Selasa, 07 Februari 2023

Periksa Mahendra Dito, KPK Dalami Adanya Pihak Lain Dalam Perkara TPPU Nurhadi

Baca Juga


Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri.


Kota JAKARTA – (harianbuana.com).
Tim Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Senin 06 Februari 2023, telah melakukan pemeriksaan terhadap Mahesa Dito Sampurno alias Dito Mahendra sebagai Saksi perkara dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang kembali menjerat Nurhadi selaku sekretaris Mahkamah Agung (MA). Pemeriksaan terhadap Dito Mahendra,  dilakukan Tim Penyidik KPK di lantai 2 Gedung Merah Putih KPK jalan Kuningan Persada Kavling 4 Setiabudi Jakarta Selatan.

"Hari Senin (06/02/2023), saksi Mahendra Dito S. telah hadir di Kantor Komisi Pemberantasan Korupsi jalan Kuningan Persada Kavling 4 Setiabudi Jakarta Selatan, memenuhi panggilan Tim Penyidik", terang Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri selaku Juru Bicara Penindakan dan Kelembagaan KPK kepada wartawan, di Gedung Merah Putih KPK jalan Kuningan Persada Jakarta Selatan, Selasa (07/02/2023).

Hanya saja, Ali Fikri enggan menginformasikan materi yang digali Tim Penyidik KPK atas pemeriksaan yang dilakukan terhadap Dito Mahendra. Ditegaskan Ali Fikri, bahwa kesaksian yang diberikan oleh Dito kepada Tim Penyidik KPK masih akan dikonfirmasi kepada Saksi-saksi lainnya.

“Mengenai materinya, mohon maaf, karena ini butuh konfirmasi kepada Saksi-saksi lain. Kami belum bisa sebutkan di sini, berapa dugaan uang aliran yang diduga diketahui oleh Dito dalam perkara Nurhadi tersebut", jelas Ali Fikri.

Ali menegaskan, Tim Penyidik KPK masih melakukan kajian terkait dugaan adanya kerja-sama pihak-pihak lain dengan tersangka Nurhadi dalam perkara dugaan TPPU dimaksud.

“Kami akan melakukan kajian lebih jauh terkait dengan proses penyidikan yang sedang kami lalukan dengan pasal-pasal tindak pidana pencucian uang, apakah kemudian tersangka Nurhadi ada kerjasama misalnya ketika melakukan dugaan tindak pidana pencucian uang itu, sendirian atau bersama pihak lain", tegas Ali Fikri.

"Tentu ini menjadi bagian dari analisis yang kemudian kami lakukan dengan mengkonfirmasi dan memanggil saksi-saksi lain", tandasnya.

Sebagaimana diketahui, Tim Penyidik KPK belakangan ini mencari Mahendra Dito Saputro atau Dito Mahendra. Keberadaan Dito dicari KPK karena kesaksiannya dibutuhkan dalam penyidikan perkara dugaan TPPU yang kembali menjerat Nurhadi selaku Sekretaris MA.

Pencarian terhadap Dito Mahendra Saputro dilakukan, setelah upaya pemanggilan yang dilakukan Tim Penyidik KPK kepada Dito tidak membuahkan hasil. Tim Penyidik KPK sebelumnya bahkan sudah 3 (tiga) kali memanggil Mahendra Dito Saputro sebagai Saksi perkara tersebut. Hanya saja, Dito tidak pernah menghadiri ketiga panggilan pemeriksaan tersebut.

Yang mana, pemanggilan pertama terhadap Dito Mahendra Saputro dilayangkan Tim Penyidik KPK pada 08 November 2022. Tim Penyidik KPK berikutnya melayangkan panggilan kedua pada 21 Desember 2022. Kemudian, Tim Penyidik KPK kembali memanggil Dito pada da 5 Januari 2023.

Tiga pemanggilan tersebut tidak satu pun dihadiri oleh Dito Mahendra Saputro. Dalam upaya menghadirkan Dito Mahendra sebagai Saksi perkara dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang kembali menjerat Nurhadi selaku Sekretaris Mahkamah Agung (MA), KPK hingga telah  mendatangi rumah sesuai dengan data administrasi kependudukan Dito, untuk menjemput paksa.

