Selasa, 07 Februari 2023

KPK Periksa Tukang Cukur Terkait Perkara Gubernur Papua Lukas Enembe

Baca Juga


Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri.


Kota JAKARTA – (harianbuana.com).
Tim Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah memeriksa tukang cukur langganan Lukas Enembe selaku Gubernur Papua sebagai Saksi perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi (TPK) suap dan gratifikasi terkait proyek-proyek infrastruktur yang sumber dananya dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Provinsi yang menjerat Lukas Enembe selaku Gubernur Papua.

Kepala Bagian (Kabag) Pemberitaan KPK Ali Fikri selaku Juru Bicara Penindakan dan Kelembagaan KPK menerangkan, pemeriksaan terhadap seseorang dalam suatu perkara, tidak melihat latar belakangnya. Melainkan, pengetahuan orang itu pada suatu peristiwa pidana dimaksud.

"KPK memanggil seseorang sebagai Saksi, tentu sebelumnya sudah memiliki informasi dan data. Kemudian, kebutuhan seorang Saksi ketika dipanggil untuk menghadap dan menerangkan yang diketahuinya langsung di hadapan Tim Penyidik KPK", terang kata Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri di Kantor KPK jalan Kuningan Persada Kavling 4 Setiabudi Jakarta Selatan, Selasa (07/02/2023).

Ali menegaskan, pemanggilan Saksi semata karena kebutuhan penyidikan. Para Saksi dipanggil kemudian diperiksa setelah Tim Penyidik meyakini keterangan Saksi dimaksud diperlukan dalam penanganan suatu perkara.

"Mau siapapun, kami memiliki data dan informasi untuk digali keterangannya sebagai Saksi, pasti kami panggil. Jadi, jangan kemudian melihat dari profesinya, jabatannya. Tapi, keterangan dan informasi yang ingin diklarifikasi kepada siapa itulah KPK panggil. Siapa pun itu", tegas Ali Fikri.

Namun demikian, Ali belum menginformasikan materi yang digali Tim Penyidik KPK dari pemeriksaan terhadap tukang cukur langganan Lukas Enembe selaku Gubernur Papua. Tim Penyidik KPK kini masih mendalami keterangan Saksi tersebut.

"Nanti kami konfirmasi kepada Tim Penyidik KPK. Karena memang kami maraton melakukan pemeriksaan sejumlah Saksi di Papua. Sampai hari ini melakukan pemeriksaan Saksi dan juga penggeledahan", jelas Ali Fikri.

Pemeriksaan terhadap tukang cukur tersebut disampaikan Petrus Bala Pattyona selaku Tim Pengacara Gubernur Papua non-aktif Lukas Enembe. Yang mana, ketika pada Selasa (07/02/2023) ini Tim Pengacara Gubernur Papua non-aktif Lukas Enembe menyambangi Gubernur Papua non-aktif Lukas Enembe di Rumah Tahanan Negara (Rutan) KPK, Lukas sempat mempertanyakan tukang cukur langganannya ikut diperiksa Tim Penyidik KPK.

"Bapak Lukas Enembe sempat menanyakan, kenapa tukang cukur yang biasa memotong rambutnya ikut dipanggil dan diperiksa Penyidik KPK sebagai Saksi?", kata Petrus Bala Pattyona selaku pengacara Lukas Enembe kepada wartawan, Selasa (07/02/2023).

Petrus menandaskan, Gubernur Papua non-aktif Lukas Enembe mengaku heran atas pemeriksaan yang dilakukan Tim Penyidik KPK terhadap tukang cukur langganan Lukas Enembe selaku Gubernur Papua dimaksud.

"Kalau perkara yang dituduhkan kepada Bapak Lukas Enembe tentang dugaan gratifikasi, kenapa sampai tukang cukur langganannya ikut diperiksa juga...!?", tandas Petrus dengan nada penuh tanya.

Dalam perkara tersebut, sejauh ini, Tim Penyidik KPK baru menetapkan 2 (dua) Tersangka. Keduanya, yakni Lukas Enembe selaku Gubernur Papua dan Rijatono Laksa selaku Direktur Utama PT. Tabi Bangun Papua.

Lukas Enembe selaku Gubernur Papua ditetapkan Tim Penyidik KPK sebagai Tersangka Penerima Suap, sedangkan Rijatono Lakka selaku Direktur Utama PT. Tabi Bangun Papua ditetapkan Tim Penyidik KPK sebagai Tersangka Pemberi Suap.

Tim Penyidik KPK menduga, Lukas Enembe selaku Gubernur Papua diduga menerima suap sebesar Rp. 1 miliar dari Rijatono Laka selaku Direktur Utama PT. TBP. Uang itu diberikan, untuk memenangkan berbagai proyek di Pemprov Papua dalam kurun waktu 2019–2021.

Di antaranya, proyek multi-years peningkatan jalan Entrop–Hamadi dengan nilai proyek senilai Rp. 14,8 miliar. Berikutnya, proyek multi-years rehab sarana dan prasarana penunjang PAUD Integrasi dengan nilai proyek Rp. 13,3 miliar dan proyek multi-years penataan lingkungan venue menembak outdoor AURI dengan nilai proyek Rp. 12,9 miliar.

KPK menduga, Lukas Enembe selaku Gubernur Papua diduga juga menerima pemberian lain sebagai gratifikasi yang berhubungan dengan jabatannya hingga jumlahnya miliaran rupiah. Saat ini, Tim Penyidik KPK juga sedang mendalami dugaan penerimaan gratifikasi lainnya.

Sebagai Tersangka Pemberi Suap, Rijatono Lakka disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 atau Pasal 6 huruf a Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Sebagai Tersangka Penerima Suap, Lukas Enembe selaku Gubernur Papua disangkakan melanggar Pasal 12 huruf (a) atau Pasal 12 huruf (b) atau Pasal 11 dan 12B Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 199 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Untuk kepentingan penyidikan perkara tersebut, Tim Penyidik KPK telah memperpanjang masa penahanan Gubernur non-aktif Papua Lukas Enembe selama 40 hari ke depan, terhitung mulai 02 Februari 2023 sampai dengan 13 Maret 2023. Gubernur non-aktif Papua Lukas Enembe ditahan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) KPK. *(HB)*


BERITA TERKAIT: