Jumat, 20 Oktober 2017

Sidang Ke-12 Kasus OTT Dugaan Suap Proyek PENS, KPK Tolak Permohonan Wiwiet Sebagai Justice Collaborators

Baca Juga


Terdakwa mantan Kadis PUPR Pemkot Mojokerto Wiwiet Febryanto saat berunding dengan PH-nya, setelah pembacaan tuntutan tim JPU KPK  dan penolakan pengajuan terdakwa Wiwiet Febryanto sebagai JC KPK, Jum'at (20/10/2017).

Kota SURABAYA - (harianbuana.com).
Sidang ke-12 (dua belas) kasus Operasi Tangkap Tangan (OTT) dugaan 'suap' pengalihan pengalihan dana-hibah (Dana Alokasi Khusus/ DAK) anggaran proyek pembangunan kampus Politeknik Elektronika Negeri Surabaya (PENS) pada Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Pemerintah Kota (Pemkot) Mojokerto Tahun Anggaran 2017 senilai Rp. 13 miliar yang digelar di Pengadilan Tipikor (Tindak Pidana Korupsi) jalan Juanda - Surabaya pada Jum'at 20 Oktober 2017 ini, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menghadirkan terdakwa mantan Kepala Dinas (Kadis) PUPR Pemkot Mojokerto Wiwiet Febryanto.

Sidang kasus OTT dugaan 'suap' pengalihan anggaran proyek tersebut, selain bersubstansi Pembacaan Tuntutan  atas dakwaan yang didakwakan oleh JPU KPK terhadap terdakwa mantan Kadis PUPR Pemkot Mojokerto Wiwiet Febryanto, JPU KPK juga membacakan penolakan atas Permohonan sebagai Justice Collabiratos (JC) yang diajukan oleh terdakwa Wiwiet Febryanto.

Dalam persidangan dengan Majelis Hakim yang diketuai HR. Unggul Warso Mukti ini, atas kasus dugaan tindak pidana 'suap' yang diduga telah diperbuatnya, tim JPU KPK mendakwa terdakwa Wiwiet Febryanto telah melanggar Pasal 55 ayat 1 dan 2 KUHP dan Pasal 64 KUHP tentang Perbuatan Berlanjut, dengan hukuman 2 (dua) tahun penjara dan membayar denda Rp. 250 juta subdider 6 bulan kurungan. “Terdakwa Wiwiet Febyanto terbukti telah melanggar Pasal 55 ayat 1 dan 2 KUHP dan Pasal 64 ayat 1 KUHP", lontar JPU KPK Iskandar Marwanto, saat membacakan tuntutan di Pengadilan Tipikor Surabaya, Jum'at (20/10/2017) siang.

Selain dikenakan tuntutan Pasal dan sanksi sebagaimana yang telah diatur dalam Pasal tersebut, permohonan sebagai Justice Collaborators (JC) yang diajukan terdakwa mantan Kadis PUPR Pemkot Mojokerto Wiwiet Febriyanto pun 'ditolak' oleh KPK. Konon, penolakan pengajuan sabagai JC yang diajukan terdakwa Wiwiet Febryanto dinilai JPU KPK tidak memenuhi kualifikasi sebagai saksi pelaku yang bekerja sama dengan KPK atau JC KPK. "Kami berpendapat, bahwa permohonan JC patut untuk tidak dikabulkan", ujar JPU KPK Iskandar Marwanto, saat membacakan surat tuntutan.

JPU KPK Iskandar Marwanto menerangkan, bahwa permohonan sebagai saksi pelaku harus memenuhi persyaratan yang diatur dalam Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) Nomor 4 Tahun 2011. Yang mana, dalam SEMA tersebut dijelaskan, bahwa pemohon bukanlah pelaku utama dalam tindak pidana. 'Selain itu, pemohon juga harus mengakui perbuatannya dan memberikan keterangan yang sebenar-benarnya sebagai saksi", terang JPU KPK Iskandar Marwanto, dalam sidang.

Dijelaskannya, bahwa berdasarkan kesepahaman antara penegak hukum, telah diatur, bahwa saksi pelaku adalah pelaku yang bersedia membantu aparat penegak hukum untuk mengembalikan aset negara yang hilang dalam tindak pidana. "Caranya, pemohon dapat memberikan informasi dan keterangan kepada penegak hukum. Namun dalam fakta yuridis selama persidangan, terdakwa Wiwiet Febryanto melakukan perbuatan yang dilakukan secara sengaja dan tercela", jelasnya.

