Senin, 18 Desember 2017

KPK Kembali Periksa Dua Anggota DPRD Kota Mojokerto Untuk Tersangka MY

Baca Juga


Wali Kota Mojokerto Mas'ud Yunus saat menuju mobil, usai menjalani pemeriksaan di Ruang Penyidikan KPK, Senin (04/2017) lalu.

Kota JAKARTA - (harianbuana.com).
Hari ini, Senin (18/12/2017), tim Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengagendakan pemeriksaan terhadap 2 (dua) anggota DPRD Kota Mojokerto, yakni Djunaedi Malik dari PKB dan Sonny Basoeki Rahardjo dari Partai Golkar. Keduanya diperiksa sebagai 'saksi' untuk tersangka Mas'ud Yunus selaku Wali Kota Mojokerto terkait perkara dugaan 'suap' pembahasan Perubahan - Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (P-APBD) pada Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Pemerintah Kota (Pemkot) Mojokerto Tahun Anggaran (TA) 2017. "Dua saksi, Sonny dan Djunaedi diperiksa untuk tersangka MY (Red: Masud Yunus) selaku Wali Kota Mojokerto)", terang Juru Bicara Febri Diansyah, Senin (18/12/2017), saat ditemui di Balai Kota, Jakarta Pusat.

Sebelumnya, Kamis 14 Desember 2017, tim penyidik KPK juga mengagendakan pemeriksaan terhadap 2 (dua) saksi dari jajaran Eksekutif Pemkot Mojokerto untuk dimintai keterangan untuk tersangka Mas'ud Yunus selaku Wali Kota Mojokerto terkait kasus ‎dugaan suap pembahasan P-APBD pada Dinas PUPR Pemko Mojokerto TA 2017. Keduanya, yakni ‎Agung Moeljono selaku Kepala Badan Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPPKAD) Kota Mojokerto dan Subektiarso selaku Kepala Bidang (Kabid) Anggaran pada BPPKAD Kota Mojokerto. Agung Moeljono dan Subektiarso diperiksa KPK untuk tersangka Mas'ud Yunus) selaku Wali Kota Mojokerto, terkait perkara pembahasan Perubahan APBD pada Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Pemerintah Kota Mojokerto tahun anggaran 2017.

Sementara pada Rabu 13 Desember 2017, tim penyidik KPK juga telah melakukan pemeriksaan terhadap Riyanto selaku Kepala Bidang (Kabid) Perbendaharaan pada BPPKAD Kota Mojokerto dan Febriyana Meldyawati selaku Anggota DPRD Kota Mojokerto periode 2014 - 2019 yang sebelumnya juga menjabat sebagai Ketua Fraksi PDI Perjuangan dan yang saat ini menjabat sebagai Ketua DPRD Kota Mojokerto. Selain itu, pada Selasa 12 Desember 2017, tim penyidik KPK juga telah memeriksa seorang saksi Anggota DPRD Kota Mojokerto periode 2014 - 2019 lainnya, yakni Yuli Veronica Maschur dari Partai Amanat Nasional (PAN). Dan, pada Senin 11 Desember 2017 yang lalu, tim penyidik KPK juga telah memeriksa 2 (dua) Anggota DPRD Kota Mojokerto, yakni Dwi Edwin Endra Praja dari Partai Gerindra dan M. Chokid Virdaus Wajdi dari PKS serta mantan Sekretaris Daerah Kota (Sekdakot) Mojokerto Mas Agoes Nierbito Moenasi Wasono. Mereka pun diperiksa untuk tersangka Mas'ud Yunus selaku Wali Kota Mojokerto terkait perkara pembahasan P-APBD pada Dinas PUPR Pemkot Mojokerto TA 2017.

Seperti diketahui, penetapan status tersangka terhadap Mas'ud Yunus selaku Wali Kota Mojokerto, bermula dari ‎temuan bukti baru yang muncul dalam persidangan dan pengembangan hasil penyidikan 4 (empat) tersangka/terdakwa yang saat ini tengah menjalani Vonis atau Keputusan Hakim yang memimpin jalannya persidangan perkara tersebut. Keempatnya, yakni mantan Kadis PUPR Pemkot Mojokerto Wiwiet Febryanto dijatuhi Vonis hukuman badan 2 tahun penjara dan denda Rp. 250 juta subsider 6 bulan penjara, sedangkan 3 mantan Pimpinan DPRD Kota Mojokerto yakni mantan Ketua DPRD Kota Mojokerto Purnomo, mantan Wakil Ketua DPRD Kota Mojokerto Umar Faruq dan mantan Wakil Ketua DPRD Kota Mojokerto Abdullah Fanani masing-masing di Vonis hukuman badan 4 tahun penjara dan denda Rp. 200 subsider 3 bulan penjara. Dimana, Hakim sependapat dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK, bahwa ada perbuatan kerja sama dan niat yang diinsafi antara terdakwa Wiwiet Febryanto selaku Kadis PUPR Pemkot Mojokerto dan Mas'ud Yunus selaku Wali Kota Mojokerto untuk memenuhi permintaan Pimpinan dan Anggota DPRD Kota Mojokerto.

Selain berdasarkan bukti baru yang muncul dalam persidangan sebagaimana terpapar dalam Amar Putusan Majelis Hakim, penetapan status tersangka terhadap Mas'ud Yunus selaku Wali Kota Mojokerto dimaksud juga didapat dari pengembangan penyidikan perkara 'suap' yang telah menjerat Wiwiet Febryanto selaku Kadis PUPR Pemkot Mojokerto serta Purnomo selaku Ketua DPRD Kota Mojokerto, Umar Faruq selaku Wakil Ketua DPRD Kota Mojokerto dan Abdullah Fanani selaku mantan Wakil Ketua DPRD Kota Mojokerto, hingga dicapai suatu kesimpulan pada 17 November 2017, KPK mengeluarkan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) untuk Mas'ud Yunus selaku Wali Kota Mojokerto sebagai tersangka baru atau tersangka ke 5 (lima) dalam perkara tersebut, yang tertuang dalam Sprindik Nomor: Sprin.Dik-114/01/11/2017 bertanggal 17 November 2017.

Atas perbuatannya, Mas'ud Yunus selaku Wali Kota Mojokerto disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 13 Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHPidana. Dan,  sudah menjalani pemeriksaan perdananya sebagai tersangka pada Senin 4 Desember 2017 lalu.

Sementara itu, terkait penetapan status tersangka terhadap Mas'ud Yunus selaku Wali Kota Mojokerto dalam perkara tersebut, pada minggu ke-4 Nopember 2017 lalu, tim Penyidik KPK juga telah memeriksa terdakwa/terpidana Umar Faruq, Abdullah Fanani, Purnomo dan Wiwiet Febryanto di Rumah Tahanan (Rutan) Medaeng, Surabaya. Keempatnya diperiksa sebagai 'saksi' dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi 'suap' berupa memberi atau menjanjikan sesuatu terkait Pembahasan P-APBD pada Dinas PUPR Pemkot Mojokerto Tahun Anggaran 2017 yang diduga dilakukan oleh tersangka Mas'ud Yunus selaku Wali Kota Mojokerto bersama-sama dengan Wiwiet Febryanto selaku Kadis PUPR Pemkot Mojokerto. *(Ys/DI/Red)*


BERITA TERKAIT :
*KPK Periksa Kabid Anggaran Dan Kepala BPPKAD Kota Mojokerto Untuk Tersangka Wali Kota Mojokerto
*KPK Periksa Kabid Perbendaharaan BPPKAD Dan Ketua DPRD Kota Mojokerto Untuk Tersangka Wali Kota Mojokerto
*KPK Kembali Periksa 9 Anggota Dewan Dan Sejumlah Pejabat Pemkot Untuk Tersangka Wali Kota Mojokerto...?
*Buntut Kasus OTT Dugaan Suap Proyek PENS, KPK Panggil Anggota Dewan Dan Sejumlah Pejabat Pemkot Mojokerto
*Diperiksa KPK, Wali Kota Mojokerto Dicecar 14 Pertanyaan
*KPK Periksa Wali Kota Mojokerto Sebagai Tersangka Suap Memuluskan Pembahasan Perubahan APBD
*Buntut Kasus OTT Dugaan Suap Proyek PENS, Wali Kota Mojokerto Diperiksa KPK Sebagai Tersangka
*Ditetapkan Sebagai Tersangka, Wali Kota Ajak Warga Berdoa Untuk Keselamatan Masyarakat Dan Kota Mojokerto
*Ditetapkan Tersangka, Wali Kota Mojokerto Tepis Terlibat Suap Dewan
*Buntut Kasus OTT Dugaan Suap Proyek PENS, KPK Tetapkan Wali Kota Mojokerto Sebagai Tersangka