Baca Juga
Yulce Wanda istri Gubernur Papua non-aktif Lukas Enembe dan Astract Bona Timoro Enembe anak pasangan suami istri Yulce Wanda dan Gubernur Papua non-aktif Lukas Enembe saat di ruang lobi Gedung Merah KPK jalan Kuningan Persada Kavling 4 Setiabudi Jakarta Selatan, Rabu (18/01/2023).
Petrus Bala Pattyona selaku Kuasa Hukum mereka menerangkan, keduanya hadir memenuhi panggilan pemeriksaan Tim Penyidik KPK sebagai Saksi untuk tersangka Rijatono Lakka (RL) selaku Direktur PT. Tabi Bangun Papua (PT. TBP), bukan sebagai Saksi untuk tersangka Lukas Enembe selaku Gubernur Papua.
"Sehingga, hari ini (Rabu 18 Januari 2023), kami mengantar Ibu Yulce dan anaknya Astract Bona untuk memberikan keterangan berkaitan dalam panggilan disebutkan terkait gratifikasi yang dilakukan oleh Lakka dalam PT. TBP", terang Petrus Bala Pattyona di Kantor KPK jalan Kuningan Persada Kavling 4 Setiabudi Jakarta Selatan, Rabu (18/01/2023).
Petrus menjelaskan, sebelumnya, pada pemanggilan 5 Oktober 2022 yang lalu, Yulce Wanda tidak menghadiri panggilan pemeriksaan Tim Penyidik KPK karena Yulce Wanda dipanggil sebagai Saksi untuk tersangka Lukas Enembe yang notabene adalah suaminya.
"Kalau (dipanggil) untuk tersangka LE (Lukas Enembe), karena sebagai suami, Ibu Yulce sama Astract menggunakan hak untuk tidak memberikan kesaksian", jelas Petrus Bala Pattyona.
Ditandaskan Petrus, karena pemeriksaan hari ini dipanggil sebagai Saksi untuk tersangka Rijatono Lakka, ia mengingatkan Yulce Wanda dan anaknya supaya menghadiri panggilan pemeriksaan untuk memberi keterangan kepada Tim Penyidik KPK sesuai dengan pengetahuannya.
"Kami sudah memberi pemahaman untuk perkara Lakka, apa yang Ibu dengar dan apa yang Ibu alami kasih keterangan ke Penyidik, baik perkara Lakka maupun Bapak Lukas menjadi terang", tandas Petrus.
Yulce Wanda istri Gubernur Papua non-aktif Lukas Enembe dan Astract Bona Timoro Enembe anak pasangan suami istri Yulce Wanda dan Gubernur Papua non-aktif Lukas Enembe tiba Kantor KPK sekitar pukul 10.00 WIB. Sementara, hingga pukul 12.35 WIB, istri dan anak Gubernur Papua non-aktif Lukas Enembe tersebut masih berada di ruang pemeriksaan Tim Penyidik KPK yang ada di lantai 2 Gedung Merah Putih KPK.
Selain Yulce Wanda dan Astract Bona Timoro Enembe, pada hari Rabu (18/01/2023) ini, Tim Penyidik KPK juga mengagendakan pemeriksaan Yonater Karomba selaku pihak swasta sebagai Saksi perkara tersebut.
Semantara itu, dalam konferensi pers pengumumam penahanan Rijatono Lakka selaku Direktur PT. Tabi Bangun Papua (PT. TBP) sebagai Tersangka perkara tersebut pada Kamis (05/01/2023) sore, Wakil Ketua KPK Alexander Marwata menyampaikan, dalam perkara tersebut, KPK menetapkan 2 (dua) Tersangka, yakni Rijatono Lakka (RL) selaku Direktur Utama PT. Tabi Bangun Papua (PT. TBP) dan Lukas Enembe (LE) selaku Gubernur Papua periode tahun 2013–2018 dan 2018–2023.
Uang itu diberikan untuk memenangkan berbagai proyek di Pemprov Papua, dalam kurun waktu 2019–2021. Di antaranya, proyek multi-years peningkatan jalan Entrop–Hamadi dengan nilai proyek senilai Rp. 14,8 miliar.
Berikutnya, proyek multi-years rehab sarana dan prasarana penunjang PAUD Integrasi dengan nilai proyek Rp. 13,3 miliar serta proyek multi-years penataan lingkungan venue menembak outdoor AURI dengan nilai proyek Rp. 12,9 miliar.
"Padahal, perusahaan Rijatono Lakka sama sekali tidak berpengalaman dalam mengerjakan proyek infrastruktur. Sebab, perusahaan tersangka RL sebelumnya bergerak di bidang farmasi", lanjut Alexander Marwata.
Alex membeberkan, setelah terpilih untuk mengerjakan proyek-proyek tersebut, Rijatono Lakka selaku diduga menyerahkan uang pada Lukas Enembe dengan jumlah sekitar Rp. 1 miliar.
Sementara saat pertemuan sebelumnya, kesepakatan awal pembagian persentase fee proyek mencapai 14 persen dari nilai kontrak setelah dikurangi nilai PPh dan PPN.
"Tersangka LE juga diduga telah menerima pemberian lain sebagai gratifikasi yang berhubungan dengan jabatannya hingga jumlahnya miliaran rupiah yang saat ini KPK sedang kembangkan lebih lanjut", beber Alexander Marwata pula.
Sementara itu pula, diketahui, Lukas Enembe selaku Gubernur Papua ditangkap Tim Penyidik KPK di salah-satu rumah makan di kawasan Distrik Abepura Kota Jayapura Provinsi Papua pada Selasa (10/01/2023) siang.
Lukas Enembe selaku Gubernur Papua ditangkap Tim Penyidik KPK kemudian dilakukan penahanan setelah sebelumnya ditetapkan KPK sebagai Tersangka perkara dugaan TPK suap dan gratifikasi terkait proyek-proyek infrastruktur yang didanai APBD Provinsi Papua.
Dalam perkara ini, Rijatono Lakka selaku Direktur Utama PT. Tabi Bangun Papua ditetapkan KPK sebagai Tersangka Pemberi Suap. Adapun Lukas Enembe selaku Gubernur Papua, ditetapkan KPK sebagai Tersangka Penerima Suap.
Sebagai Tersangka Pemberi Suap, Rijatono Lakka disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 atau Pasal 6 huruf a Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Sebagai Tersangka Penerima Suap, Lukas Enembe selaku Gubernur Papua disangkakan melanggar Pasal 12 huruf (a) atau Pasal 12 huruf (b) atau Pasal 11 dan 12B Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 199 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. *(HB)*