Jumat, 27 Januari 2023

Kejari Kota Mojokerto Tahan Tersangka Ke-4 Proyek Revitalisasi Jembatan Gajah Mada

Baca Juga


Miza Fahlevy Ismail memakai rompi khas Tahanan Kejari Kota Mojokerto warna merah dengan kedua tangan diborgol tengah diarahkan petugas keluar dari gedung Kantor Kejari Kota Mojokerto jalan Bypass Kota Mojokerto untuk masuk ke dalam Mobil Tahanan Kejari Kota Mojokerto yang akan membawanya ke Lapas Kelas II-B Mojokerto jalan Taman Siswa Kota Mojokerto, di Jum'at (27/01/2023).


Kota MOJOKERTO – (harianbuana.com).
Tim Pemyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Mojokerto hari ini, Jum'at 27 Januari 2023 jelang-sore, di Kantor Kejari Kota Mojokerto jalan Bypass Kota Mojokerto, kembali mengumumkan penetapan Tersangka perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) anggaran proyek Revitalisasi Jembatan Gajah Mada yang sumber dananya dari Corporate Social Responsibility (CSR) bank BUMN dan langsung melakukan penahanan terhadap Tersangka.

Tim Penyidik Kejari Kota Mojokerto menetapkan Miza Fahlevy Ismail selaku penyuplai bahan bangunan proyek Revitalisasi Jembatan Gajah Mada Tahun 2021 sebagai 'Tersangka Baru' atau Tersangka ke-4 (empat) perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) mark-up anggaran proyek Revitalisasi Jembatan Gajah Mada yang sumber dananya dari CSR bank BUMN dari hasil pengembangan perkara tersebut yang sebelumnya telah menjerat 3 (tiga) Tersangka.

Tim Penyidik Kota Mojokerto menduga, tersangka Miza Fahlevy Ismail diduga ikut menerima aliran dana sebesar Rp. 514.020.000,– bersama 3 Tersangka sebelumnya. Miza ditahan setelah menjalani pemeriksaan selama beberapa jam sebelumnya. Guna kepentingan penyidikan, Miza langsung dibawa ke Lapas Kelas II-B Mojokerto untuk dilakukan penahanan pertama selama 20 hari ke depan terhitung mulai 27 Januari 2023 hingga 15 Februari 2023.

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kota Mojokerto Hadiman menerangkan, Tim Penyidik Kejari Kota Mojokerto menduga, tersangka Miza Fahlevy Ismail (MFI) diduga terlibat dugaan korupsi dana CSR yang sebelumnya sudah menjerat 3 Tersangka. Yang mana, dalam perkara ini, tersangka Miza berperan sebagai penyuplai bahan bangunan yang dipakai untuk pengerjaan proyek Revitalisasi Jembatan Gajah Mada tahun 2021.

"Tersangka atas nama Miza Fahlevy Ismail selaku penyuplai bahan-bahan bangunan, tapi bahan-bahan bangunannya tidak sesuai kontrak", terang Kajari Kota Mojokerto Hadiman kepada wartawan, di Kantor Kejari Kota Mojokerto jalan Bypass Kota Mojokerto, Jum'at (27/01/2023).

Hadiman menandaskan, tersangka Miza juga diduga menerima aliran dana dari pengerjaan proyek tersebut. Miza pun diduga turut mencairkan anggraan proyek tersebut secara tunai dari CSR bank BUMN itu. "Tersangka Miza menerima dana sebesar Rp. 514.020.000,–” , tandas Hadiman.

Kepala Seksie Pidana Khusus (Kasie Pidsus) Kejari Kota Mojokerto Tarni Purnomo menerangkan, dalam perkara ini, Tim Penyidik Kejari Kota Mojokerto menduga, tersangka Miza Fahlevy Ismail diduga bekerja-sama dengan 3 Tersangka lain dalam pengerjaan proyek tersebut.

"Dia memasok bahan bangunan, antara lain berupa batu bata, ornamen dan tanaman yang tidak sesuai dengan RAB. Ada kerja-sama antara 3 (tiga) Tersangka dengan 'Tersangka Baru' ini. Dari awal, mereka bekerja-sama dan merencanakan", terang Kasie Pidsus Kejari Kota Mojokerto Tarni Purnomo.

Purnomo menegaskan, anggaran proyek Revitalisasi Jembatan Gajah Mada dari Corporate Social Responsibility (CSR) bank BUMN senilai Rp. 607.476.698,–, sebesar Rp. 514 juta di antaranya mengalir kepada tersangka Miza.

"Intinya, yang dicairkan dari bank, cair ke tersangka Miza semua. Dari tersangka Miza, kemudian ke 3 (tiga) Tersangka lain. Itu masih terus kita gali", tegas Purnomo.

Sebelumnya, pada Kamis 29 Desember 2022, Tim Penyidik Kejari Kota Mojokerto pun telah mengumumkan penetapan 3 (tiga) Tersangka perkara tersebut. Ketiganya ditetapkan sebagai sebagai Tersangka, setelah Tim Penyidik Kejari Kota Mojokerto menemukan dugaan adanya kerugian negara sebesar Rp. 252.173.642,– pada pelaksanaan proyek itu.

"Hari ini (Kamis 29 Desember 2022), 3 (tiga) orang kami tetapkan sebagai Tersangka", kata Kajarii Kota Mojokerto Hadiman kepada wartawan dalam konferensi pers di Kantor Kejari Kota Mojokerto jalan Bypass Kota Mojokerto, Kamis (29/12/2022) sore.

Tiga Tersangka tersebut, yakni:
1. Direktur CV. Rahmad Surya Mandiri, Sulaiman (62 Th), warga Desa Sambiroto Kecamatan Sooko Kabupatèn Mojokerto yang berperan selaku pelaksana proyek;
2. Konsultan Perencana Proyek sekaligus Pengawas Proyek, Ardyansyah (40 Th), warga Desa Mancar Kecamatan Peterongan Kabupatèn Jombang; dan
3. Aminudin Jabir (42 Th), warga Desa Kedungmaling Kecamatan Sooko Kabupaten Mojokerto yang berperan selaku Sub Kontraktor atau Pelaksana Lapangan.

Ardyansah dan Sulaiman sebelumnya menjalani pemeriksaan di Kantor Kejari Kota Mojokerto pada Kamis (29/12/2022) pagi sejak sekitar pukul 09.00 WIB. Setelah ditetapkan sebagai Tersangka, sekitar pukul 15.15 WIB, keduanya diangkut ke Lapas Kelas IIB Mojokerto untuk dilakukan penahanan pertamanya selama 20 hari.

Sementara untuk tersangka Aminudin Jabir belum ditahan karena tidak menghadiri panggilan Tim Penyidik Kejari Kota Mojoerto dengan alasan sedang sakit.

"Hari ini (Kamis 29 Desember 2022) juga, sudah kami kirim surat panggilan kepada yang bersangkutan (tersangka Aminudin Jabir) untuk Senin (02 Januari 2023) pekan depan kami periksa sebagai Tersangka", terang Hadiman.

Hadiman menjelaskan dugaan tindak pidana korupsi yang diduga telah dilakukan 3 Tersangka tersebut. Di antaranya pengerjaan tidak sesuai spesifikasi, mark-up harga batu bata serta laporan dari konsultan yang tidak sesuai dengan kondisi lapangan.

Hadiman pun menjelaskan, 3 Tersangka tersebut diduga melakukan tindak pidana  korupsi mark-up anggaran pada proyek Revitalisasi Jembatan Gajah Mada dari Corporate Social Responsibility (CSR) BNI 46 tahun 2021 senilai Rp 607.476.698,– yang sedianya untuk merevitalisasi sisi kanan–kiri Jembatan Gajah Mada dengan menggunakan bata merah bergaya Mojopahitan.

"Dananya bersumber dari Bank BUMN atas permohonan Wali Kota Mojokerto tahun 2021. Pekerjaan ini untuk memperindah Jembatan Gajah Mada dengan gaya Mojopahitan menggunakan susunan bata merah", jelas Hadiman.

Setelah mendapatkan kewenangan dari Kanwil bank itu di Surabaya, lanjut Hadiman, Bank BUMN cabang Mojokerto pun menunjuk 2 vendor. Yaitu CV. ART Consultant sebagai Konsultan Perencanaan sekaligus Pengawasan dengan kontrak Rp. 38,657.000,– dan CV. RSM sebagai Pelaksana Proyek dengan kontrak Rp. 607.476.698,–. Namun, CV RSM melimpahkan pekerjaan tersebut kepada tersangka Aminudin Jabir selaku Sub Kontraktor.

"Dia (CV RSM) tidak kerja, pekerjaan tersebut ia percayakan kepada AJ (Aminudin Jabir). Tersangka S (Sulaiman) mendapat untung 3 % (tiga persen). Kalau AJ untung 2 % (dua persen) dari nilai kontrak", lanjutnya.

Rehabilitasi Jembatan Gajah Mada ternyata bermasalah sejak awal. Proyek ini seharusnya menggunakan bata ekspos dan bata ekspos bertekstur dari Tuban. Namun, Ardyansah selaku konsultan perencanaan mengubah RAB Bill of Quantity dengan menghapus kata Tuban. Tersangka berdalih untuk mengantisipasi potensi sulitnya membeli bata jenis tersebut.

Tersangka Sulaiman selaku Kontraktor maupun Jabir selaku Sub Kontraktor juga tidak menggunakan bata merah dari Tuban sesuai RAB dalam pengerjaan proyek Revitalisasi Jembatan Gajah Mada. Sementara tersangka Ardyansah yang merangkal Konsultan Pengawasan membuat laporan progres pekerjaan tidak sesuai dengan pengerjaan proyek.

"Sehingga inilah yang menyebabkan kerugian negara. Selain itu, harga sudah di mark-up. Kerugian negara sementara ini Rp. 252.173.642,– yang sudah dihitung ahli. Kerugian ini sudah bersih di luar pajak", rinci Hadiman.

Terhadap para Tersangka, disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak PIdana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dengan ancaman paling singkat pidana penjara selama 4 tahun paling lama 20 tahun denda paling sedikit 200 juta dan paling banyak Rp. 1 Miliar. Subsider Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dengan ancaman paling singkat pidana penjara selama 1 tahun paling lama 20 tahun denda paling sedikit 50 juta.

"Jadi, Pasal 2, ancaman pidananya maksimal 20 tahun penjara dan denda Rp. 1 miliar. Kalau pasal 3 maksimal 20 tahun penjara dan denda minimal Rp. 50 juta", tegas Hadiman.

Hadiman menandaskan, perkara dugaan Tipikor mark-up anggaran proyek Revitalisasi Jembatan Gajah Mada dari Corporate Social Responsibility (CSR) bank BUMN ini, berpotensi untuk berkembang ke tersangka lain. Karena proyek tersebut tanpa melalui lelang terbuka.

Selain itu, Bank BUMN Cabang Mojokerto itu diduga juga tidak melaporkan perubahan RAB kepada Bank Kanwil 06 Surabaya sebagai pihak yang memberi kewenangan untuk melaksanakan proyek CSR tersebut. Sejauh ini, Tim Penyidik Kejari Kota Mojokerto sudah menggali keterangan dari 9 pegawai bank tersebut.

"Aturan internal bank boleh menunjuk langsung penyedia tanpa lelang. Nanti kami uji dengan ahli LKPP, ahli pengadaan. Sesuai Perpres, di atas Rp. 200 juta wajib lelang umum. Kenapa ini tidak dilelang umum? Kami sudah periksa sekitar 9 orang dari pihak bank termasuk PBJ-nya. Apakah nanti pihak bank juga jadi Tersangka, kami lihat dulu lah ya...!?", tandas Hadiman. *(DI/HB)*