Selasa, 05 Desember 2017

Sidang Ke-23 Kasus OTT Dugaan Suap Proyek PENS, JPU Pikir-pikir, PH Yakini Anggota Dewan Lain Harusnya Terseret

Baca Juga

JPU KPK Lie Putra Setiawan saat wawancara dengan beberapa wartawan usai sidang, Selasa (05/12/2017) siang, di ruang Candra Pengadilan Tipikor Surabaya.

Kota SURABAYA - (harianbuana.com).
Putusan Majelis Hakim yang diketuai HR. Unggul Warso Mukti terhadap 3 (tiga) terdakwa mantan Pimpinan DPRD Kota Mojokerto atas kasus dugaan 'suap' pengalihan anggaran proyek pembangunan kampus Politeknik Elektronika Negeri Surabaya (PENS) pada Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Pemerintah Kota (Pemkot) Mojokerto tahun 2017 bernilai sekitar Rp. 13 miliar, mendapat perhatian khusus Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) maupun Penasehat Hukum (PH) terdakwa, khusunya PH terdakwa mantan Ketua DPRD Kota Mojokerto Purnomo, Imam Subaweh.

Dalam amar putusannya, Selasa (05/12/2017), Majelis Hakim telah menjatuhkan 'Vonis atau Putusan Hakim' berupa hukuman badan 4 tahun penjara dan denda Rp. 200 juta subsider 3 bulan penjara kepada 3 (tiga) terdakwa mantan Pimpinan DPRD Kota Mojokerto, karena dinilai terbukti secara sah dan meyakinkan telah melanggar Pasal 12 huruf a, jo Pasal 18 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi, jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dan Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Atas Putusan Majelis Hakim yang selisih 1 (satu) tahun lebih rendah dari tuntutan tim JPU KPK, yakni 5 tahun penjara dan denda Rp. 200 juta subsider 6 bulan penjara bagi terdakwa Purnomo dan terdakwa Umar, serta 5 tahun penjara dan denda Rp. 200 juta subsider 3 bulan penjara bagi terdakwa Abdullah Fanani, JPU KPK belum bisa menanggapinya saat itu juga alias menyatakan pikir-pikir.  “Kami pikir-pikir", ujar JPU KPK Lie Putra Setiawan, menanggapi putusan Majelis Hakim, Selasa (05/12/2017), dilokasi persidangan.

Dikonfirmasi tentang alasan 'pikir-pikir' dalam menanggapi putusan Majelis Hakim yang diketuai HR. Unggul Warso Mukti atas perkara 3 (tiga) terdakwa mantan Pimpinan DPRD Kota Mojokerto yang terjerat kasus tindak pidana korupsi hingga berujung OTT KPK pada pertengahan bulan Juni 2017 silam itu, JPU KPK Lie Putra Setiawan menerangkan, jika pihaknya belum membaca secara keseluruhan amar putusan Majelis Hakim. “Kami harus mengeja satu-persatu. Yang dibacakan itu kan amarnya. Jangan sampai tidak tepat dengan apa yang menjadi tuntutan kami. Kalau melenceng terlalu jauh, kan alangkah tidak baiknya kalau kami tidak cermat dalam hal ini", terang JPU KPK Lie Putra Setiawan, usai sidang.

Dalam berkas surat tuntutannya, tim JPU KPK meminta agar Majelis Hakim menyatakan 3 (tiga) terdakwa mantan Pimpinan Dewan bersama Anggota Dewan terbukti secara sah dan meyakinkan telah menerima hadiah atau uang sejumlah Rp. 450 juta dari Wali Kota Mojokerto Mas’ud Yunus dan Wiwiet Febryanto agar melakukan atau tidak melakukan sesuatu berkaitan dengan jabatannya. Seluruh Anggota DPRD Kota Mojokerto menjadi pihak penerima suap terkait pembahasan P-APBD 2017 dan APBD 2018 Kota Mojokerto. Yang mana, akad penyerahan uang sejumlah Rp. 450 juta itu berujung pada operasi tangkap tangan (OTT) KPK yang menyeret Wiwiet Febryanto selaku Kadis PUPR Pemkot Mojokerto dan 3 (tiga) Pimpinan DPRD Kota Mojokerto, Purnomo, Umar Faruq dan Abdullah Fanani.

