Selasa, 12 September 2017

Sidang Ke-3 Kasus OTT Dugaan Suap Proyek PENS, JPU Hadirkan 2 Saksi Kontraktor

Baca Juga



Irfan Dwi Cahyono alias Ipang, Dodi Setiawaan dan Agung Hariyanto saat memberi kesaksian dalam sidang ke-3, kasus OTT dugaan 'suap' pengalihan dana-hibah anggaran proyek pembangunan kampus PENS, Selasa (12/09/2017).

Kota SURABAYA - (harianbuana.com).
Sidang ke-3 (tiga) kasus Operasi Tangkap Tangan (OTT) dugan 'suap' pengalihan dana-hibah anggaran proyek pembangunan kampus Politeknik Elektronika Negeri Surabaya (PENS) pada DPUPR Pemerintah Kota (Pemkot) Mojokerto Tahun Anggaran 2017 senilai Rp. 13 miliar, atas terdakwa mantan Kepala Dinas (Kadis) Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Pemerintah Kota (Pemkot) Mojokerto Wiwiet Febryanto yang digelar di Pengadilan Tipikor (Tindak Pidana Korupsi) Surabaya pada Selasa (19l2/09/2017) pagi, untuk memperkuat dakwaannya, JPU KPK menghadirkan 2 (dua) saksi kontraktor yang setidaknya ditahun 2017 ini menjadi rekanan Wiwiet Febryanto selaku Kadis PUPR Pemkot Mojokerto ditahun 2017, dan seorang saksi dari pihak lain. Kedua kontraktor tersebut yakni Irfan Dwi Cahyono alias Ipang selaku Direktur CV. Benteng Persada dan Dodi Setiawaan selaku Direktur Operasional PT Agrindo Jaya Sejahtera, serta Agung Hariyanto.

Dengan dihadirkannya 2 (dua) saksi kontraktor yang selama ini menjadi rekanan Dinas PUPR Pemkot Mojokerto, sejumlah fakta mengejutkan terungkap dalam persidangan kasus dugaan pengalihan dana-hibah anggaran proyek pembangunan kampus Politeknik Elektronika Negeri Surabaya (PENS) pada Dinas PUPR Pemkot Mojokerto Tahun Anggaran 2017 senilai Rp. 13 miliar ini. Diantaranya, telah terjadi praktik 'suap' itu sendiri juga terungkap dugaan kuat adanya 'kong-kalikong' bagi-bagi proyek yang dilakukan oleh Wiwiet Febryanto selaku Kadis PUPR kepada kontraktor dengan jalan meminta sejumlah uang kepada kontraktor dimaksud terlebih dahulu, setidaknya kepada kedua kontraktor tersebut.

Dalam persidangan yang diketuai Majelis Hakim H.R. Unggul Warso Mukti atas terdakwa mantan Kadis PUPR Pemkot Mojokerto Wiwiet Febriyanto yang di dampingi Penasehat Hukum (PH)-nya Suryono Pane dkk. ini, tim JPU KPK yang beranggotakan 3 (tiga) personil, yakni Iskandar Marwanto, Subari Kurniawan dan Tri Anggoro Mukti berupaya keras menguak peristiwa dugaan Tindak Pidana Korupsi berupa 'suap' yang dilakukan terdakwa Wiwiet Febryanto selaku Kadis PUPR Pemkot Mojokerto kepada Anggota DPRD Kota Mojokerto melalui 3 (tiga) Pimpinan DPRD Kota Mojokerto, hingga ke-4 pejabat Kota Mojokerto tersebut terjaring OTT KPK pada pertengahan Juni 2017 silam.

Dihadapan Majelis Hakim Tipikor, dari kesaksian saksi Irfan Dwi Cahyono alias Ipang dan Dodi Setiawan terungkap, bahwa terdakwa Wiwiet Febriyanto yang saat itu selaku Kadis PUPR Pemkot Mojokerto menghubungi Dodi dan meminta uang sebesar Rp. 2,4 milliar dengan menjanjikan mendapatkan proyek Pemerintah di Kota Mojokerto. Untuk meyakinkan Dodi Setiyawan terdakwa menghubungi Irfan Dwi Cahyono (Ipank) yang sudah dikenalnya sejak lama, agar Ipang juga meyakinkan Dodi Setiyawan memberiakan uang yang dibutuhkan oleh terdakwa Wiwiet Febryanto. “Awalnya pinjam 2,4, tetapi turun menjadi 1,4 turun menjadi 930. Saya nggak punya uang segitu jadi dibagi 2 dengan Ipank. Waktu itu ada telepon dari Ipank. Ipank mengajak saya bertemu di Restoran Bon Cafe Pakuwon Trade Center. Dijanjikan ada pekerjaan", terang Dodi Setiyawan, dihadapan Majelis Hakim.

Dijelaskannya pula, bahwa waktu itu Ipank sempat meyakinkan dirinya agar memercayainya. Wal-hasil, ternyata tidak ada pekerjaan seperti yang dijanjikan, sehingga Dodi Setiyawan mencatatnya sebagai hutang. “Ipang mengatakan, percaya saya. Tapi, tidak ada pekerjaan, makanya dibuat pinjaman. Saya meminjami uang ke terdakwa, tapi saya nggak tau kepentingannya untuk apa. Hanya pinjam saja. Saya tidak kenal Dewan (Purnomo, Abdullah Fanani dan Umar Faruq). Kalau Kaji (Red: Taufik Fajar) kenal, tapi saya kurang jelas”, jelas Direktur Operasional PT. Agrindo Jaya Sejahtera, Dodi Setiawaan.

Atas kesaksian yang diberikan Direktur Operasional PT. Agrindo Jaya Sejahtera Dodi Setiawaan tersebut,  Irfan Dwi Cahyono alias Ipank selaku Direktur CV. Benteng Persada tidak membantahnya. Bahkan, Ipank seolah cenderung menandaskannya. “Wiwiet meminta tolong untuk meyakinkan pak Dodi. Awalnya, sanggup meminjami 2,4 (Red: Rp. 2,4 miliar), jadi turun 1,4 (Red: Rp. 1,4 miliar)”, tandas Ipank.

Mendapati kesaksian tersebut, JPU KPK mendesaknya dengan pertanyaan, "Apakah bagi hasil dari APBD 2017...?". Yang disambung dengan lontataran  peringatan keras terhadap Irfan Dwi Cahyono alias Ipank selaku Direktur CV. Benteng Persada, agar bicara apa adanya dan tidak mengarang dan tidak memberikan keterangan palsu. Mendapat peringatan tersebut, seketika itu juga raut-muka Ipank terlihat pucat-pasi seolah memendam perasaan takut yang mendalam.

Dari kesaksian Irfan Dwi Cahyono alias Ipang selaku Direktur CV. Benteng Persada dan Dodi Setiawan selaku Direktur Operasional PT. Agrindo Jaya Sejahtera, didapat kesimpulan, bahwa uang yang terkumpul dari keduanya diserahkan kepada saksi Agung Hariyanto untuk dibawa ke mobil Irfan Dwi Cahyono (Ipank), yang selanjutnya Ipank memerintah Agung agar menyerahkan sejumlah uang itu kepada Taufik Fajar alias Kaji atas perintah dari terdakwa Wiwiet Febryanto selaku Kadis PUPR Kota Mojokerto. “Uang itu diserahkan ke Kaji atas perintah pak Wiwiet",  jelas saksi Irfan Dwi Cahyono alias Ipank selaku Direktur CV. Benteng Persada, yang selama ini menjadi rekanan Dinas PUPR Pemkot Mojokerto, dihadapan Majelis Hakim.

Sementara itu, dalam berkas dakwaan yang didakwakan JPU KPK terhadap terdakwa mantan Kadis PUPR Pemkot Mojokerto Wiwiet Febryanto telah terpapar dengan jelas kronologi maupun kesepakatan antara terdakwa Wiwiet Febryanto selaku Kadis PUPR Pemkot Mojokerto dengan kedua saksi kontraktor tersebut, juga bebarapa kali pertemuan terdakwa Wiwiet Febryanto selaku Kadis PUPR Pemkot Mojokerto dengan ketiga Pimpinan DPRD Kota Mojokerto.

Diantaranya, yakni pada tanggal 6 Juni 2017, terdakwa Wiwiet Febriyanto selaku Kadis PUPR Pemkot Mojokerto menemui Purnomo selaku Ketua DPRD dan Abdullah Fanani selaku Wakil Ketua DPRD di kantor DPRD Kota Mojokerto untuk membahas rencana realisasi 'uang triwulan dewan' serta 'uang komitmen program Jasmas'. Dimana, Purnomo selaku Ketua DPRD dan Abdullah Fanani selaku Wakil Ketua DPRD Kota Mojokerto meminta, agar terdakwa Wiwiet Febriyanto selaku Kadis PUPR Pemkot Mojokerto segera merealisasikan 'komitmen fee triwulan' sebesar Rp. 395.000.000,- per triwulan serta 'fee proyek Jasmas 2017' tahap pertama senilai 8 persen atau sebesar Rp.500.000.000,-. Yang mana, hal tersebut disanggupi oleh terdakwa Wiwiet Febriyanto selaku Kadis PUPR Pemkot Mojokerto.

Untuk memenuhi permintaan Dewan tersebut, pada tanggal 6 Juni 2017, terdakwa Wiwiet Febryanto bertemu dengan 2 (dua) kontraktor yang selama ini menjadi rekanan Dinas PUPR Pemkot Mojokerto, yakni Direktur CV. Benteng Persada Irfan Dwi Cahyono alias Ipank dan Direktur Operasional PT. Agrindo Jaya Sejahtera Dodi Setiawan, di Restoran Bon Cafe Pakuwon Trade Center Surabaya. Dimana, dalam pertemuan tersebut, terdakwa Wiwiet Febriyanto meminta uang sejumlah Rp. 930 juta dengan imbalan, pekerjaan yang akan dianggarkan pada APBD perubahan tahun 2017. Permintaan itu pun langsung disanggupi oleh kedua kontraktor tersebut. Dari Irfan Dwi Cahyanto alias Ipank sebesar Rp. 200 juta, sedangkan dari Dodi Setiawan sebesar Rp. 730 juta. Dimana, disepakati, bahwa uang sebesar Rp. 930 dari kedua kontraktor tersebut akan diberikan dalam 2 tahap, yakni tahap pertama sejumlah Rp. 430 juta dan tahap kedua sejumlah Rp. 500.000.000,-.

Dalam berkas dakwaannya, JPU KPK pun memaparkan, bahwa pada tanggal 10 Juni 2017 dini-hari, terdakwa Wiwiet Febriyanto selaku Kadis PUPR Pemkot Mojokerto menerima uang sebesar Rp.380 juta yang berasal dari saksi Irfan Dwi Cahyono alias Ipank selaku Direktur CV. Benteng Persada sejumlah Rp.150 juta dan dari saksi Dodi Setiawan selaku Direktur Operasional PT. Agrindo Jaya Sejahtera sebesar Rp. 230 juta, yang diserahkan di parkiran KFC jalan Adityawarman depan Surabaya Town Square. Yang kemudian, sekitar pukul 10.00 WIB, terdakwa Wiwiet Febryanto selaku Kadis PUPR Pemkot Mojokerto menyerahkan uang realisasi 
'komitmen fee' sebesar Rp. 150 juta kepada Purnomo selaku Ketua DPRD Kota Mojoketo diparkiran Restoran Mc. Donald yang berada dikawasan jalan Sepanjang-Geluran-Sidoarjo. Dimana, ditengah penyerahkan ini, terdakwa Wiwiet Febryanto mengatakan, bahwa sisanya sejumlah Rp. 350 juta akan diserahkan pada pertengahan bulan Juni 2017.

Setelah menerima pencairan uang realisasi 'komitmen fee' sebesar Rp. 150 juta ini, Purnomo pun segera membagi-bagikan uang tersebut kepada 22 (dua puluh dua) Anggota DPRD Kota Mojokerto lainnya yang masing-masing menerima sejumlah Rp. 5 juta. Sedangkan untuk Umar Faruq dan Abdulah Fanani masing-masing Rp. 12,5, juta, sementara Purnomo sendiri mendapat bagian Rp. 15 juta.

Lebih rinci, dalam berkas dakwaannya, JPU KPK merinci peristiwa dugaan terjadinya tindak pidana korupsi 'suap' pada tanggal 10 Juni 2017 sekitar pukul 12.00 WIB, di alun-alun Kota Mojokerto. Yang mana, pada tanggal dan jam tersebut, Purnomo memberikan uang Rp.57,5 juta kepada Umar faruq. Yang selanjutnya, Umar Faruq membagikan uang tersebut kepada Gunawan sebesar Rp.30 juta untuk dibagikan kepada 6 Anggota Fraksi gabungan masing-masing Rp. 5 juta, yakni Deny Novianto (Partai Demokrat), Udji Pramono (Partai Demokrat), M. Kholid Firdaus Wajdi (PKS), Odik Prayitno (PKS), Riha Mustafa (PPP) dan Gunawan (PPP).

