Rabu, 01 Februari 2023

KPK Telah Periksa 2 Saksi Perkara Gubernur Papua Lukas Enembe, 5 Saksi Mangkir Segera Dipanggil Ulang

Baca Juga


Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri.


Kota JAKARTA – (harianbuana.com).
Tim Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Selasa 31 Januari 2023, telah memeriksa 2 (dua) Saksi perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi (TPK) suap dan gratifikasi proyek-proyek infrastruktur yang sumber yang sumber dananya dari Anggaran Pendapan dan Belanja Daerah (APBD) Provinsi Papua yang menjerat Lukas Enembe (LE) selaku Gubernur Papua.

Dua Saksi tersebut, yakni Bram selaku Kepala Sub Bagian (Kasubag) Program pada Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (DPUPR) Pemerintah Provinsi (Pemprov) Papua dan Meike selaku Staf Keuangan PT. Tabi Bangun Papua (PT. TBP). Keduanya, diperiksa Tim Penyidik KPK di Mako Polda Papua.

"Hari Selasa (31 Januari 2023), Saksi hadir dan didalami pengetahuannya, antara lain tentang dugaan adanya campur tangan tersangka LE dalam penentuan pemenang proyek di Pemprov Papua", terang Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri selaku Juru Bicara Penindakan dan Kelembagaan KPK dalam keterangan tertulisnya, Rabu (01/02/2023).

Pada agenda pemeriksaan tersebut, Tim Penyidik KPK sejatinya menjadwalkan pemeriksaan 7 (tujuh) orang sebagai Saksi. Hanya saja, 5 (lima) Saksi mangkir atau tidak menghadiri panggilan pemeriksaan. Tim Penyidik KPK segara memanggil ulang kelima Saksi itu.

Adapun 7 Saksi yang dijadwalkan pada agenda pemeriksaan tersebut, yakni:
1). Meike selaku Staf Keuangan PT. Tabi Bangun;
2). Haji Sukman selaku Staf Keuangan PT. Tabi Bangun Papua;
3). Nurhidayati selaku Komisaris Utama PT. Nirwana Sukses Membangun.
4). Adrys Rovael Roman selaku mantan Pegawai PT. Tabi Bangun Papua (General Super Intendent);
5). Jefry Ferdy selaku Direktur PT. Rajawali Puncak Jayawijaya;
6). Bram selaku Kasubag Program pada Dinas PUPR Pemprov Papua; dan
7). Benyamim Guri selaku pihak swasta.

Dalam perkara tersebut, sejauh ini, Tim Penyidik KPK baru menetapkan 2 (dua) Tersangka. Keduanya, yakni Lukas Enembe selaku Gubernur Papua dan Rijatono Laksa selaku Direktur Utama PT. Tabi Bangun Papua. 

Lukas Enembe selaku Gubernur Papua ditetapkan Tim Penyidik KPK sebagai Tersangka Penerima Suap, sedangkan Rijatono Lakka selaku Direktur Utama PT. Tabi Bangun Papua ditetapkan Tim Penyidik KPK sebagai Tersangka Pemberi Suap.

Tim Penyidik KPK menduga, Lukas Enembe selaku Gubernur Papua diduga menerima suap sebesar Rp. 1 miliar dari Rijatono Laka selaku Direktur Utama PT. TBP. Uang itu diberikan, untuk memenangkan berbagai proyek di Pemprov Papua dalam kurun waktu 2019–2021.

Di antaranya, proyek multi-years peningkatan jalan Entrop–Hamadi dengan nilai proyek senilai Rp. 14,8 miliar. Berikutnya, proyek multi-years rehab sarana dan prasarana penunjang PAUD Integrasi dengan nilai proyek Rp. 13,3 miliar dan proyek multi-years penataan lingkungan venue menembak outdoor AURI dengan nilai proyek Rp. 12,9 miliar.

KPK menduga, Lukas Enembe selaku Gubernur Papua diduga juga menerima pemberian lain sebagai gratifikasi yang berhubungan dengan jabatannya hingga jumlahnya miliaran rupiah. Saat ini, Tim Penyidik KPK juga sedang mendalami dugaan penerimaan gratifikasi lainnya.

Sebagai Tersangka Pemberi Suap, Rijatono Lakka disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 atau Pasal 6 huruf a Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Sebagai Tersangka Penerima Suap, Lukas Enembe selaku Gubernur Papua disangkakan melanggar Pasal 12 huruf (a) atau Pasal 12 huruf (b) atau Pasal 11 dan 12B Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 199 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. *(HB)*


BERITA TERKAIT: