Jumat, 06 Oktober 2017

Sidang Ke-8 Kasus OTT Dugaan Suap, 3 Mantan Pimpinan DPRD Kota Mojokerto Terancam Pasal TPPU...?

Baca Juga



Dari kanan ke kiri:  terdakwa mantan Ketua DPRD Kota Mojokerto Punomo (baju warna coklat+orange), terdakwa Wakil Ketua DPRD Kota Mojokerto non-aktif Umar Faruq (baju warna merah) dan terdakwa mantan Wakil Ketua DPRD Kota Mojokerto Abdullah Fanani (baju warna hijau) saat menjalani sidang perdanannya di Pengadilan Tipikor Surabaya, dengan agenda pembacaan dakwaan JPU KPK, Jum'at (06/10/2017).

Kota SURABAYA - (harianbuana.com).
Sidang ke-8 (delapan) kasus Operasi Tangkap Tangan (OTT) dugan 'suap' pengalihan dana-hibah (Dana Alokasi Khusus/ DAK) anggaran proyek pembangunan kampus Politeknik Elektronika Negeri Surabaya (PENS) pada Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Pemerintah Kota (Pemkot) Mojokerto Tahun Anggaran 2017 senilai Rp. 13 miliar, yang digelar Jum'at (06/10/2017) ini, di Pengadilan Tipikor (Tindak Pidana Korupsi) jalan Juanda - Surabaya, menghadirkan 3 (tiga) terdakwa Pimpinan DPRD Kota Mojokerto yang sejak 17 Juni silam berstatus 'Tahanan KPK'. Ketiganya, yakni mantan Ketua DPRD Kota Mojokerto Purnomo (PDI-Perjuangan), Wakil Ketua DPRD Kota Mojokerto Abdullah Fanani (PKB) dan Wakil Ketua DPRD Kota Mojokerto non-aktif Umar Faruq (PAN).

Sidang ke-8 (delapan) kasus OTT dugan 'suap' pengalihan dana-hibah (Dana Alokasi Khusus/ DAK) anggaran proyek pembangunan kampus PENS pada Dinas PUPR Pemkot Mojokerto TA 2017 senilai Rp. 13 miliar, atau 'sidang perdana' dengan agenda 'Pembacaaan Dakwaan' bagi ke-3 (tiga) terdakwa mantan pimpinan DPRD Kota Mojokerto yang dipimpin Ketua Majelis Hakim H.R. Unggul Warso Mukti ini, JPU KPK menjerat ketiga terdakwa dengan Pasal 11 dan 12a jo Pasal 18 UU-RI Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU RI No. 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Yang mana, dalam Pasal 11 telah mengatur ancaman hukuman paling singkat 1 tahun dan paling lama 5 tahun penjara, dan Pasal 12a mengatur ancaman hukuman paling singkat 4 tahun penjara dan paling lama seumur hidup. Sedangkan bunyi Pasal 18  UU-RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor, mengisyaratkan adanya perampasan harta benda, pembayaran uang pengganti, penutupan perusahaan, pencabutan hak-hak, juga Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Hanya saja, meski ketiga terdakwa Pimpinan DPRD Kota Mojokerto tersebut dijerat dengan pasal yang sama, namun dalam berkas dakwaan yang dibacakan secara bergianti oleh tim JPU KPK yang terdiri dari Nanang Suryadi, Heradian Salipi dan Muhamad Riduan tersebut, tim JPU KPK akan melakukan penuntutan secara terpisah terhadap ketiga terdakwa sebagaimana tingkat penyalah-gunaan jabatan dan atau wewenang dari masing-masing terdakwa.

Sebagaimana berkas/ surat dakwaan terhadap ketiga terdakwa mantan Pimpinan DPRD Kota Mojokerto yang dibacakan tim JPU KPK dengan materi dakwaan yang hampir sama, bahwa ketiga mantan Pimpinan DPRD Kota Mojokerto tersebut duduk di kursi terdakwa, setelah ketiganya selaku Pimpinan DPRD Kota Mojokerto bersama Wiwiet Febryanto selaku Kadis PUPR Pemkot Mojokerto terjaring OTT KPK pada Jum’at (16/06/2017) tengah-malam hingga Sabtu (17/6/2017) dini-hari yang silam, saat mereka diduga tengah melakukan tindak pidana korupsi 'suap-menyuap'.

Dimana,  pada Jum’at (16/06/2017) sekitar pukul 23.30 WIB, tim Satgas Penindakan KPK mengamankan terdakwa Purnomo selaku Ketua DPRD Kota Mojokerto, Umar Faruq selaku Wakil Ketua DPRD Kota Mojokerto dan seorang dari pihak swasta bernama Hanif di 'Rumah PAN' atau kantor DPD PAN Kota Mojokerto yang berada dikawasan jalan KH. Mansyur, Lingkungan Suronatan Kelurahan Gedongan Kecamatan Kranggan Kota Mojokerto. Selain mangamankan ketiganya, dalam 'Operasi Super Senyap' ini tim Satgas Penindakan KPK berhasil menemukan barang-bukti uang sebesar Rp. 300 didalam mobil Hanif yang diduga merupakan uang yang digunakan oleh terdakwa Wiwiet Febryanto selaku Kadis PUPR Pemkot Mojokerto untuk menyuap Dewan.

