Baca Juga
Sebagaimana diketahui, panggilan pemeriksaan terehadap Dito Mahendra S kali ini merupakan yang ke-2 (dua) bagi Mahendra Dito sebagai Saksi. Sebelumnya, Mahendra Dito juga mangkir atau tidak menghadiri agenda panggilan pemeriksaan sebagai Saksi yang dijadwalkan Tim Penyidik KPK pada Jum'at 18 November 2022.
KPK saat ini tengah mengembangkan perkara dugaan TPK suap terkait pengurusan perkara di Mahkamah Agung (MA) yang menjerat Nurhadi. KPK telah menemukan bukti permulaan yang cukup dan meningkatkan status perkara yang tengah dikembangkan itu ke penyidikan.
Sejalan dengan peningkatan status perkara ke tingkat penyidikan, KPK juga telah menetapkan Tersangka dalam perkara itu. Salah-satu tersangka hasil pengembangan perkara ini disebut-sebut adalah Nurhadi Abdurachman sendiri selaku Sekretaris Mahkamah Agung.
Namun, KPK belum mengumumkan secara resmi pihak-pihak yang ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara ini. Pengumuman penetapan tersangka akan dilakukan saat Tim Penyidik melakukan upaya paksa penangkapan dan penahanan.
"Saat ini KPK telah menaikan status penyidikan tindak pidana korupsi berupa dugaan penerimaan hadiah atau janji terkait pengurusan perkara dari ES (Eddy Sindoro) Dkk (dan kawan-kawan). Selain itu, juga telah dilakukan penyidikan dalam dugaan penerimaan gratifikasi dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU)", kata Ali Fikri Jum'at (16/04/2021) silam.
Diduga terkait perkara dugaan TPPU ini, Tim Penyidik KPK pada Selasa 12 Juli 2022 telah memeriksa Wakil Bupati (Wabup) Blitar Rahmat Santoso dan istrinya Venina Puspasari serta 9 (sembilan) orang lainnya sebagai Saksi penyidikan perkara dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang menjerat mantan Sekretaris MA Nurhadi (NHD)."Para saksi hadir dan dikonfirmasi antara lain terkait dugaan aliran sejumlah uang yang digunakan untuk membeli beberapa aset dari pihak-pihak yang terkait dengan perkara ini", terang Pelaksana-tugas (Plt.) Juru Bicara Bidang Penindakan KPK Ali Fikri dalam keterangan tertulisnya, Rabu (13/07/2022).
Sementara itu, dalam agenda pemeriksaan kali ini, terdapat 1 (satu) Saksi atas nama Hanjaya Adikarjo (wiraswasta) mangkir dari panggilan pemeriksaan Tim Penyidik KPK. "Akan dilakukan penjadwalan ulang", jelas Ali Fikri.
Diketahui, Wabup Blitar Rahmat Santoso adalah adik ipar Nurhadi. Pemeriksaan pada Selasa 12 Juli 2022 ini merupakan pemeriksaan kali ke-2 (dua) Rahmat Santosa dalam waktu yang berdekatan. Rahmat sebelumnya telah diperiksa Tim Penyidik KPK di Gedung Merah Putih KPK jalan Kuningan Persada Kav-4, Setiabudi, Kuningan Persada – Jakarta Selatan pada Senin (04/07/2022) lalu. Rahmat didalami pengetahuannya tentang sejumlah aset diduga milik Nurhadi.
Sementara itu, berdasarkan informasi dari dalam, pihak yang diduga dijerat dalam perkara ini adalah Nurhadi selaku Sekretaris MA. Nurhadi diduga menerima sejumlah uang dari Eddy Sindoro.
Eddy Sindoro sendiri sempat dijerat dalam kasus suap pengurusan perkara peninjauan kembali di PN Jakarta Pusat. Eddy Sindoro menyuap sebesar USD 50 ribu dan Rp 150 juta kepada panitera PN Jakpus Edy Nasution.
Dari perkara Eddy Sindoro dan Edy Nasution ini KPK menjerat mantan Sekretaris MA Nurhadi dan menantunya, Rezky Herbiono. Nurhadi sebelum dijerat sempat mengaku bahwa Eddy Sindoro memintanya mengurus perkara peninjuan kembali. Namun Nurhadi tak mengingat perkaranya.
Sementara itu, Nurhadi dan Rezky dijerat dalam perkara suap dan gratifikasi penanganan perkara di MA. Nurhadi dan Rezky menerima suap dari Direktur PT. Multicon Indrajaya Terminal (MIT) Hiendra Soenjoto. Terkait kasus Nurhadi, KPK juga menjerat Ferdy Yusman sebagai pihak yang menghalangi penyidikan Nurhadi.
Nurhadi telah divonis bersalah di kasus perkara suap dan gratifikasi senilai sekitar Rp. 49 miliar dalam pengaturan sejumlah perkara di lingkungan peradilan. Dia terbukti menerima suap dan gratifikasi dari Dirut PT. Multicon Indrajaya Terminal (MIT) Hiendra Soenjoto.
Nurhadi sebelumnya sempat jadi buron selama hampir 4 bulan. KPK kemudian berhasil menangkap Nurhadi pada 1 Juni 2020, di sebuah rumah di kawasan Simprug, Jakarta Selatan.
Nurhadi lalu divonis Majelis Hakim 'bersalah' telah melanggar Pasal 11 dan Pasal 12 B UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP juncto Pasal 64 dan 65 ayat 1 KUHP. Terakhir, KPK disebut-sebut juga telah menetapkan Nurhadi sebagai Tersangka perkara dugaan TPPU. *(HB)*