JPU KPK Lie Putra Setiawan menegaskan, pihaknya meyakini jika Majelis Hakim tidak membacakan seluruh isi putusan. “Makanya, akan lebih tepat kalau kami melihat putusan secara lengkap. Jangan sampai nanti kami mengatakan itu (Red: putusan) kurang lengkap, tapi ternyata putusan lengkapnya ada, cuman nggak dibacakan. Kan kami sepakat yang dibacakan itu pokok-pokoknya saja", jelas Lie Putra Setiawan.

Menurut JPU KPK Lie Putra Setiawan, amar putusan yang dibacakan Majelis Hakim hakim menunjukkan peran pihak-pihak yang terbukti melakukan tindak pidana korupsi. “Untuk sementara waktu, yang kita sudah proses Wiwiet Febryanto dan sekarang tiga pimpinan Dewan. Dan sudah kita ketahui sudah turun Sprindik atas nama Mas’ud Yunus (Red: Wali Kota Mojokerto). Jadi, yang pasti-pasti saja. Tapi kalau dalam putusan disebut ada peranan pihak lain, tentunya akan ditindak-lanjuti", pungkas JPU KPK Lie Putra Setiawan, tanpa menyebut siapa dan berperan sebagai apa  pihak lain yang dimaksudkannya..

Seperti diketahui, terdakwa Wiwiet Febryanto dijatuhi vonis 2 tahun penjara dan denda Rp 250 juta subsider 6 bulan kurungan dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Surabaya pada 10 Nopember 2017 yang lalu. Dalam amar putusannya yang dibacakan pada Jum'at 10 Nopember 2017 lalu, Majelis Hakim yang diketuai HR. Unggul Warso Mukti menyatakan, bahwa terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum bersalah, bersama-sama Wali Kota Mojokerto Mas'ud Yunus terdakwa Wiwiet Febryanto selaku Kadis PUPR Pemkot Mojokerto telah 'menyuap' Pimpinan dan Anggota DPRD Kota Mojokerto terkait komitment fee proyek Penataan Lingkungan (Penling) atau yang sering disebut dengan proyek Jasmas (Jaring Aspirasi Masyarakat).

“Menyatakan, terdakwa Wiwiet Febryanto terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum bersalah, bersama-sama Wali Kota Mojokerto Mas'ud Yunus, telah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 5 ayat (1) huruf a Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUH Pidana juncto Pasal 64 KUH Pidana", tegas Ketua Majelis Hakim HR. Unggul Warso Mukti saat membacakan putusan dalam persidangan diruang Candra, Pengadilan Tipikor  Surabaya, Jum’at (10/11/2017) siang.

Sedangkan Mas’ud Yunus selaku Wali Kota Mojokerto ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK pada Jum'at 17 Nopember 2017 melalui Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) Nomor: Sprin.Dik-114/01/11/2017, bertanggal 17 November 2017. Penetapan tersangka atas diri Mas'ud Yunus selaku Wali Kota Mojokerto, merupakan pengembangan perkara suap yang telah menjerat Wiwiet Febryanto selaku Kadis PUPR Pemkot Mojokerto dan 3 (tiga) Pimpinan DPRD Kota Mojokerto. Ketiganya, yakni Ketua DPRD Kota Mojokerto Purnomo, Wakil Ketua DPRD Kota Mojokerto Abdullah Fanani dan Wakil Ketua DPRD Kota Mojokerto Umar Faruq.


Dr. Imam Subaweh, SH. (paling kanan), saat berdiskusi dengan terdakwa Purnono ketika diberi kesempatan Majelis Hakim untuk menanggapi vonis yang dijatuhkan pada kliennya, Selasa (05/12/2017) suang, di ruang Candra Pengadilan Tipikor Surabaya.

Sementara itu, Dr. Imam Subaweh, SH., Penasehat Hukum (PH) terdakwa mantan Ketua DPRD Kota Mojokerto Purnomo menyatakan, bahwa putusan Majelis Hakim dirasanya 'aneh'. Pasalnya, meski sudah ditetapkan sebagai tersangka, namun hingga sekarang Wali Kota Mojokerto Mas'ud Yunus tidak-ditahan oleh KPK. Selain itu, meski sudah disebut-sebut dalam BAP maupun dalam persidangan bahkan dalam putusan Majelis Hakim terkait vonis yang dijatuh kepada Wiwiet Febryanto, hingga kini ke 22 (dua puluh dua) Anggota DPRD Kota Mojokerto lainnya tidak tersentuh hukum dan masih menikmati fasilitas dan gaji besarnya. Padahal, terbukti di persidangan merekalah yang menekan terdakwa Purnomo sehingga dengan terpaksa melakukan tindak pidana korupsi.

"Sungguh aneh putusan Hakim Tipikor dan tuntutan KPK terhadap klien kami (Red: Purnomo). Jelas-jelas dalam fakta persidangan dan putusan tertulis Wali Kota Mojokerto Mas'ud Yunus memerintahkan pemberian uang suap melalui Kadis PUPR kepada Pimpinan dan seluruh Anggota Dewan. Barang buktinya (Red: Anggota Dewan) juga ada dan jelas, kan mereka terbukti menerima pembagian uang Rp. 5 juta-an dan sudah mengembalikan ke KPK...? Kenapa Wali Kota dan dua puluh dua (Red: 22) Anggota Dewan lain tidak ditahan dan masih menikmati fasilitas dan gaji besar. Padahal klien kami menangis darah, dipecat, banyak hutang, sengsara di penjara, kok mereka enak-enakan, mana keadilan ini...?", ujar Dr. Imam Subaweh, PH terdakwa Purnomo.

Imam Subaweh berharap, pengusutan hingga peradilan atas perkara tersebut  agar memenuhi keadilan, ke 22 Anggota Dewan itu juga harus segera diproses dan ditahan. Menurutnya, merekalah awal yang merencanakan dan melakukan penekanan serta memerintahkan kliennya untuk melakukan tindak pidana sehingga terjaring OTT KPK pada Jum'at 16 Juni 2017 silam. "KPK selama ini saya nilai tegas, ternyata tidak. Wali Kota sudah jadi tersangka, diperiksa di KPK, tapi tidak ditahan. Catatan saya (Red: Imam Subaweh), hanya Andi Malaranggeng dan Setyo Novanto, itupun akhirnya ditahan. Ini aneh..., Wali Kota sudah ditetapkan sebagai tersangka tidak-ditahan, dan 22 Anggota Dewan 'biang keroknya' kasus OTT KPK yang sudah ada barang buktinya tidak ditindak tegas oleh KPK", tandas Imam Subaweh, Doktoral Hukum Spesialis Korupsi yang ini.

Dikonfirmasi lebih dalam, Dr. Imam Subaweh, SH. masih memiliki sedikit keyakinan, jika dalam waktu dekat akan ada pihak lain yan juga bakal dicokok KPK. Dimana, keyakinan itu berdasar pada BAP, fakta dan bukti persidangan yang diikutinya saat mendampingi kliennya serta serta menyitir statement Jaksa Penyidik KPK yang menangani perkara ini. Bahkan, disebutnya akan sangat mungkin terjadi 'kasus baru' selain kasus OTT dugaan 'suap' pengalihan anggaran proyek pembangunan kampus PENS pada Dinas PUPR Pemkot Mojokerto tahun anggaran 2017.

"Percayalah, OTT KPK kasus PENS sebagai pintu masuk KPK. Selama saya mengikuti BAP dan persidangan klien saya (Red: Purnomo) dengan murni membantu tanpa merasa lelah, tanpa pamrih, kami menyimpulkan bukti-bukti selama BAP maupun di persidangan, sudah cukup untuk menyeret dan menjerat Wali Wota dan 22 Anggota Dewan lain untuk dijadikan tersangka dan dimasukkan penjara seperti klien saya saudara Purnomo. Itu baru adil...! Kasus korupsi baru secara jama'ah berupa proyek Jasmas (Red: Jaring Aspirasi Masyarakat) yang menyedot APBD Kota Mojokerto sekitar Rp. 30 miliar tiap tahun, sangat mungkin terjadi. Kini tinggal KPK masih seperti dulu apa nggak...? KPK berani apa nggak...? KPK masih ada apa nggak...? Mari sama-sama kita tunggu", pungkas Dr. Imam Subaweh, SH., usai sidang, Selasa (05/12/2017).

Sebagaimana diketahui, ikhwal mencuatnya kasus ini, setelah KPK dalam operasi super-senyapnya di Kota Mojokerto Provinsi Jawa Timur pada Jum'at (16/06/2017) malam hingga Sabtu (17/06/2017) dini-hari. Dimana, dalam OTT ini, tim Satgas Penindakan KPK berhasil melakukan operasi tangkap tangan (OTT) dan mengamankan 6 (enam) orang terduga pemberi dan penerima suap. Setelah dilakukan pemeriksaan awal di Mapolda Jatim, Sabtu (17/06/2017) siang sekitar pukul 12.00 WIB, ke-enamnya diterbangkan ke Jakarta untuk menjalani pemeriksaan lanjutan di gedung KPK, Kuningan - Jakarta.

Setelah dilakukan pemeriksaan secara intensif, Sabtu (17/06/2017) malam sekitar pukul 22.00 WIB, KPK menetapkan 4 (empat) orang diantaranya sebagai tersangka dan melakukan penahanan terhadap ke-empat tersangka itu. Ke-empatnya, yakni Kadis PUPR Pemkot Mojokerto Wiwiet Febryanto, Ketua DPRD Kota Mojokerto Purnomo, Wakil Ketua DPRD Kota Mojokerto Umar Faruq dan Wakil Ketua DPRD Kota Mojokerto Abdullah Fanani. Sedangkan 2 (dua) orang lainnya, yakni Hanif dan Taufik , hingga saat ini masih sebatas saksi dari pihak swasta.

Turut diamankan sebagai barang bukti dalam OTT KPK tersebut uang sejumlah Rp. 470 juta. Diduga, dari total uang tersebut, sebanyak Rp. 300 juta di antaranya merupakan pencairan tahap pertama uang 'komitmen fee' proyek Penataan Lingkungan (Penling) atau lazim disebut proyek Jasmas (Jaring Aspirasi Masyarakat) dari yang disepakati sebelumnya sebesar Rp. 500 juta yang diberikan oleh Kadis PUPR Pemkot Mojokerto Wiwiet Febryanto untuk Pimpinan dan Anggota DPRD Mojokerto. Sedangkan yang Rp.170 juta, diduga merupakan uang setoran triwulan Dewan.

Sebelumnya, Sabtu (10/06/2017), Wiwiet Febryanto selaku Kadis PUPR Pemkot Mojokerto juga telah memberikan uang sejumlah Rp. 150 juta untuk seluruh Pimpinan dan Anggota DPRD Kota Mojokerto melalui Ketua DPRD Kota Mojokerto Purnomo. Dimana, Sabtu (10/06/2017) ini pula, uang sejumlah Rp. 150 tersebut telah dibagi-bagikan dan diterima oleh seluruh Pimpinan dan Anggota Dewan sebagai bagiannya masing-masing.

Setelah proses pemeriksaan dinilai cukup, ke-empat tersangka tersebut bersama berkas hasil pemeriksaan masing-masing tersangka dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor (Tindak Pidana Korupsi) Surabaya untuk menjalani proses persidangan, sementara itu ke-empatnya dititipkan dan mendiami Rumah Tahanan (Rutan) kelas I Medaeng - Surabaya.

Terdakwa Wiwiet Febryanto sendiri sebagai pemberi suap, dalam persidangan ke-18 terkait kasus tersebut, yang digelar pada Jum'at 10 Nopember 2017 yang lalu, dinyatakan oleh Majelis Hakim telah melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a UU-RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUH Pidana juncto Pasal 64 KUH Pidana.

Atas pelanggaran terhadap Pasal-pasal tersebut, terdakwa mantan Kadis PUPR Pemkot Mojokerto Wiwiet Febryanto 
dijatuhi vonis sesuai tuntutan sanksi hukum JPU KPK, yakni diganjar sanksi pidana badan 2 tahun penjara dan denda Rp. 250 juta subsider 6 bulan kurungan. Hanya saja, atas vonis yang telah dijatuhkan Majelis Hakim tersebut, baik terdakwa Wiwiet Febryanto maupun JPU KPK mengajukan 'Banding'. *(DI/Red)*

