Rabu, 08 Februari 2023

Kejagung Panggil Menkominfo Jhonny G. Plate Terkait Pengadaan BTS 4G 2020-2022

Baca Juga


Menkominfo RI Jhonny G. Plate saat memberi keterangan pers kepada sejumlah wartawan.


Kota JAKARTA – (harianbuana.com).
Tim Penyidik Kejaksaan Agung - Republik Indonesia (Kejagung RI) mengagendakan pemeriksaan Menteri Komunikasi dan Informatika - Republik Indonesia (Menkominfo RI) Jhonny G. Plate sebagai Saksi perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pengadaan base transceiver station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 pada Badan Aksesibilitas Telekomunikasi dan Informasi (BAKTI) di lingkungan Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) tahun 2020–2022.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung RI Ketut Sumedana tidak menampik saat dikonfirmasi agenda pemeriksaan Menkominfo RI Jhonny G. Plate sebagai Saksi perkara tersebut. Diterangkannya, Menkominfo RI Jhonny G. Plate diagendakan akan diperiksa Tim Penyidik Kejagung pada Kamis (09/02/2023) besok.

“Saya dapat info, ada pemanggilan dari penyidik Kamis (09/02/2023) besok", terang Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung RI Ketut Sumedana saat dikonfirmasi wartawan, Rabu (08/02/2023).

Meski demikian, Ketut belum bisa memastikan apakah Menkominfo RI Jhonny G. Plate itu akan menghadiri agenda pemeriksaan yang dijadwalkan oleh Tim Penyidik Kejagung akan berlangsung pada Kamis 09 Februari 2023 pukul 10.00 WIB tersebut.

"Mengenai kehadiran yang bersangkutan, saya belum tahu", ujar ketut.

Sebagaimana diketahui, sejauh ini, Tim Penyidik Kejagung telah menetapkan 5 (lima) Tersangka perkara dugaan Tipikor pengadaan base transceiver station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 pada Badan Aksesibilitas Telekomunikasi dan Informasi (BAKTI) di lingkungan Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) tahun 2020–2022.

Lima Tersangka tersebut, yakni:
1). Anang Achmad Latif (AAL) selaku Direktur Utama (Dirut) Bakti Kominfo;
2). Mukti Ali (MA) selaku Account Director of Integrated Account Departement PT. Huawei Tech Investment;
3). Irwan Hermawan (IH) selaku Komisaris PT Solitech Media Sinergy;
4). Galubang Menak (GMS) selaku Direktur Utama PT. Mora Telematika Indonesia; dan
5). Yohan Suryanto (YS) selaku Tenaga Ahli Human Development (HUDEV) Universitas Indonesia Tahun 2020.

Dalam perkara ini, 5 Tersangka tersebut disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Adapun proyek pembangunan menara BTS 4G Bakti Kemenkominfo itu sendiri dibangun untuk memberikan pelayanan digital di daerah terdepan, terluar dan tertinggal (3T). Namun, Tim Penyidik Kejagung mengindikasi ada penyelewengan dalam proses pembangunannya hingga menimbulkan adanya kerugian keuangan negara.

Tim Penyidik Kejagung menduga, para Tersangka perkara tersebut diduga merugikan keuangan negara yang sementara ditaksir mencapai mencapai Rp. 1 triliun. Kerugian negara tersebut masih bisa bertambah. Tim Penyidik Kejagung masih terus mendalaminya. *(HB)*