Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri.
Kota JAKARTA – (harianbuana.com).Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan sudah mendeteksi keberadaan Dito Mahendra. Namun, KPK masih enggan mengungkap lokasi Dito berada. Menurut KPK, orang yang sedang dicari itu bersifat dinamis atau sering berpindah-pindah tempat. Tim Penyidik KPK sudah memiliki strategi bagaimana menjemput paksa Dito Mahendra.
“Strategi mencarinya seperti apa di lapangan? Ada di mana? Tentu tidak bisa kita sampaikan, karena ini sesuatu yang dinamis, tidak statis seperti kita mencari alamat. Karena kalau dinamis, orang ini terus bergerak", kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri selaku Juru Bicara Penindakan dan Kelembagaan KPK dalam keterangan tertulisnya, Jum'at (27/01/2023).
Ali menegaskan, Tim Penyidik KPK akan menuntaskan semua perkara yang ditangani. Termasuk perkara dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang menjerat Nurhadi selaku Sekretaris Mahkamah Agung (MA).
“Kalau bicara KPK, tentu tidak fokus pada satu kasus saja. Ada DPO lainnya yang menjadi kewajiban yang harus dihadirkan dan semuanya kami kejar. Dilakukan berbagai upaya untuk menangkapnya dan semuanya kami kejar", tegas Ali Fikri.
Ditandaskan Ali Fikri, bahwa KPK sangat terbuka atas informasi tersebut. “Kami sangat terbuka menerima segala informasi melalui sarana yang ada, seperti call center 198 ataupun kanal-kanal lain yang telah KPK sediakan", tandasnya.
Sebagaimana diketahui, dalam upaya menghadirkan Dito Mahendra sebagai Saksi perkara dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang kembali menjerat Nurhadi selaku Sekretaris Mahkamah Agung (MA), KPK hingga telah mendatangi rumah sesuai dengan data administrasi kependudukan Dito, untuk menjemput paksa.
Sayangnya, upaya jemput paksa Tim Penyidik KPK terhadap Dito Mahendra tersebut gagal. Karena, ketika Tim Penyidik KPK melakukan jemput paksa tersebut, Dito tidak berada di rumah dan belum diketahui keberadaanya.
"KPK sebenarnya juga sudah mendatangi rumahnya sesuai dengan data administrasi kependudukan. Namun, tidak diketahui keberadaanya. Artinya, upaya sudah dilakukan KPK", terang Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri dalam keterangan tertulis, Senin (09/01/2023).
Upaya jemput paksa tersebut dilakukan karena Tim Penyidik KPK membutuhkan keterangan Dito sebagai Saksi penyidikan perkara dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang kembali menjerat Nurhadi selaku Sekretaris Mahkamah Agung (MA).
"Tentu kami punya data dan informasi yang harus dikonfirmasi kepada Saksi Mahendra Dito ini, sehingga keterangannya sangat dibutuhkan Tim Penyidik", jelas Ali Fikri.
KPK meminta Dito kooperatif untuk memenuhi panggilan pemeriksaan Tim Penyidik KPK sebagai Saksi. Tim Penyidik KPK membutuhkan keterangan Dito sebagai Saksi penyidikan perkara TPPU yang kembali menjerat Nurhadi selaku Sekretaris MA.
Dalam perkara tersebut, nama Dito Mahendra belakangan ini mencuat, di antaranya karena sudah 3 (tiga kali) mangkir atau tidak menghadiri panggilan pemeriksaan Tim Penyidik KPK sebagai Saksi perkara tersebut. KPK menyatakan, pihaknya tidak akan berhenti mencari Dito Mahendra.
“Apakah KPK berhenti? Saya katakan tidak. Kami terus lakukan upaya ke depan. Nanti seperti apa? Saya kira tunggu perkembangannya", ujar Ali Fikri saat ditemui wartawan di gedung ACLC KPK Jakarta Selatan, Senin (09/01/2023).
Ali menegaskan, KPK sangat berharap masyarakat yang mengetahui keberadaan Dito Mahendra menginformasikan atau melaporkan kepada KPK. Berdasarkan aturan yang berlaku, Dito Mahendra bisa dijemput paksa. Namun, perlakuan terhadap Dito Mahendra akan berbeda dengan upaya paksa terhadap Tersangka.
“Kami tidak diam. Kami terus melakukan upaya-upaya pencarian terhadap Saksi ini”, tegas Ali Fikri.
Ali enggan menjawab ketika dikonfirmasi apakah ada dugaan uang hasil korupsi Nurhadi mengalir ke Dito Mahendra? Ali pun tidak mengonfirmasi materi yang akan digali dari pemeriksaan yang akan dilakukan terhadap Dito Mahendra.
Ali kembali memegaskan, bahwa keterangan Dito Mahendra sangat dibutuhkan oleh Tim Penyidik KPK dalam penyidikan perkara dugaan TPPU yang kembali menjerat Nurhadi selaku Sekretaris MA.
Ditegaskannya pula, bahwa Tim Penyidik KPK berupaya mengumpulkan alat bukti tambahan terkait aliran uang hasil korupsi yang berubah bentuk menjadi barang atau aset bernilai ekonomis.
“Termasuk, apakah ada kerja-sama dengan pihak-pihak lain ketika kemudian melakukan Tindak Pidana Pencucian Uang tersebut", tegas Ali Fikri.
Sebelumnya, Ali Fikri menjelaskan, KPK telah memanggil Dito Mahendra sebagai Saksi perkara tersebut sebanyak 3 (tiga) kali. Yang pertama pada pada 8 November 2022, yang kedua pada 21 Desember 2022 dan yang ketiga pada 5 Januari 2023.
Dito Mahendra mangkir atau tidak menghadiri ketiga panggilan pemeriksaan Tim Penyidik KPK tersebut. Tim Penyidik KPK kemudian juga telah mendatangi rumah kediaman Dito yang merujuk pada data administrasi kependudukannya untuk menjemput paksa sebagai Saksi perkara tersebut. Namun, Dito tidak berada di tempat.
“Sesuai dengan ketentuan hukum acara, semestinya yang bersangkutam bisa dilakukan jemput paksa, karena sudah dilakukan pemanggilan bahkan 3 (tiga) kali", jelas Ali Fikri.
Sementara itu, mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi saat ini menjadi Terpidana perkara Tindak Pidana Korupsi (TPK) suap pengurusan perkara di MA. Nurhadi dan sang menantu Rezky Herbiyono divonis Majelis Hakim terbukti 'bersalah' menerima suap dari dari Direktur Utama PT. Multicon Indrajaya Terminal (MIT) 2014–2016 Hiendra Soenjoto terkait pengurusan dua perkara Hiendra.
Nurhadi dan sang menantu Rezky Herbiyono juga dinyatakan Majelis Hakim terbukti menerima gratifikasi sebesar Rp. 13,787 miliar dari sejumlah pihak yang berperkara di tingkat pertama, banding, kasasi hingga peninjauan kembali (PK).
Atas putusan Majelis Hakim itu, mantan Sekretaris MA Nurhadi selanjutnya dijebloskan ke lembaga pemasyarakatan (Lapas) Sukamiskin Bandung Jawa Barat, untuk menjalani masa pidana penjaranya.
Tim Penyidik KPK kemudian mengembangkan TPK suap pengurusan perkara yang telah menjerat Nurhadi selaku Sekretaris MA tersebut tersebut. Berdasarkan bukti permulaan dimiliki, Tim Penyidik KPK mengembangkannya ke dugaan TPPU.
Sejumlah orang dekat juga anggota keluarga Nurhadi telah diperiksa oleh Tim Penyidik KPK sebagai Saksi perkara dugaan TPPU Nurhadi.
Bahkan, pada 13 Juli 2022, Tim Penyidik KPK telah memeriksa Wakil Bupati Blitar Rahmat Santoso sebagai Saksi perkara dugaan TPPU Nurhadi. Adapun Rahmat Santoso sendiri diketahui sebagai adik ipar Nurhadi. *(HB)*
BERITA TERKAIT :