BERITA TERKAIT :
*Sidang Ke-23 Kasus OTT Dugaan Suap Proyek PENS, 3 Terdakwa Mantan Pimpinan Dewan Divonis 4 Tahun Penjara Dan Denda Rp. 200 Juta
*Sidang Ke-22 Kasus OTT Dugaan Suap Proyek PENS, Pledoi 3 Terdakwa Mantan Pimpinan Dewan Langsung Direplik JPU
*Sidang Ke-21 Kasus OTT Dugaan Suap Proyek PENS, KPK Pastikan Adanya Sprindik Dan Tersangka Baru
*Sidang Ke-21 Kasus OTT Dugaan Suap Proyek PENS, Rudi Markus Titip Uang Rp. 900 Juta, KPK Dorong Korban Lapor Ke Polisi
*Sidang Ke-21 Kasus OTT Dugaan Suap Proyek PENS, 3 Terdakwa Mantan Pimpinan Dewan Dituntut 5 Tahun Penjara Dan Denda Rp. 2OO Juta
*Sidang Ke-20 Kasus OTT Dugaan Suap Proyek PENS, Wiwiet Febryanto Akhirnya Ajukan Banding Atas Vonis Yang Diputus Majelis Hakim
*idang Ke-19 Kasus OTT Dugaan Suap Proyek PENS, 3 Terdakwa Mantan Pimpinan Dewan Terancam Pasal Berlapis
*Sidang Ke-18 Kasus OTT Dugaan Suap Proyek PENS, JPU KPK Janjikan Segera Ekspos Perkara Lanjutan Kasus OTT
*Sidang Ke-18 Kasus OTT Dugaan Suap Proyek PENS, Terdakwa Wiwiet Febryanto Dijatuhi Sanksi 2 Tahun Penjara Serta Denda Rp. 250 Juta
*Sidang Ke-17 Kasus OTT Dugaan Suap Proyek PENS, Para Saksi Anggota Dewan Diancam Pasal 22 UU Tipikor
*Sidang Ke-15 Kasus OTT Dugaan Suap Proyek PENS, 3 Terdakwa Mengaku Semua Anggota Dewan Tahu Soal Fee Proyek Jasmas Dan Jatah Triwulan
*Sidang Ke-14 Kasus OTT Dugaan Suap Proyek PENS, Pledoi Terdakwa Wiwiet Sebut Dewan Pelaku Utama
*Sidang Ke-13 Kasus OTT Dugaan Suap Proyek PENS, 2 Dari 5 Saksi Swasta Dicecar Soal Motif Meminjami Uang Wiwiet Febryanto Hingga Hampir Rp. 1 M
*Sidang Ke-12 Kasus OTT Dugaan Suap Proyek PENS, KPK Tolak Permohonan Wiwiet Sebagai Justice Collaborators
*Sidang Ke-12 Kasus OTT Dugaan Suap Proyek PENS, JPU KPK Tuntut Terdakwa WiwietFebryanto Dengan Sanksi 2 Tahun Penjara Dan Denda Rp. 250 Juta
*Sidang Ke-11 Kasus OTT Dugaan Suap Proyek PENS, PH Umar Faruq Sebut Rp. 180 Juta Untuk Nyicil Hutang Wakil Wali Kota Dan Rp. 30 Juta Rencana Untuk THR
*Sidang Ke-10 Kasus OTT Dugaan Suap Proyek PENS, Wiwiet Febriyanto Mulai Diperiksa Sebagai Terdakwa
*Sidang Ke-9 Kasus OTT Dugaan Suap Proyek PENS, Dewan Akui Terima Fee
*Sidang Ke-8 Kasus OTT Dugaan Suap Proyek PENS, PH Terdakwa Meyakini Peran Anggota Dewan Akan Terungkap Dalam Persidangan Mendatang...?
*Sidang Ke-8 Kasus OTT Dugaan Suap, 3 Mantan Pimpinan DPRD Kota Mojokerto Terancam Pasal TPPU...?
*Sidang Ke-7 Kasus OTT Dugaan Suap, Komitmen Fee Dan Success Fee Dewan Dilakukan Disebuah Hotel Dikawasan Trawas
*Sidang Ke-7 Kasus OTT Dugaan Suap, JPUK KPK Hadirkan 4 Anggota DPRD Kota Mojokerto Sebagai Saksi
*Sidang Ke-6 Kasus OTT Suap Proyek PENS, Semua Anggota Dewan Tahu Adanya Fee Proyek Dan Jatah Triwulan...?
*Sidang Ke-5 Kasus OTT Suap, JPU KPK Kejar Fee Proyek Jasmas DPRD 8 Persen
*Kasus OTT Dugaan Suap Proyek PENS, Ketua Dan Wakil Ketua DPRD Kota Mojokerto Segera Disidang
*Sidang Ke-4 Kasus OTT Dugaan Suap Proyek PENS, Umar Faruq Mengaku Pimpinan Dewan Ditekan Anggota
*Siap Disidangkan, Hari ini Tiga Pimpinan DPRD Kota Mojokerto Tersangka Kasus Dugaan Suap Proyek PENS Dipindah Ke Rutan Medaeng
*Sidang Ke-3 Kasus OTT Dugaan Suap Proyek PENS, JPU Hadirkan 2 Saksi Kontraktor
*Tiga Saksi Sidang Kasus OTT Dugaan Suap Proyek PENS Mengaku Tidak Ada Arahan Wali Kota Mojokerto
*Jadi Saksi Sidang Kasus OTT Dugaan Suap, Sekdakot Mojokerto Sebut Ada Komitmen Dari Wakil Wali Kota...?
*Sidang Perdana Kasus OTT Dugaan Suap Proyek PENS,KadisPUPRPemkotMojokertoTeramcam Sanksi 20 Tahun Penjara
*Hari Ini Sidang Perdana Kasus OTT Suap Pengalihan Anggaran Proyek Pembangunan PENS 2017 Rp. 13 Miliar
*KPK Perpanjang Masa Penahanan Tiga Pimpinan DPRD Kota Mojokerto
*Tersangka OTT KPK Kasus Suap, WiwietFebryanto Segera Sidang Di Surabaya
*Kadis PUPR Pemkot Mojokerto Jadi Warga Binaan Rutan Medaeng