Jumat, 15 Desember 2017

KPK Kembali Tetapkan Bupati Nganjuk Sebagai Tersangka Penerima Gratifikasi

Baca Juga

Juru bicara KPK Febri Diansyah saat memberi keterangan pers kepada sejumlah awak media.

Kota JAKARTA - (harianbuana.com).
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menetapkan Bupati Nganjuk Taufiqurrahman sebagai tersangka penerima gratifikasi. Yang mana, penetapan tersangka kembali tersebut didasari adanya temuan KPK atas bukti dugaan penerimaan gratifikasi dari 2 (dua) kantraktor di Nganjuk.

Seperti diterangkan Juru Bicara (Jubir) KPK Febri Diansyah kepada sejumlah awak media pada Jum'at 15 Desember 2017, di gedung KPK jalan Kuningan - Jakarta, bahwa KPK kembali menetapkan Taufiqurrahman selaku Bupati Nganjuk sebagai tersangka atas dugaan penerimaan gratifikasi dari pihak lain. "Perkembangan penanganan perkara di Jawa Timur di proses penyidikan, menetapkan tersangka yaitu TFR selaku Bupati Nganjuk 2013-2018", terang Jubir KPK Febri Diansyah saat konferensi pers , Jumat (15/12/2017), di gedung KPK jalan Kuningan - Jakarta.

Dijelaskannya, bahwa penetapan tersangka terhadap Taufiqurrahman selaku Bupati Nganjuk tersebut, berdasarkan temuan bukti permulaan yang cukup. Yang mana, bukti dimaksud terkait dugaan penerimaan gratifikasi sekurang-kurangnya bernilai Rp. 2 miliar dari 2 (dua) kontraktor di Nganjuk. "Masing-masing satu miliar. Terkait pembangunan infrastruktur di Nganjuk tahun 2015 dan diduga menerima pemberian lain terkait mutasi, promosi jabatan di Kabupaten Nganjuk sebelumnya dan juga di proyek Kabupaten Nganjuk periode 2016 - 2017", jelas Febri Diansyah.

Jubir KPK Febri Diansyah menegaskan, bahwa dalam penyidikan dugaan penerimaan gratifikasi tersebut, pihaknya telah melakukan pemeriksaan terhadap 92 saksi. Yang mana, diantara saksi-saksi yang terbilang sangat banyak tersebut, cukup banyak saksi yang sama terkait kasus suap yang telah KPK tangani sejak 25 Oktober 2017 yang lalu. "Jadi dari OTT tersebut kemudian setelah ada bukti permulaan yang cukup, dilakukan penyidikan gratifikasi. Atas perbuatannya itu, yang bersangkutan disangka melanggar Pasal 12 huruf b Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagimana diubah dengan Undang Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi", tegas Febri Diansyah.

Lebih jauh, Febri Diansyah memaparkan, bahwa sebelumnya KPK sudah menangani tersangka Taufiqurrahman dalam penyidikan 2 (dua) kasus di tahun 2016 lalu. Namun kemudian, putusan pra-peradilan memerintahkan agar kasus tersebut untuk dilimpahkan ke Kejaksaan. Sehingga, pada September 2017 itu, sesuai putusan pra-peradilan KPK pun melimpahkan perkara Taufiqurrahman selaku Bupati Nganjuk tersebut kepada pihak Kejaksaan.

Sementara dalam kasus sebelumnya, Taufiqurrahman selaku Bupati Nganjuk diduga menerima suap dari proyek Pembangunan Jembatan Kedung Ngias, proyek Rehabilitasi Saluran Melilir Nganjuk, proyek Perbaikan Jalan Sukomoro Kecubung, proyek Rehabilitasi Saluran Pembuangan Ganggangmala juga proyek Perbaikan Berkala Jalan Mrengket di Kabupaten Nganjuk. 

Selain itu, Taufiqurrahman selaku Bupati Nganjuk juga diduga menerima gratifikasi dari tahun 2008 - 2014 dengan dugaan penerimaan sekitar gratifikasi hingga mencapai sekitar Rp 18,5 miliar yang diduga terkait dana penyangga APBD tahun 2008. Ia pun diduga melakukan pengaturan proyek paket 'Lelang' tahun 2009 - 2010 dan paket Penunjukan Langsung (PL) pada tahun 2010 - 2014. "Jadi dua kasus tersebut kita limpahkan ke Kejaksaaan berdasarkan putusan praperadilan saat itu", pungkas Jubir KPK Febri Diansyah. *(Ys/DI/Red)*


BERITA TERKAIT :
*KPK Tetapkan Bupati Nganjuk Dan Empat Pejabat Pemkab Nganjuk Tersangka Suap Jual Beli Jabatan
*Bupati Nganjuk Terjaring OTT KPK