Rabu, 20 Desember 2017

KPK Periksa Wakil Wali Kota Dan Wakil Ketua Komisi II DPRD Kota Mojokerto

Baca Juga


Ket. foto, dari kiri : Wiwiet Febryanto selaku Kadis PUPR Pemkot Mojokerto, Mas'ud Yunus selaku Wali Kota Mojokerto dan Suyitno selaku Wakil Wali Kota Mojokerto saat meresmikan Jembatan Rejoto, Senin (23/01/2017) siang.

Kota JAKARTA - (harianbuana.com).
Tim Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), hari ini (Rabu, 20 Desember 2017) mengagendakan pemeriksaan terhadap Wakil Wali Kota Mojokerto ‎Suyitno sebagai saksi untuk tersangka Wali Kota Mojokerto Mas'ud Yunus (MY) terkait perkara pembahasan Perubahan - Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (P-APBD) pada Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Pemerintah Kota (Pemkot) Mojokerto Tahun Anggaran (TA) 2017. "Suyitno, Wakil Wali Kota Mojokerto akan diperiksa sebagai saksi untuk tersanga MY selaku Wali Kota Mojokerto", terang Juru Bicara KPK ujar Febri Diansyah saat dikonfirmasi, Rabu (20/12/2017).

Selain memeriksa Wakil Wali Kota Mojokerto Suyitno, tim Penyidik KPK juga mengagendakan pemeriksaan terhadap Wakil Ketua Komisi II DPRD Kota Mojokerto Suliyat. Yang mana, Wakil Ketua Komisi II DPRD Kota Mojokerto yang sebelumnnya menjabat sebagai Ketua Komisi I DPRD Kota Mojokerto ini, juga diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Wali Kota Mojokerto Mas'ud Yunus untuk perkara yang sama. "Suliyat, anggota DPRD Kota Mojokerto dari PDI Perjuangan juga diperiksa untuk tersangka MY", jelasnya.

Tentang materi pemeriksaan yang difokuskan untuk kedua saksi tersebut, diungkapkannya, jika materinya terkait proses pembahasan Rancangan APBD hingga P-APBD Kota Mojokerto TA 2016 dan 2017. Hal itu dilakukan, karena penyidik akan mendalami adanya pertemuan-pertemuan sejumlah pihak, termasuk pihak pejabat Pemkot dan Anggota DPRD Kota Mojokerto dalam proses pembahasan P-APBD pada Dinas PUPR Pemerintah Kota Mojokerto TA 2017‎. "Saksi diperiksa karena penyidik masih menelisik proses pembahasan P-APBD Kota Mojokerto TA 2016, APBD Kota Mojokerto TA 2017 dan P-APBD Kota Mojokerto TA 2017", tegasnya.

Sebelumnya, Selasa 19 Desember 2017, KPK telah melakukan pemeriksaan terhadap Anggota DPRD Kota Mojokerto Aris Satriyo Budi dari PAN yang juga menjabat Ketua Komisi II DPRD Kota Mojokerto. Sedangkan pada Senin 18 Desember 2017, tim Penyidik KPK juga telah melakukan pemeriksaan terhadap 2 (dua) anggota DPRD Kota Mojokerto, yakni Djunaedi Malik dari PKB dan Sonny Basoeki Rahardjo dari Partai Golkar. Dimana, mereka pun diperiksa sebagai 'saksi' untuk tersangka Mas'ud Yunus selaku Wali Kota Mojokerto terkait perkara dugaan 'suap' pembahasan Perubahan - Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (P-APBD) pada Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Pemerintah Kota (Pemkot) Mojokerto Tahun Anggaran (TA) 2017.

Selain itu, Kamis 14 Desember 2017, tim penyidik KPK juga telah melakukan pemeriksaan terhadap 2 (dua) saksi dari jajaran Eksekutif Pemkot Mojokerto, yakni Agung Moeljono selaku Kepala Badan Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPPKAD) Kota Mojokerto dan Subektiarso selaku Kepala Bidang (Kabid) Anggaran pada BPPKAD Kota Mojokerto. Sedangkan pada Rabu 13 Desember 2017, tim penyidik KPK juga telah melakukan pemeriksaan terhadap Riyanto selaku Kepala Bidang (Kabid) Perbendaharaan pada BPPKAD Kota Mojokerto dan Febriyana Meldyawati selaku Anggota DPRD Kota Mojokerto periode 2014 - 2019 yang sebelumnya juga menjabat sebagai Ketua Fraksi PDI Perjuangan dan yang saat ini menjabat sebagai Ketua DPRD Kota Mojokerto. Yang mana, mereka juga diperiksa untuk tersangka Mas'ud Yunus selaku Wali Kota Mojokerto terkait perkara pembahasan P-APBD pada Dinas PUPR Pemkot Mojokerto TA 2017.