Pada saat yang hampir bersamaan, tim Satgas Penindakan KPK lainnya juga berhasil mengamankan terdakwa Wiwiet Febrianto selaku Kadis PUPR Pemkot, disalah-satu kawasan jalan di Mojokerto menuju arah ke Surabaya. Saat dilakukan penggeledahan, tim Satgas Penindakan KPK pun berhasil mengamankan uang sebanyak Rp. 140 juta yang disimpan terdakwa Wiwiet Febryanto didalam mobil yang dikemudikannya.

Disusul kemudian, pada Sabtu (17/06/2017) dini-hari sekitar 01.00 WIB, tim Satgas Penindakan KPK menangkap terdakwa Abdullah Fanani selaku Wakil Ketua DPRD Kota Mojokerto dan Taufik dirumah kediaman masing-masing. Dari tangan Taufik, tim Satgas Penindakan KPK juga berhasil mengamankan uang tunai sebanyak Rp. 30 juta. Setelah menjalani pemeriksaan awal di Markas Kepolisian Daerah (Mapolda) Jawa Timur, ke-enamnya bersama barang bukti berupa uang tunai yang diduga berasal dari 2 (dua) kontraktor yang selama ini menjadi rekanan Dinas PUPR Pemkot Mojokerto, yakni Ipank dan Dody Setiawan, diterbangkan ke Jakarta pada Sabtu (17/06/2017) siang, untuk menjalani pemeriksaan lanjutan di Gedung KPK.

Hingga saat ini, Hanif dan Taufik sendiri masih berstatus sebagai saksi pihak swasta. Sedangkan mantan Kadis PUPR Pemkot Mojokerto Wiwiet Febriyanto merupakan salah-satu tersangka dalam kasus ini yang pertama kali berstatus terdakwa dan menjalani proses sidang perdana di Pengadilan Tipikor Surabaya pada Selasa 29 Aguatus 2017 yang lalu.

Sementara itu, Imam Subaweh yang tak lain adalah Penasehat Hukum (PH) yang mendampingi terdakwa mantan Ketua DPRD Kota Mojokerto Purnomo memutuskan untuk tidak mengajukan eksepsi (keberatan) atas dakwaan yang didakwakan JPU KPK terhadap kliennya. Demikian juga Samsudin yang tak lain adalah PH yang mendampingi terdakwa mantan Wakil Ketua DPRD Kota Mojokerto Abdullah Fanani, juga Taufik yang tak lain adalah PH yang mendampingi terdakwa Wakil Ketua DPRD Kota Mojokerto non-aktif Umar Faruq. Keduanya, lebih memilih langkah yang sama dengan yang ditempuh Imam Subaweh. "Kami tidak melakukan eksepsi, karena syarat formal dalam dakwaan sudah terpenuhi. Seperti identitas terdakwa, tanggal dan juga tanda tangan penuntut umum", pungkas Samsudin usai sidang. *(DI/Red)*

BERITA TERKAIT :
★Sidang Ke-7 Kasus OTT Dugaan Suap, Komitmen Fee Dan Success Fee Dewan Dilakukan Disebuah Hotel Dikawasan Trawas
★Sidang Ke-7 Kasus OTT Dugaan Suap, JPUK KPK Hadirkan 4 Anggota DPRD Kota Mojokerto Sebagai Saksi
*Sidang Ke-6 Kasus OTT Suap Proyek PENS, Semua Anggota Dewan Tahu Adanya Fee Proyek Dan Jatah Triwulan...?
*Sidang Ke-5 Kasus OTT Suap, JPU KPK Kejar Fee Proyek Jasmas DPRD 8 Persen
*Kasus OTT Dugaan Suap Proyek PENS, Ketua Dan Wakil Ketua DPRD Kota Mojokerto Segera Disidang
*Sidang Ke-4 Kasus OTT Dugaan Suap Proyek PENS, Umar Faruq Mengaku Pimpinan Dewan Ditekan Anggota
*Siap Disidangkan, Hari ini Tiga Pimpinan DPRD Kota Mojokerto Tersangka Kasus Dugaan Suap Proyek PENS Dipindah Ke Rutan Medaeng
*Sidang Ke-3 Kasus OTT Dugaan Suap Proyek PENS, JPU Hadirkan 2 Saksi Kontraktor
*Tiga Saksi Sidang Kasus OTT Dugaan Suap Proyek PENS Mengaku Tidak Ada Arahan Wali Kota Mojokerto
*Jadi Saksi Sidang Kasus OTT Dugaan Suap, Sekdakot Mojokerto Sebut Ada Komitmen Dari Wakil Wali Kota...?
*Sidang Perdana Kasus OTT Dugaan Suap Proyek PENS, Kadis PUPR Pemkot Mojokerto Teramcam Sanksi 20 Tahun Penjara
*Hari Ini Sidang Perdana Kasus OTT Suap Pengalihan Anggaran Proyek Pembangunan PENS 2017 Rp. 13 Miliar
*KPK Perpanjang Masa Penahanan Tiga Pimpinan DPRD Kota Mojokerto
*Tersangka OTT KPK Kasus Suap, Wiwiet Febryanto Segera Sidang Di Surabaya
*Kadis PUPR Pemkot Mojokerto Jadi Warga Binaan Rutan Medaeng