Senin, 18 Desember 2017

KPUD Berlakukan Paslon Wali Kota - Wakil Wali Kota Mojokerto 2018 - 2023 Harus Tes Urine Dan Bebas Narkoba

Baca Juga

KPUD Kota Mojokerto saat Rakor Pemeriksaan Kesehatan bagi Paslon Walikota di aula RM Pangestu, Senin (18/12/2017).

Kota MOJOKERTO - (harianbuana.com).
Pemeriksaan kesehatan terhadap Pasangan Calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Mojokerto periode 2018 - 2023 mendatang bakal lebih ketat. Pasalnya,  Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD)  setempat bakal memberlakukan uji materi baru bagi setiap Paslon, yakni tes urine dan Narkoba. "Tes kesehatan Paslon Walikota bebas narkoba kita kenakan dalam tahapan mendatang. Materi ini,  sebenarnya sudah mulai berjalan pada tahun ini. Pada pilwali 2013 lalu memang masih belum ada (Red: tes Narkoba)", terang Komisioner Devisi Teknis KPUD Kota Mojokerto, Imam Bukhori ditemui usai Rakor Pemeriksaan Kesehatan bagi Paslon Walikota di aula RM Pangestu, Senin (18/12/2017).

Imam menjelaskan, pemeriksaan urine dan narkoba akan dilakukan oleh pihak rumah sakit tipe A yang ditunjuk KPUD setempat. Yang mana, setiap Paslon wajib lolos dua tahapan tes kesehatan. "Yang membentuk tim tes Narkoba adalah timnya RS yang memenuhi kreteria KPU.  Jadi sekaligus memeriksa kesehatan Paslon berikut tes urine dan Narkoba. Paslon wajib lolos kedua tes ini.  Meskipun kesehatannya baik, namun jika ternyata diketemukan  positif Narkoba maka paslon yang bersangkutan akan gugur. Demikian sebaliknya", jelasnya.

Sementara itu, untuk mendapatkan RS yang terpercaya, KPUD setempat mengundang empat elemen terkait yang diharapkan dapat merekomendasi pemilihan RS. "Tes kesehatan ini paling rawan. Jadi, kami berkoordinasi dari awal dengan BNN, IDI, Himpunan Psikologi Indonesia dan  Dinkes untuk cari RS yang kredibel. Dari rapat ini kita harapkan ada rekomendasi dari empat unsur sehingga memunculkan rekom standar RS", harapnya.

Imam Buchori menegaskan, dalam memenuhi regulasi lama KPU bahwa kreteria RS harus tipe A maka mengerucut ke tiga RS, yakni  Rumah Sakit dr Sutomo, RSAl, dan Saiful Anwar Malang. "Hasilnya mengerucut ke RS dr. Sutomo.  Pertimbangannya, yakni aspek kelengkapan medis dan tenaga medis. Nantinya, putusannya RS atas hasil pemeriksaan kesehatan yakni mampu dan tidak mampu", tegasnya. *(Yd/DI/Red)*