Iskandar Marwanto menandaskan, bahwa fakta persidangan menjelaskan jika Wiwiet juga mampu menentukan kehendaknya sendiri atas tindakannya (suap), apakah akan dilaksanakan atau tidak, sehingga terdakwa Wiwiet Febryanto dianggap memiliki kemampuan untuk bertanggung-jawab secara hukum. “Bahwa selama persidangan berlangsung tidak ditemukan adanya alasan pembenar ataupun alasan pemaaf yang dapat menghapus sifat pertanggung-jawaban pidana diri terdakwa", tandas JPU KPK, Iskandar Marwanto.

Sementara itu, sebagaimana diketahui, Wiwiet Febryanto telah mengajukan diri sebagai JC KPK pada Senin 24 Juli 2017 dan di bulan Oktober 2017. Dimana, saat mengajukan diri sebagai JC KPK, Wiwiet menyatakan jika dirinya bersedia mengakui semua perbuatan yang telah dia lakukan dengan sejujur-jujurnya serta bersedia memberikan informasi yang sebenar-benarnya dalam mengungkap kasus dugaan tindak pidana korupsi. *(DM/DI/Red)*


BERITA TERKAIT :
*Sidang Ke-12 Kasus OTT Dugaan Suap Proyek PENS, JPU KPK Tuntut Terdakwa Wiwiet Febryanto Dengan Sanksi 2 Tahun Penjara Dan Denda Rp. 250 Juta
*Sidang Ke-11 Kasus OTT Dugaan Suap Proyek PENS, PH Umar Faruq Sebut Rp. 180 Juta Untuk Nyicil Hutang Wakil Wali Kota Dan Rp. 30 Juta Rencana Untuk THR
*Sidang Ke-10 Kasus OTT Dugaan Suap Proyek PENS, Wiwiet Febriyanto Mulai Diperiksa Sebagai Terdakwa
*Sidang Ke-9 Kasus OTT Dugaan Suap Proyek PENS, Dewan Akui Terima Fee
*Sidang Ke-8 Kasus OTT Dugaan Suap Proyek PENS, PH Terdakwa Meyakini Peran Anggota Dewan Akan Terungkap Dalam Persidangan Mendatang...?
*Sidang Ke-8 Kasus OTT Dugaan Suap, 3 Mantan Pimpinan DPRD Kota Mojokerto Terancam Pasal TPPU...?
*Sidang Ke-7 Kasus OTT Dugaan Suap, Komitmen Fee Dan Success Fee Dewan Dilakukan Disebuah Hotel Dikawasan Trawas
*Sidang Ke-7 Kasus OTT Dugaan Suap, JPUK KPK Hadirkan 4 Anggota DPRD Kota Mojokerto Sebagai Saksi
*Sidang Ke-6 Kasus OTT Suap Proyek PENS, Semua Anggota Dewan Tahu Adanya Fee Proyek Dan Jatah Triwulan...?
*Sidang Ke-5 Kasus OTT Suap, JPU KPK Kejar Fee Proyek Jasmas DPRD 8 Persen
*Kasus OTT Dugaan Suap Proyek PENS, Ketua Dan Wakil Ketua DPRD Kota Mojokerto Segera Disidang
*Sidang Ke-4 Kasus OTT Dugaan Suap Proyek PENS, Umar Faruq Mengaku Pimpinan Dewan Ditekan Anggota
*Siap Disidangkan, Hari ini Tiga Pimpinan DPRD Kota Mojokerto Tersangka Kasus Dugaan Suap Proyek PENS Dipindah Ke Rutan Medaeng
*Sidang Ke-3 Kasus OTT Dugaan Suap Proyek PENS, JPU Hadirkan 2 Saksi Kontraktor
*Tiga Saksi Sidang Kasus OTT Dugaan Suap Proyek PENS Mengaku Tidak Ada Arahan Wali Kota Mojokerto
*Jadi Saksi Sidang Kasus OTT Dugaan Suap, Sekdakot Mojokerto Sebut Ada Komitmen Dari Wakil Wali Kota...?
*Sidang Perdana Kasus OTT Dugaan Suap Proyek PENS, Kadis PUPRPemkotMojokertoTeramcam Sanksi 20 Tahun Penjara
*Hari Ini Sidang Perdana Kasus OTT Suap Pengalihan Anggaran Proyek Pembangunan PENS 2017 Rp. 13 Miliar
*KPK Perpanjang Masa Penahanan Tiga Pimpinan DPRD Kota Mojokerto
*Tersangka OTT KPK Kasus Suap, Wiwiet Febryanto Segera Sidang Di Surabaya
*Kadis PUPR Pemkot Mojokerto Jadi Warga Binaan Rutan Medaeng