 gram, pil dobel L (LL) sebanyak 10.997 butir, Miras, alat hisap sabu (bong), korek api, hasil tes urine, timbangan, kantong plastik, HP, kartu ATM, dompet dan kartu remi sebagai alat bukti perjudian", ungkap Halila Rama Purnama.
Usai dilangsungkan laporan Kajari Kota Mojokerton dan sambutan Wali Kota Mojokerto, dilanjutkan dengan foto bersama semua pejabat yang tergabung dalam Forpimda Plus seraya memeriksa dan memegang barang bukti yang akan dimusnahkan. Dan, disusul dengan acara pemusnahan barang bukti serta makan bersama. *(DI/Red)*