Rabu, 08 Februari 2023

KPK Dalami Perintah Lukas Enembe Ke Tukang Cukur Untuk Pergi Ke Singapura

Baca Juga


Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri.


Kota JAKARTA – (harianbuana.com).
Tim Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Selasa 07 Februari 2023, telah memeriksa Budi Hermawan alias Beni selaku tukang cukur rambut langganan Lukas Enembe selaku Gubernur Papua sebagai Saksi untuk tersangka Lukas Enembe selaku Gubernur Papua atas perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi (TPK) suap dan gratifikasi proyek-proyek infrastruktur yang sumber dananya dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Provinsi Papua.

Kepala Bagian (Kabag) Pemberitaan KPK Ali Fikri selaku Juru Bicara Penindakan dan Kelembagaan KPK membenarkan saat dikonfirmasi informasi dilakukannya pemeriksaan tukang cukur rambut tersebut. Diterangkannya, bahwa pemeriksaan terhadap Budi Hermawan alias Beni selaku tukang cukur rambut langganan Lukas Enembe itu, dilakukan Tim Penyidik KPK di Gedung Merah Putih KPK jalan Kuningan Persada Kavling 4 Setiabudi Jakarta Selatan.

"Benar. Informasi yang kami terima, Tim Penyidik telah memeriksa salah seorang Saksi yang berprofesi sebagai pemangkas rambut, yakni Budi Hermawan alias Beni untuk tersangka LE (Lukas Enembe) di gedung Merah Putih KPK", terang Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri selaku Juru Bicara Penindakan dan Kelembagaan KPK di Gedung Merah Putih KPK jalan Kuningan Persada Kavling 4 Jakarta Selatan, Rabu (08/02/2023).

Ali menjelaskan, Tim Penyidik KPK melakukan pemeriksaan terhadap Budi Hermawan alias Beni, untuk mendalami dugaan adanya perintah dari tersangka Lukas Enembe selaku Gubernur Papua kepada saksi Budi Hermawan alias Beni untuk pergi ke Singapura. Tim Penyidik KPK pun mendalami pengetahuan Beni tentang aliran uang tersangka Lukas Enembe selaku Gubernur Papua ke pihak-pihak tertentu terkait perkara tersebut.

"Saksi dimaksud kemudian didalami pengetahuannya antara lain terkait dengan dugaan adanya perintah dari tersangka LE kepada Saksi untuk pergi ke Singapura. Saksi juga didalami pengetahuannya terkait dugaan aliran uang tersangka LE ke pihak tertentu terkait perkara", jelas Ali Fikri.

Ali menegaskan, pemeriksaan terhadap para Saksi perkara dugaan TPK suap dan gratifikasi terkait proyek-proyek infrastruktur yang sumber dananya dari APBD Provinsi Papua yang menjerat Lukas Enembe selaku Gubernur Papua tersebut, tidak melihat latar belakang pekerjaan Saksi.

"Tentu, sekali lagi kami sampaikan, kami memanggil Saksi-saksi itu bukan karena profesinya, tetapi memang dibutuhkan keterangannya untuk memperjelas perbuatan dari para Tersangka perkara tersebut", tegas Ali Fikri.

Sebelumnya, pada Selasa 07 Februari 2023, Tim Pengacara Gubernur Papua non-aktif Lukas Enembe menjenguk tersangka Lukas Enembe di Rumah Tahanan Negara (Rutan) KPK. Dalam pertemuan itu, Lukas mengaku heran perihal tukang cukur langganannya yang ikut diperiksa Tim Penyidik KPK.

"Bapak Lukas Enembe sempat menanyakan, kenapa tukang cukur yang biasa memotong rambutnya ikut dipanggil dan diperiksa Penyidik KPK sebagai Saksi?", kata Petrus Bala Pattyona selaku pengacara Lukas Enembe dalam keterangannya kepada wartawan, Selasa (07/02/2023).

Petrus menandaskan, Gubernur Papua non-aktif Lukas Enembe mengaku heran atas pemeriksaan yang dilakukan Tim Penyidik KPK terhadap tukang cukur langganan Lukas Enembe selaku Gubernur Papua dimaksud.

"Kalau perkara yang dituduhkan kepada Bapak Lukas Enembe tentang dugaan gratifikasi, kenapa sampai tukang cukur langganannya ikut diperiksa juga...!?", tandas Petrus dengan nada penuh tanya.

Dalam perkara tersebut, sejauh ini, Tim Penyidik KPK baru menetapkan 2 (dua) Tersangka. Keduanya, yakni Lukas Enembe selaku Gubernur Papua dan Rijatono Laksa selaku Direktur Utama PT. Tabi Bangun Papua.

Lukas Enembe selaku Gubernur Papua ditetapkan Tim Penyidik KPK sebagai Tersangka Penerima Suap, sedangkan Rijatono Lakka selaku Direktur Utama PT. Tabi Bangun Papua ditetapkan Tim Penyidik KPK sebagai Tersangka Pemberi Suap.

Tim Penyidik KPK menduga, Lukas Enembe selaku Gubernur Papua diduga menerima suap sebesar Rp. 1 miliar dari Rijatono Laka selaku Direktur Utama PT. TBP. Uang itu diberikan, untuk memenangkan berbagai proyek di Pemprov Papua dalam kurun waktu 2019–2021.

Di antaranya, proyek multi-years peningkatan jalan Entrop–Hamadi dengan nilai proyek senilai Rp. 14,8 miliar. Berikutnya, proyek multi-years rehab sarana dan prasarana penunjang PAUD Integrasi dengan nilai proyek Rp. 13,3 miliar dan proyek multi-years penataan lingkungan venue menembak outdoor AURI dengan nilai proyek Rp. 12,9 miliar.

KPK menduga, Lukas Enembe selaku Gubernur Papua diduga juga menerima pemberian lain sebagai gratifikasi yang berhubungan dengan jabatannya hingga jumlahnya miliaran rupiah. Saat ini, Tim Penyidik KPK juga sedang mendalami dugaan penerimaan gratifikasi lainnya.

Sebagai Tersangka Pemberi Suap, Rijatono Lakka disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 atau Pasal 6 huruf a Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Sebagai Tersangka Penerima Suap, Lukas Enembe selaku Gubernur Papua disangkakan melanggar Pasal 12 huruf (a) atau Pasal 12 huruf (b) atau Pasal 11 dan 12B Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 199 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Untuk kepentingan penyidikan perkara tersebut, Tim Penyidik KPK telah memperpanjang masa penahanan Gubernur non-aktif Papua Lukas Enembe selama 40 hari ke depan, terhitung mulai 02 Februari 2023 sampai dengan 13 Maret 2023. Gubernur non-aktif Papua Lukas Enembe ditahan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) KPK. *(HB)*


BERITA TERKAIT: