
Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri.
Kota JAKARTA – (harianbuana.com).Tim Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Jum'at 27 Januari 2023 telah melakukan pemeriksaan terhadap Gubernur Papua non-aktif Lukas Enembe. Pemeriksaan terhadap Lukas Enembe tersebut di lakukan di ruang pemeriksaan Tim Penyidik KPK yang ada di lantai 2 Gedung Merah Putih KPK jalan Kuningan Persada Kavling 4 Setiabudi Jakarta Selatan.
Lukas Enembe selaku Gubernur Papua kali ini diperiksa Tim Penyidik KPk sebagai Saksi untuk melengkapi berkas penyidikan Rijatono Lakka (RL) selaku Direktur Utama PT. Tabi Bangun Papua (PT. TBP) sebagai Tersangka perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi (TPK) suap dan gratifikasi terkait proyek-proyek infrastruktur yang sumber dananya dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Provinsi Papua.
Tim Penyidik KPK melakukan pemeriksaan, di antaranya untuk mengonfirmasi beberapa pertemuan saksi Lukas Enembe selaku Gubernur Gubenrnur dengan tersangka RL selaku Direktur Utama PT. TBP yang diduga di antaranya membicarakan proyek-proyek insfrastruktur di Pemerintah Provinsi (Pemprov) Papua yang sumber dananya dari APBD Provinsi Papua
"Dikonfirmasi antara lain pengetahuan dari Saksi ini tentang pertemuan dengan tersangka RL dalam hal pembicaraan proyek-proyek insfrastruktur di Pemprov Papua", terang Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri selaku Juru Bicara Penindakan dan Kelembagaan KPK dalam keterangan tertulisnya, Jum'at (27/01/2023).
Ali menjelaskan, saat dilakukan pemeriksaan, kesehatan Lukas Enembe dalam kondisi yang memungkinkan. Sehingga, Tim Penyidik KPK melakukan pemeriksaan terhadap Lukas Enembe dalam kapasitasnya sebagai Saksi.
Ditandaskan Ali Fikri, bahwa keterangan Lukas Enembe dibutuhkan Tim Penyidik KPK untuk mempercepat kelengkapan Berkas Perkara tersangka Rijatono Lakka. "Dan kedepannya nanti, tentu Tim Penyidik KPK masih terus melengkapi Berkas Perkaranya (tesangka RL)", tandasnya.
Dalam perkara tersebut, sejauh ini, Tim Penyidik KPK baru menetapkan 2 (dua) Tersangka. Keduanya, yakni Lukas Enembe selaku Gubernur Papua ditetapkan Tim Penyidik KPK sebagai Tersangka Penerima Suap dan Rijatono Lakka selaku Direktur Utama PT. Tabi Bangun Papua ditetapkan Tim Penyidik KPK sebagai Tersangka Pemberi Suap.
Tim Penyidik KPK menduga, Lukas Enembe selaku Gubernur Papua diduga menerima suap sebesar Rp. 1 miliar dari Rijatono Laka selaku Direktur Utama PT. TBP. Uang itu diberikan, untuk memenangkan berbagai proyek di Pemprov Papua dalam kurun waktu 2019–2021.
Di antaranya, proyek multi-years peningkatan jalan Entrop–Hamadi dengan nilai proyek senilai Rp. 14,8 miliar. Berikutnya, proyek multi-years rehab sarana dan prasarana penunjang PAUD Integrasi dengan nilai proyek Rp. 13,3 miliar serta proyek multi-years penataan lingkungan venue menembak outdoor AURI dengan nilai proyek Rp. 12,9 miliar.
KPK menduga, Lukas Enembe selaku Gubernur Papua diduga juga menerima pemberian lain sebagai gratifikasi yang berhubungan dengan jabatannya hingga jumlahnya miliaran rupiah. Saat ini, Tim Penyidik KPK juga sedang mendalami dugaan penerimaan gratifikasi lainnya.
Sebagai Tersangka Pemberi Suap, Rijatono Lakka disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 atau Pasal 6 huruf a Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Sebagai Tersangka Penerima Suap, Lukas Enembe selaku Gubernur Papua disangkakan melanggar Pasal 12 huruf (a) atau Pasal 12 huruf (b) atau Pasal 11 dan 12B Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 199 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. *(HB)*
BERITA TERKAIT: