Rabu, 20 Desember 2017

KPK Perpanjang Penahanan Bupati Nganjuk Non-aktif Taufiqurrahman

Baca Juga

Bupati Nganjuk non-aktif Taufiqurrahman saat memakai rompi orange, pasca ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK.

Kota JAKARTA - (harianbuana.com).
Tim Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) perpanjang masa penahanan Taufiqurrahman selaku Bupati Nganjuk non-aktif tersangka Operasi Tangkap Tangan (OTT) kasus dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor) 'suap' (jual-beli) promosi dan mutasi jabatan di lingkup Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Nganjuk, Jawa Timur. Yang mana, perpanjangan masa penahanan terhadap Taufiqurrahman ini, dimaksudkan untuk kepentingan penyidikan.

Dikonfirmasi atas kebenaran informasi tentang perpanjangan masa penahanan terhadap Taufiqurrahman tersebut, Juru Bicara (Jubir) KPK Febri Diansyah membenarkannya. Diterangkannya, bahwa perpanjangan masa penahanan tahap pertama selama 30 hari itu dilakukan guna kepentingan penyidikan. "Iya...! Guna kepentingan penyidikan, hari ini dilakukan perpanjangan penahanan tahap kesatu terhadap tersangka selama 30 hari. Terhitung mulai 25 Desember 2017 sampai dengan 23 Januari 2018", terang Jubir KPK Febri Diansyah, Rabu (20/12/2017), di gedung KPK Kuningan - Jakarta.

Lebih jauh, Jubir KPK Febri Diansyah memaparkan, dari hasil pengembangan penyidikan Tim Penyidik KPK, pada Jumat 15 Desember 2017 lalu, KPK juga menetapkan Taufiqurrahman sebagai tersangka gratifikasi terkait tindak pidana korupsi 'suap' jual-beli jabatan dalam mutasi dan promosi jabatan di lingkup Pemkab Ngajuk.

Selain itu, Tim Penyidik KPK pun menduga, bahwa Taufiqurrahman diduga kuat telah menerima gratifikasi berupa uang yang untuk sementara berjumlah sekitar Rp. 2 miliar dari 2 (dua) kontraktor di Kabupaten Ngajuk, masing-masing sebesar Rp. 1 miliar terkait proyek pembangunan infrastruktur di Kabupaten Nganjuk tahun 2015. “KPK juga menduga, sebelumnya yang bersangkutan (Taufiqurrahman) selaku Bupati Nganjuk  juga diduga menerima fee-fee proyek di Kabupaten Ngajuk tahun anggaran 2016 - 2017", paparnya.

Taufiqurrahman disangkakan melanggar Pasal 12 B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang Undang Republik Indobesia (UU-RI) Nomor 20 Tahun 2001.

Sebelumnya KPK telah menetapkan lima tersangka kasus tindak pidana korupsi suap terkait mutasi dan promosi jabatan di lingkup Pemkab Nganjuk. Kelima tersangka, yakni Bupati Nganjuk non-aktif Taufiqurrahman, Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Pemkab Nganjuk Ibnu Hajar, Kepala SMP Negeri 3 Ngronggot Suwandi, Kepala Dinas Lingkungan Hidup Pemkab Nganjuk Harjanto dan Kepala Bagian Umum RSUD Kabupaten Nganjuk Mokhammad Bisri.

Dalam perkara tersebut tersangka Taufiqurrahman, tersangka Ibnu Hajar dan tersangka Suwandi diduga sebagai penerima suap. Sedangkan Mokhammad Bisri dan Harjanto diduga sebagai pemberi suap. Yang mana, pemberian uang 'suap' kepada Taufiqurrahman diduga dilakukan melalui beberapa orang kepercayaan Taufiqurrahman selaku Bupati Ngajuk terkait perekrutan dan atau pengelolaan ASN/PNS tahun 2017 dilingkup Pemkab Nganjuk.

Bersama penahanan terhadap para tersangka, total uang yang berhasil diamankan sebagai barang bukti senilai Rp. 298.020.000,- yang diduga berasal dari Ibnu Hajar sejumlah Rp. 149.120.000,- dan dari Suwandi sejumlah Rp. 148.900.000,-

Sebagai tersangka pemberi 'suap' Mokhammad Bisri dan Harjanto disangkakan Pasal 5 ayat 1 huruf a atau huruf b atau Pasal 13 UU-RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU-RI Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Sementara itu, untuk tersangka penerima 'suap', yakni Taufiqurrahman, Ibnu Hajar dan Suwandi disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 UU-RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU-RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. *(Ys/DI/Red)*