Setelah menerima pencairan realisasi 'komitmen fee' sebesar Rp. 57,5 juta dari Purnomo, Umar Faruq membagikan uang tersebut kepada masing-masing Anggota Fraksi Partai Amanat Nasional (PAN), yakni Yuli Veronica Maschur, Suyono dan Aris Satrio Budi dengan masing-masing mendapat bagian Rp 5 juta, yang disepakati dipergunakan untuk membeli parcel.

Dilanjutkan sekitar pukul 17.30 WIB, Purnomo menemui Abdulah Fanani di  rumahnya yang berada dikawasan jalan Raya Surodinawan Mojokerto dan menyerahkan uang sebesar Rp. 37,5 juta, yang kemudian oleh Abdullah Fanani sebagian dari uang tersebut diserahkan kepada Junaedi Malik sebesar Rp. 10 untuk dibagikan kepada Junaedi Malik (ketua Fraksi PKB) sendiri dan Choiroiyaroh (PKB) masing-masing Rp. 5 juta sebagai bagian dari keduanya.

Setelah itu, Purnomo membagikan uang tersebut kepada Sony Basuki Rahardjo sebesar Rp.15 juta untuk Sony Basuki Rahardjo (Ketua Fraksi Golkar) sendiri, Hardyah Shanty (anggota F-PG) dan Anang danWahyudi (anggota F-PG). Yang dilanjutkannya dengan membagikan uang sebesar Rp. 15 juta untuk Dwi Edwin Indrapraja (Ketua Fraksi Gerindra) sendiri Moh. Harun (anggota fraksi Gerindra) dan Ita Primaria Lestari (anggota fraksi Gerindra), masing-masing Rp 5 juta, sebagai bagiannya. Sisanya, oleh Purnomo dibagikan kepada anggota Fraksi PDIP yakni, Darwanto, Yunus Suprayitno, Febriana Meldyawati, Suliat dan Gusti Fatmawati, masing-masing Rp. 5 juta sebagai bagiannya.

Sementara, sisa uang sebesar Rp. 280 juta yang diterima terdakwa Wiwiet Febriyanto dari Irfan Dwi Cahyanto alias Ipank pada hari Selasa tanggal 12 Juni 2017 di Komplek Ruko Citra Harmoni Sidoarjo, dipergunakan untuk keperluan pribadi terdakwa sendiri sebesar Rp. 180 juta sedangkan yang Rp. 100 juta digunakan oleh terdakwa Wiwiet Febryanto sebagai cicilan pertama atas temuan audit BPK dalam pengerjaan proyek Graha Mojokerto Service City (GMSC) Kota Mojokerto.

Selain itu, dalam berkas dakwaan JPU KPK juga merinci adanya peristiwa tindak pidana korupsi pada tanggal 16 juni 2017. Dimana, sekitar pukul 13.00 WIB, terdakwa Wiwiet Febriyanto bertemu dengan Irfan Dwi Cahyanto alias Ipank dan Dodi Setiawan di kantor Dinas PUPR Mojokerto, yang akan menyerahkan uang sebesar Rp. 500 juta. Yang mana, uang tersebut adalah kekurangan dari kesepakatan sebesar Rp. 930 juta yang berasal dari patungan antara saksi Irfan Dwi Cahyanto alias Ipank Rp. 100 juta dan Dodi Setiawan Rp. 400 juta. Namun terdakwa meminta, agar uang tersebut diserahkan melalui Taufik Fajar alias Kaji. Yang ditidak-lajuti oleh saksi Irfan Dwi Cahyanto alias Ipang dengan memerintahkan Agung Hariyanto agar mengantarkan uang tersebut kepada terdakwa melalui Taufik Fajar alias Kaji.

Selang selanjutnya, terdakwa Wiwiet Febryanto selaku Kadis PUPR Pemkot Mojokerto menghubungi Taufik Fajar agar menerima penyerahan uang dari Agung Hariyanto dan melaporkannya kepada terdakwa. Yang mana, terdakwa juga meminta Taufik Fajar alias Kaji, agar menyisihkan uang sejumlah Rp. 300 juta untuk diserahkan kepada Hanif Mashudi, dan Rp. 30 juta diminta terdakwa untuk disimpan. Sedangkan sisanya sebsar Rp. 170 juta, diminta oleh terdakwa Wiwet Febryanto untuk diserahkan kepada terdakwa Wiwiet Febryanto sendiri.

Sekitar pukul 14.00—15.00 WIB, terdakwa Wiiwet Febriyanto selaku Kadis PUPR Pemkot Mojokerto menghubungi Umar Faruq selaku Wakil Ketua DPRD Kota Mojokerto. Keduanya membicarakan rencana penyerahan 'uang komitmen fee' tahap kedua sejumlah Rp. 300 juta. Disepakati, uang tersebut akan diserahkan melalui Hanif Mashudi, selaku orang kepercayaan Umar Faruq.

Sekitar pukul 15.40 WIB, terdakwa Wiwiet Febryanto bertemu dengan Hanif Mashudi di kantor DPUPR Pemkot Mojokerto. Yang mana, dalam pertemuan ini terdakwa Wiwiet Febryanto mengatakan, agar nanti malam, Hanif Mashudi menemui Taufik Fajar guna menyerahkan 'uang komitmen fee' tahap kedua sebesar Rp. 300 juta dari terdakwa, untuk diserahkan kepada anggota DPRD kota Mojokerto melalui Umar Faruq selaku Wakil Ketua DPRD Kota Mojokerto.

Selanjutnya, masih dihari yang sama (Jum'at, 16/06/2017), sekitar pukul 21.00 WIB, Taufik Fajar menyerahkan uang sebesar Rp 300 juta itu kepada Hanif Mashudi didepan rumahnya. Sementara terdakwa Wiwiet Febriyanto sendiri sekitar pukul 20.00 WIB menghadiri Rapat Dengar Pendapat (RDP) sebagai permulaan dilakukannya pembahasan Rencana Perubahan APBD tahun 2017, termasuk permasalahan penganggaran PENS yang sekaligus sebagai tindak lanjut atas hasil konsolidasi dengan Kementerian Dalam Negeri.

Turut hadir pula dalam RDP tersebut, Purnomo selaku Ketua DPRD Kota Mokokerto, Umar Faruq dan Abdullah Fanani selaku Wakil Ketua DPRD Kota Mojokerto beserta seluruh anggota Komisi III DPRD Kota Mojokerto juga Kepala Dinas Pendidikan Pemkot Mojokerto Novi Raharjo, Subektiarso (Kabid. Anggaran BPPKA Kota Mojokerto), Ani Wijaya (Kabid. Aset BPPKA Kota Mojokerto) serta Helmi (Kabid. Perencanaan Infrastruktur, SDA dan Ekonomi Bappeko Mojokerto).

Disaat tengah berlangsungnya RDP inilah, Umar Faruq menerima telepon dari Hanif Mashudi, yang menyampaikan, bahwa dirinya (Hanif Mashudi) telah menerima uang Rp. 300 juta dari terdakwa Wiwiet Febriyanto melalui Taufik Fajar alais Kaji. Dari telepon tersebut, Umar Faruq menemui Hanif Mashudi di kantornya (Rumah PAN) dikawasan jalan KH. Mansyur Mojokerto, untuk memastikan uang yang diberikan oleh terdakwa yang diterima Hanif Masudi.  

Jum'at (16/06/2017) malam sekitar pukul 23.00 WIB setelah selesai RDP, terdakwa Wiwiet Febryanto selaku Kadis PUPR Pemkot Mojokerto menemui Purnomo selaku Ketua DPRD Kota Mojokerto diruang kerjanya untuk menyampaikan bahwa 'uang komitmen fee' tahap pertama program Jasmas yang dapat direalisasikan oleh terdakwa adalah sejumlah Rp. 300 juta dan telah diserahkan melalui Umar Faruq. Sedangkan sisanya, akan direalisasikan kemudian hari. Selanjutnya, Jum'at (16/06/2017) tengah-malam itu juga, terdakwa Wiwiet Febriyanto mengambil uang Rp. 170 juta dari Taufik Fajar untuk dipergunakan membayar cicilan rumah sejumlah Rp. 30 juta dan sisanya Rp. 140 juta sebagai tambahan uang triwulan anggota DPRD Kota Mojokerto.

