Rabu, 22 Maret 2023

KPK Telah Periksa Kanit Asuransi Manulife Terkait Dugaan Aliran Uang Lukas Enembe

Baca Juga


Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri.


Kota JAKARTA – (harianbuana.com).
Tim Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Senin 20 Maret 2023 telah memeriksa Kepala Unit (Kanit) APU PPT Asuransi Manulife Indonesia Tanty Meylani di Gedung Merah Putih KPK jalan Kuningan Persada Kavling 4 Setiabudi Jakarta Selatan.

Tanty Meylani selaku Kanit APU PPT Asuransi Manulife Indonesia diperiksa Tim Penyidik KPK sebagai Saksi perkara dugaan (Tindak Pidana Korupsi) suap dan gratifikasi terkait proyek-proyek infrastruktur yang sumber dananya dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Provinsi Papua yang menjerat Lukas Enembe selaku Gubernur Papua.

Kepala Bagian (Kabag) Pemberitaan KPK Ali Fikri selaku Juru Bicara Penindakan dan Kelembagaan KPK menerangkan, pemeriksaan terhadap Tanty Meylani selaku Kanit APU PPT Asuransi Manulife Indonesia dilakukan, untuk mendalami dugaan uang hasil korupsi Lukas Enembe yang diinvestasikan ke sejumlah usaha.

“Senin (20/03/2023), Saksi hadir dan didalami pengetahuannya antara lain terkait dengan dugaan aliran uang tersangka Lukas Enembe yang kemudian diinvestasikan pada beberapa kegiatan usaha", terang Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri selaku Juru Bicara Penindakan dan Kelembagaan KPK dalam keterangan tertulisnya, Rabu (22/03/2023).

Ali menjelaskan, dalam beberapa bulan terakhir, Tim Penyidik KPK terus menelusuri aset-aset yang diduga milik Gubernur Papua non-aktif Lukas Enembe serta telah membekukan aset uang puluhan miliar rupiah dan ribuan dolar Singapura.

"Tim Penyidik juga telah membekukan uang dalam rekening sekitar Rp. 81,8 miliar dan 31.559 dollar Singapura serta telah menyita uang sebesar Rp. 50,7 miliar", jelas Ali Fikri.

Dalam perkara ini, Tim Penyidik KPK juga telah menyita sejumlah cincin batu mulia, 4 (empat) unit mobil dan emas batangan. Penyidik pun telah melakukan pemeriksaan terhadap 90 Saksi. Termasuk di antaranya adalah ahli digital forensik, ahli akuntansi forensik dan ahli kesehatan.

Ditandaskan Ali Fikri, bahwa Tim Penyidik KPK saat ini masih fokus mengumpulkan bukti unsur pidana pasal suap dan gratifikasi Enembe. Meski demikian, KPK terus mengembangkan perkara Lukas dan membuka potensi penerapan pasal lain.

“Kemungkinan penerapan pasal maupun ketentuan undang-undang lainnya untuk mengoptimalkan asset recovery yang dinikmati tersangka", tandasnya.

Saat ini, Lukas Enembe selaku Gubernur Papua masih terjerat sebagai Tersangka perkara dugaan TPK suap dan gratifikasi terkait proyek-proyek infrastruktur yang sumber dananya dari APBD Provinsi Papua yang penetapannya pada September 2022 lalu.

Dalam perkara tersebut, Tim Penyidik KPK menduga, Lukas Enembe selaku Gubernur Papua diduga telah menerima gratifikasi dari Direktur PT. Tabi Bangun Papua Rijatono Lakka.

Tim Penyidik KPK menduga, Lukas Enembe selaku Gubernur Papua diduga telah menerima suap dan/ atau gratifikasi sebesar Rp. 1 miliar untuk memilih perusahaan konstruksi menjadi pemenang lelang 3 (tiga) proyek multi-years di Papua.

Di antaranya, proyek multi-years peningkatan jalan Entrop–Hamadi dengan nilai proyek senilai Rp. 14,8 miliar. Berikutnya, proyek multi-years rehab sarana dan prasarana penunjang PAUD Integrasi dengan nilai proyek Rp. 13,3 miliar dan proyek multi-years penataan lingkungan venue menembak outdoor AURI dengan nilai proyek Rp. 12,9 miliar.

Tim Penyidik KPK pun menduga, Lukas Enembe diduga telah menerima gratifikasi sebesar Rp. 50 miliar terkait dengan jabatannya sebagai Gubernur Papua dan masih terus dilakukan pengembangan.

Dalam perkara dugaan TPK suap dan gratifikasi terkait proyek-proyek infrastruktur yang sumber dananya dari APBD Provinsi Papua, sejauh ini, Tim Penyidik KPK baru menetapkan 2 (dua) Tersangka, yakni Lukas Enembe selaku Gubernur Papua dan Rijatono Laksa selaku Direktur Utama PT. Tabi Bangun Papua.

Lukas Enembe selaku Gubernur Papua ditetapkan Tim Penyidik KPK sebagai Tersangka Penerima Suap, sedangkan Rijatono Lakka selaku Direktur Utama PT. Tabi Bangun Papua ditetapkan Tim Penyidik KPK sebagai Tersangka Pemberi Suap.

Sebagai Tersangka Pemberi Suap, Rijatono Lakka disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 atau Pasal 6 huruf a Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Sebagai Tersangka Penerima Suap, Lukas Enembe selaku Gubernur Papua disangkakan melanggar Pasal 12 huruf (a) atau Pasal 12 huruf (b) atau Pasal 11 dan 12B Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 199 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Untuk kepentingan penyidikan perkara tersebut, Gubernur Papua non-aktif Lukas Enembe ditahan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) KPK. *(HB)*


BERITA TERKAIT: