Jumat, 10 November 2017

Sidang Ke-18 Kasus OTT Dugaan Suap Proyek PENS, JPU KPK Janjikan Segera Ekspos Perkara Lanjutan Kasus OTT

Baca Juga

JPU KPK Iskandar Marwanto saat memberi keterangan pers kepada beberapa awak media, Jum'at (10/11/2017) siang, usai sidang.

Kota SURABAYA - (harianbuana.com).
Sidang ke-18 (delapan belas) kasus Operasi Tangkap Tangan (OTT) dugaan 'suap' pengalihan dana-hibah (Dana Alokasi Khusus/ DAK) anggaran proyek pembangunan kampus Politeknik Elektronika Negeri Surabaya (PENS) pada Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Pemerintah Kota (Pemkot) Mojokerto Tahun Anggaran 2017 senilai Rp. 13 miliar yang digelar di Pengadilan Tipikor (Tindak Pidana Korupsi) jalan Juanda - Surabaya pada Jum'at 10 Nopember 2017 ini,  Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menghadirkan terdakwa mantan Kepala Dinas (Kadis) Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Pemerintah Kota (Pemkot) Mojokerto Wiwiet Febryanto dengan didampingi Penasehat Hukum (PH)-nya, Suryono Pane.

Sidang yang beragendakan pembacaan amar putusan ini, Majelis Hakim yang diketuai HR. Unggul Warso Mukti memutuskan, bahwa terdakwa Wiwiet Febryanto selaku Kadis PUPR Pemkot Mojokerto terbukti secara sah dan meyakinkan telah 'menyuap' Pimpinan  dan Anggota DPRD Kota Mojokerto terkait komitment fee proyek Penataan Lingkungan (Penling) atau yang sering disebut dengan proyek Jasmas (Jaring Aspirasi Masyarakat). Yang mana, atas tindak pidana yang terbukti secara sah dan menyakinkan telah diperbuatnya, Majelis Hakim menjatuhi terdakwa Wiwiet Febryanto dengan hukuman badan 2 (dua) tahun penjara dan denda Rp. 250 juta subsider 6 bulan penjara.

“Menyatakan, terdakwa Wiwiet Febryanto terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum bersalah, telah bersama-sama melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 5 ayat (1) huruf a Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUH Pidana juncto Pasal 64 KUH Pidana", tegas Ketua Majelis Hakim HR. Unggul Warso Mukti saat membacakan amar putusan dalam persidangan diruang Cakra, Pengadilan Tipikor  Surabaya, Jum’at (10/11/2017) siang.

Amar Putusan tersebut dijatuhkan, setelah Majelis Hakim mempertimbangkan fakta persidangan, bahwa perbuatan terdakwa Wiwiet Febryanto secara sah dan meyakinkan juga terbukti memenuhi unsur pasal perbuatan berlanjut. "Terdakwa memberikan sesuatu berupa uang yang dilakukan secara bertahap, yakni tanggal 10 Juni 2017, di parkiran restoran MC Donald Sepanjang sejumlah Rp. 150 juta kepada Purnomo dan tanggal 16 Juni 2017 di Rumah PAN sejumlah Rp. 300 juta yang diberikan kepada Umar Faruq melalui Hanif Mashudi", ungkap Ketua Majelis Hakim HR. Unggul Warso Mukti.

Dalam pertimbangammya, Majelis Hakim pun menyatakan, bahwa pihaknya tidak dapat menerima pledoi yang diajukan terdakwa Wiwiet Febriyanto melalui PH terdakwa, Suryono Pane. Wal-hasil, ketika diberi kesempatan oleh Majelis Hakim untuk menanggapi amar putusan tersebut, setelah melakukan koordinasi dengan PH-nya, terdakwa Wiwiet Febryanto menyatakan pikir-pikir. "Kami pikir-pikir dulu Yang Mulia", cetus terdakwa mantan Kadis PUPR Pemkot Mojokerto, Wiwiet Febryanto.

Usai persisangan, dikonformasi atas putusan yang ditajuhkan Majelis Hakim terhadap terdakwa mantan Kadis PUPR Pemkot Mojokerto Wiwiet Febryanto, JPU KPK Iskandar Marwanto beserta rekan satu tim-nya menyatakan puas atas putusan Majelis Hakim tersebut. "Atas putusan Majelis Hakim, kami dari Tim Jaksa KPK merasa puas. Sebab, tuntutan kami seratus persen dipenuhi Majelis Hakim. Kami juga puas telah berhasil menyita dan mengembalikan potensi kerugian uang negara", ujar JPU KPK Iskandar Marwanto kepada awak media, Jum'at (10/11/2017) siang, usai sidang.

Namun demikian, JPU KPK Iskandar Marwanto menegaskan, bahwa kasus OTT suap pengalihan anggaran proyek Pembangunan Kampus PENS di Pemkot Mojokerto Tahun Anggaran (TA) 2017 bernilai sekitar Rp. 13 miliar ke proyek Penataan Lingkungan (Penling) yang juga sering disebut dengan proyek Jasmas (Jaring Aspirasi Masyarakat) TA 2017 yang asalnya bernilai sekitar Rp. 13 sehingga menjadi bernilai sekitar Rp. 26 miliar ini, tidak-berakhir hanya sampai pada putusan Majelis Hakim tersebut dan putusan terhadap 3 (tiga) terdakwa mantan Pimpinan DPRD Kota Mojokerto, mendatang. Melainkan, akan terus digulirkan, karena tidak menutup kemungkinan untuk menuju terseretnya tersangka baru. "Setelah putusan saudara Wiwied Febryanto, tentunya kami akan laporkan kepada Pimpinan KPK dan segera ekpose perkara lanjutan OTT di Pemkot Mojokerto, tunggu beberapa hari lagi. Tunggu saja hasilnya, pasti ada yang mengejutkan", jelas JPU KPK Iskandar Marwanto seraya berjanji, sambil bersiap-siap meninggalkan ruang sidang.

Sementara itu, selama digelarnya persidangan yang diawali pada Selasa 29 Agustus 2017, JPU KPK telah menghadirkan 45 orang saksi dari jajaran Eksekutif Pemkot Mojokerto, dari kalangan Legislatif Kota Mojokerto dan dari pihak swasta. Dimana, selama itu pula, KPK menurunkan tim JPU yang beranggotan 4 (empat) JPU KPK yang khusus untuk menangani kasus dugaan suap pengalihan anggaran proyek PENS Kota Mojokerto ini. Keempat JPU KPK tersebut,  yakni Iskandar Marwanto, Subari Kurniawan, Arin Karniasari dan Tri Anggoro Mukti.

Sebagaimana diketahui, Wiwiet Febryanto selaku Kadis PUPR Pemkot Mojokerto bersama Purnomo selaku Ketua DPRD Kota Mojokerto dan Umar Faruq selaku Wakil Ketua DPRD Kota Mojokerto serta Abullah Fanani selaku Wakil Ketua DPRD Kota Mojokerto terjaring Operasi Tangkap Tangan (OTT) KPK pada Jum'at (16/06/2017) tengah-malam hingga Sabtu (17/10/2017) dini-hari, saat mereka diduga kuat tengah melakukan tindak pidana 'suap-menyuap'.

Dimana, pada Jum’at (16/06/2017) sekitar pukul 23.30 WIB, tim Satgas Penindakan KPK mengamankan Purnomo selaku Ketua DPRD Kota Mojokerto, Umar Faruq selaku Wakil Ketua DPRD Kota Mojokerto dan seorang dari pihak swasta bernama Hanif di 'Rumah PAN' atau kantor DPD PAN Kota Mojokerto yang berada dikawasan jalan KH. Mansyur, Lingkungan Suronatan Kelurahan Gedongan Kecamatan Kranggan Kota Mojokerto.

Selain mengamankan ketiganya, dalam 'Operasi Super Senyap' ini, tim Satgas Penindakan KPK juga berhasil menemukan barang-bukti uang sebesar Rp. 300 didalam mobil Hanif yang diduga merupakan uang yang digunakan oleh terdakwa Wiwiet Febryanto selaku Kadis PUPR Pemkot Mojokerto untuk menyuap Dewan.

Pada saat yang hampir bersamaan, tim Satgas Penindakan KPK lainnya juga berhasil mengamankan terdakwa Wiwiet Febrianto selaku Kadis PUPR Pemkot, disalah-satu kawasan jalan di Mojokerto menuju arah ke Surabaya. Saat dilakukan penggeledahan, tim Satgas Penindakan KPK juga berhasil mengamankan uang sebanyak Rp. 140 juta yang disimpan terdakwa Wiwiet Febryanto didalam mobil yang dikemudikannya. Disusul kemudian, pada Sabtu (17/06/2017) dini-hari sekitar 01.00 WIB, tim Satgas Penindakan KPK menangkap terdakwa Abdullah Fanani selaku Wakil Ketua DPRD Kota Mojokerto dan Taufik dirumah kediaman masing-masing. Dari tangan Taufik, tim Satgas Penindakan KPK juga berhasil mengamankan uang tunai sebanyak Rp. 30 juta.