Setelah acara RDP tersebut selesai, Purnomo menemui Umar Faruq di rumah PAN. Tidak lama kemudian, Umar Faruq menghubungi Hanif Mashudi, supaya datang ke rumah PAN sambil membawa uang Rp. 300 juta dari terdakwa Wiwiet Febryanto yang disimpan dalam tas ransel berwarna hitam merk ECCE. Menyusul, Umar Faruq dan Purnomo ditangkap oleh petugas KPK didalam Rumah PAN dengan barang bukti uang senilai Rp. 300 juta dan dalam waktu yang hampir bersamaan Wiwiet Febryanto ditangkap KPK didalam mobil yang dikendarainya saat berada di jalan raya menuju arah Surabaya dengan barang bukti uang senilai Rp. 140 juta. Sisanya, yakni Rp. 30 juta, turut disita oleh tim KPK dari Hanif  Wahyudi.

Ironisnya, dalam sidang kasus dugaan suap di Pengadilan Tipikor Surabaya dengan terdakwa mantan Kadis PUPR Pemkot Mojokerto Wiwiet Febriyanto yang digelar pada Selasa (12/09/2017) ini, dari kesaksian Irfan Dwi Cahyanto alias Ipank juga terungkap, bahwa awal April 2017 dirinya dan terdakwa sudah bersentuhan dengan KPK. Bahkan sempat mengeluarkan uang sebesar Rp.600 juta untuk diserahkan kepada pihak yang mengaku sebagai intelejen KPK.

Menurut Ipank, penyerahan uang sebesar itu atas desakan terdakwa Wiwiet Febryanto. Dikatakan Ipank, uang ratusan juta tersebut merupakan angka yang diminta oleh seseorang yang bernama Rudi. “Rudi mengaku sebagai orang yang dekat dengan ICW dan orang KPK”, ujar Ipank.

Irfan Dwi Cahyanto alias Ipank pun mengungkapkan, bahwa ia mengeluarkan uang Rp. 250 juta untuk menyelesaikan kasus yang tengah dihadapinya dan Rp. 350 juta untuk menyelesaikan kasus yang dihadapi Wiwiet. ’’Saya serahkan kepada Rudi di Sutos bersama Pak Wiwiet", ungkap Ipank.

Dijelaskannya, bahwa sekira sepekan, pria yang belakangan diketahui berinisial HB menghubungi dirinya via telpon seluler. Ia diminta datang ke Hotel Alana - Surabaya untuk dilakukan pemeriksaan. ’’Ada tiga orang, dua yang tanya-tanya dan satu  yang ngetik", papar dia.

Atas kesaksian Irfan Dwi Cahyanto alias Ipank tersebut, JPU KPK Iskandar Marwanto memastikan keyakinan Ipank, apakah ia meyakini jika yang memeriksanya merupakan penyidik KPK. “Apakah saudara yakin kalau yang memeriksa itu KPK...?,” sergah JPU KPK, Iskandar Warwanto.

Ipank menjawabnya, bahwa yang memeriksa dirinya di hotel Alana itu mengenakan ID Card KPK. Ipank pun juga mengakui, bahwa ia memberikan uang hingga Rp. 600 juta ke orang yang baru dikenalnya itu, karena ketakutan. Apalagi, berhubungan dengan proyek fisik tahun 2016 yang telah digarapnya. “Ada keplek (Red: ID card), juga surat tugas", ungkap Irfan Dwi Cahyanto alias Ipank.  *(DI/Red)*

BERITA TERKAIT :
*Tiga Saksi Sidang Kasus OTT Dugaan Suap Proyek PENS Mengaku Tidak Ada Arahan Wali Kota Mojokerto
*Jadi Saksi Sidang Kasus OTT Dugaan Suap, Sekdakot Mojokerto Sebut Ada Komitmen Dari Wakil Wali Kota...?
*Sidang Perdana Kasus OTT Dugaan Suap Proyek PENS, Kadis PUPR Pemkot Mojokerto Teramcam Sanksi 20 Tahun Penjara
*Hari Ini Sidang Perdana Kasus OTT Suap Pengalihan Anggaran Proyek Pembangunan PENS 2017 Rp. 13 Miliar
*KPK Perpanjang Masa Penahanan Tiga Pimpinan DPRD Kota Mojokerto
*Tersangka OTT KPK Kasus Suap, Wiwiet Febryanto Segera Sidang Di Surabaya
*Kadis PUPR Pemkot Mojokerto Jadi Warga Binaan Rutan Medaeng