Selain itu pula, pada Selasa 12 Desember 2017, tim penyidik KPK juga telah memeriksa seorang saksi Anggota DPRD Kota Mojokerto periode 2014 - 2019 lainnya, yakni Yuli Veronica Maschur dari Partai Amanat Nasional (PAN). Dan, pada Senin 11 Desember 2017 yang lalu, tim penyidik KPK juga telah memeriksa 2 (dua) Anggota DPRD Kota Mojokerto, yakni Dwi Edwin Endra Praja dari Partai Gerindra dan M. Cholid Virdaus Wajdi dari PKS serta mantan Sekretaris Daerah Kota (Sekdakot) Mojokerto Mas Agoes Nierbito Moenasi Wasono. Dimana, mereka pun juga diperiksa untuk tersangka Mas'ud Yunus selaku Wali Kota Mojokerto terkait perkara pembahasan P-APBD pada Dinas PUPR Pemkot Mojokerto TA 2017.

Sebagaimana diketahui, pasca penjatuhan Vonis atau Putusan Hakim terhadap mantan Kadis PUPR Pemkot Mojokerto Wiwiet Febryanto, berdasarkan fakta-fakta yang muncul selama persidangan dan pengembangan hasil penyidikan, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bergerak cepat dengan menetapkan Mas'ud Yunus selaku Wali Kota Mojokerto sebagai tersangka baru atau tersangka ke-5 (lima) dalam kasus tersebut pada Jum'at 17 Nopember 2017 melalui Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) Nomor: Sprin.Dik-114/01/11/2017 bertanggal 17 November 2017, dan melakukan pemeriksaan perdananya sebagai tersangka pada Senin 4 Desember 2017.

Terkait, penetapan status tersangka terhadap Mas'ud Yunus selaku Wali Kota Mojokerto tersebut, Juru Bicara KPK Febri Diansyah menerangkan, bahwa yang bersangkutan punya andil menyetujui Kepala Dinas (Kadis) Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Pemerintah Kota (Pemkot) Mojokerto Wiwiet Febryanto memberikan hadiah berupa sejumlah uang kepada Pimpinan dan Anggota DPRD Kota Mojokerto. "Hakim sependapat dengan Jaksa Penuntut Umum, bahwa ada perbuatan kerja sama dan niat yang diinsafi antara WF dan MY untuk memenuhi permintaan anggota DPRD Kota Mojokerto. Atas dugaan keterlibatannya dalam perkara tersebut, MY (Mas'ud Yunus) selaku Wali Kota Mojokerto disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 13 Undang Undang Republik Indinesia (UU-RI) Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dalam UU-RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP", terang Jubir KPK Febri Diansyah, saat pers release penetapan status tersangka terhadap Mas'ud Yunus, Kamis (23/11/2017) malam, di gedung KPK, Kuningan - Jakarta, *(Ys/DI/Red)*


BERITA TERKAIT :
*KPK Periksa Ketua Komisi II Untuk Tersangka Wali Kota Mojokerto
*KPK Kembali Periksa Dua Anggota DPRD Kota Mojokerto Untuk Tersangka MY
*KPK Periksa Kabid Anggaran DanKepalaBPPKAD Kota Mojokerto Untuk Tersangka Wali Kota Mojokerto
*KPK Periksa Kabid Perbendaharaan BPPKADDan Ketua DPRD Kota Mojokerto Untuk Tersangka Wali Kota Mojokerto
*KPK Kembali Periksa 9 Anggota Dewan Dan Sejumlah Pejabat Pemkot Untuk Tersangka Wali Kota Mojokerto...?
*Buntut Kasus OTT Dugaan Suap Proyek PENS, KPK Panggil Anggota Dewan Dan Sejumlah Pejabat Pemkot Mojokerto
*Diperiksa KPK, Wali Kota Mojokerto Dicecar 14 Pertanyaan
*KPK Periksa Wali Kota Mojokerto Sebagai Tersangka Suap Memuluskan Pembahasan Perubahan APBD
*Buntut Kasus OTT Dugaan Suap Proyek PENS, Wali Kota Mojokerto Diperiksa KPK Sebagai Tersangka
*Ditetapkan Sebagai Tersangka, Wali Kota Ajak Warga Berdoa Untuk Keselamatan Masyarakat Dan Kota Mojokerto
*Ditetapkan Tersangka, Wali Kota Mojokerto Tepis Terlibat Suap Dewan
*Buntut Kasus OTT Dugaan Suap Proyek PENS, KPK Tetapkan Wali Kota Mojokerto Sebagai Tersangka