Setelah menjalani pemeriksaan awal di Markas Kepolisian Daerah (Mapolda) Jawa Timur, ke-enamnya bersama barang bukti berupa uang tunai yang diduga berasal dari 2 (dua) kontraktor yang selama ini menjadi rekanan Dinas PUPR Pemkot Mojokerto, yakni Irfan Dwi Cahyono alias Ipank dan Dody Setiawan, diterbangkan ke Jakarta pada Sabtu (17/06/2017) siang, untuk menjalani pemeriksaan lanjutan di Gedung KPK. Hanya saja, hingga saat ini, Hanif dan Taufik sendiri masih sebatas sebagai saksi pihak swasta. *(DI/Red)*

BERITA TERKAIT :
*Sidang Ke-18 Kasus OTT Dugaan Suap Proyek PENS, Terdakwa Wiwiet Febryanto Dijatuhi Sanksi 2 Tahun Penjara Serta Denda Rp. 250 Juta
*Sidang Ke-17 Kasus OTT Dugaan Suap Proyek PENS, Para Saksi Anggota Dewan Diancam Pasal 22 UU Tipikor
*Sidang Ke-15 Kasus OTT Dugaan Suap Proyek PENS, 3 Terdakwa Mengaku Semua Anggota Dewan Tahu Soal Fee Proyek Jasmas Dan Jatah Triwulan
*Sidang Ke-14 Kasus OTT Dugaan Suap Proyek PENS, Pledoi Terdakwa Wiwiet Sebut Dewan Pelaku Utama
*Sidang Ke-13 Kasus OTT Dugaan Suap Proyek PENS, 2 Dari 5 Saksi Swasta Dicecar Soal Motif Meminjami Uang Wiwiet Febryanto Hingga Hampir Rp. 1 M
*Sidang Ke-12 Kasus OTT Dugaan Suap Proyek PENS, KPK Tolak Permohonan Wiwiet Sebagai Justice Collaborators
*Sidang Ke-12 Kasus OTT Dugaan Suap Proyek PENS, JPU KPK Tuntut Terdakwa Wiwiet Febryanto Dengan Sanksi 2 Tahun Penjara Dan Denda Rp. 250 Juta
*Sidang Ke-11 Kasus OTT Dugaan Suap Proyek PENS, PH Umar Faruq Sebut Rp. 180 Juta Untuk Nyicil Hutang Wakil Wali Kota Dan Rp. 30 Juta Rencana Untuk THR
*Sidang Ke-10 Kasus OTT Dugaan Suap Proyek PENS, Wiwiet Febriyanto Mulai Diperiksa Sebagai Terdakwa
*Sidang Ke-9 Kasus OTT Dugaan Suap Proyek PENS, Dewan Akui Terima Fee
*Sidang Ke-8 Kasus OTT Dugaan Suap Proyek PENS, PH Terdakwa Meyakini Peran Anggota Dewan Akan Terungkap Dalam Persidangan Mendatang...?
*Sidang Ke-8 Kasus OTT Dugaan Suap, 3 Mantan Pimpinan DPRD Kota Mojokerto Terancam Pasal TPPU...?
*Sidang Ke-7 Kasus OTT Dugaan Suap, Komitmen Fee Dan Success Fee Dewan Dilakukan Disebuah Hotel Dikawasan Trawas
*Sidang Ke-7 Kasus OTT Dugaan Suap, JPUK KPK Hadirkan 4 Anggota DPRD Kota Mojokerto Sebagai Saksi
*Sidang Ke-6 Kasus OTT Suap Proyek PENS, Semua Anggota Dewan Tahu Adanya Fee Proyek Dan Jatah Triwulan...?
*Sidang Ke-5 Kasus OTT Suap, JPU KPK Kejar Fee Proyek Jasmas DPRD 8 Persen
*Kasus OTT Dugaan Suap Proyek PENS, Ketua Dan Wakil Ketua DPRD Kota Mojokerto Segera Disidang
*Sidang Ke-4 Kasus OTT Dugaan Suap Proyek PENS, Umar Faruq Mengaku Pimpinan Dewan Ditekan Anggota
*Siap Disidangkan, Hari ini Tiga Pimpinan DPRD Kota Mojokerto Tersangka Kasus Dugaan Suap Proyek PENS Dipindah Ke Rutan Medaeng
*Sidang Ke-3 Kasus OTT Dugaan Suap Proyek PENS, JPU Hadirkan 2 Saksi Kontraktor
*Tiga Saksi Sidang Kasus OTT Dugaan Suap Proyek PENS Mengaku Tidak Ada Arahan Wali Kota Mojokerto
*Jadi Saksi Sidang Kasus OTT Dugaan Suap, Sekdakot Mojokerto Sebut Ada Komitmen Dari Wakil Wali Kota...?
*Sidang Perdana Kasus OTT Dugaan Suap Proyek PENS,KadisPUPRPemkotMojokertoTeramcam Sanksi 20 Tahun Penjara
*Hari Ini Sidang Perdana Kasus OTT Suap Pengalihan Anggaran Proyek Pembangunan PENS 2017 Rp. 13 Miliar
*KPK Perpanjang Masa Penahanan Tiga Pimpinan DPRD Kota Mojokerto
*Tersangka OTT KPK Kasus Suap, Wiwiet Febryanto Segera Sidang Di Surabaya
*Kadis PUPR Pemkot Mojokerto Jadi Warga Binaan Rutan Medaeng