Sayangnya, upaya jemput paksa Tim Penyidik KPK terhadap Dito Mahendra tersebut gagal. Karena, ketika Tim Penyidik KPK melakukan jemput paksa tersebut, Dito tidak berada di rumah dan belum diketahui keberadaanya.

"KPK sebenarnya juga sudah mendatangi rumahnya sesuai dengan data administrasi kependudukan. Namun, tidak diketahui keberadaanya. Artinya, upaya sudah dilakukan KPK", terang Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri dalam keterangan tertulis, Senin (09/01/2023).

Upaya jemput paksa tersebut dilakukan karena Tim Penyidik KPK membutuhkan keterangan Dito sebagai Saksi penyidikan perkara dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang kembali menjerat Nurhadi selaku Sekretaris Mahkamah Agung (MA).

"Tentu kami punya data dan informasi yang harus dikonfirmasi kepada Saksi Mahendra Dito ini, sehingga keterangannya sangat dibutuhkan Tim Penyidik", jelas Ali Fikri.

KPK meminta Dito kooperatif untuk memenuhi panggilan pemeriksaan Tim Penyidik KPK sebagai Saksi. Tim Penyidik KPK membutuhkan keterangan Dito sebagai Saksi penyidikan perkara TPPU yang kembali menjerat Nurhadi selaku Sekretaris MA.

Dalam perkara tersebut, nama Dito Mahendra belakangan ini mencuat, di antaranya karena sudah 3 (tiga kali) mangkir atau tidak menghadiri panggilan pemeriksaan Tim Penyidik KPK sebagai Saksi perkara tersebut. KPK menyatakan, pihaknya tidak akan berhenti mencari Dito Mahendra.

“Apakah KPK berhenti? Saya katakan tidak. Kami terus lakukan upaya ke depan. Nanti seperti apa? Saya kira tunggu perkembangannya", ujar Ali Fikri saat ditemui wartawan di gedung ACLC KPK Jakarta Selatan, Senin (09/01/2023).

Ali menegaskan, KPK sangat berharap masyarakat yang mengetahui keberadaan Dito Mahendra menginformasikan atau melaporkan kepada KPK. Berdasarkan aturan yang berlaku, Dito Mahendra bisa dijemput paksa. Namun, perlakuan terhadap Dito Mahendra akan berbeda dengan upaya paksa terhadap Tersangka.

“Kami tidak diam. Kami terus melakukan upaya-upaya pencarian terhadap Saksi ini”, tegas  Ali Fikri.

Ali enggan menjawab ketika dikonfirmasi apakah ada dugaan uang hasil korupsi Nurhadi mengalir ke Dito Mahendra? Ali pun tidak mengonfirmasi materi yang akan digali dari pemeriksaan yang akan dilakukan terhadap Dito Mahendra.

Ali kembali menegaskan, bahwa keterangan Dito Mahendra sangat dibutuhkan oleh Tim Penyidik KPK dalam penyidikan perkara dugaan TPPU yang kembali menjerat Nurhadi selaku Sekretaris MA.

Ditegaskannya pula, bahwa Tim Penyidik KPK berupaya mengumpulkan alat bukti tambahan terkait aliran uang hasil korupsi yang berubah bentuk menjadi barang atau aset bernilai ekonomis.

“Termasuk, apakah ada kerja-sama dengan pihak-pihak lain ketika kemudian melakukan Tindak Pidana Pencucian Uang tersebut", tegas Ali Fikri.

Sebelumnya, Ali Fikri menjelaskan, KPK telah memanggil Dito Mahendra sebagai Saksi perkara tersebut sebanyak 3 (tiga) kali. Yang pertama pada pada 8 November 2022, yang kedua pada 21 Desember 2022 dan yang ketiga pada 5 Januari 2023.

Dito Mahendra mangkir atau tidak menghadiri ketiga panggilan pemeriksaan Tim Penyidik KPK tersebut. Tim Penyidik KPK kemudian juga telah mendatangi rumah kediaman Dito yang merujuk pada data administrasi kependudukannya untuk menjemput paksa sebagai Saksi perkara tersebut. Namun, Dito tidak berada di tempat.

“Sesuai dengan ketentuan hukum acara, semestinya yang bersangkutam bisa dilakukan jemput paksa, karena sudah dilakukan pemanggilan bahkan 3 (tiga) kali", jelas Ali Fikri.

Sementara itu, mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi saat ini menjadi Terpidana perkara Tindak Pidana Korupsi (TPK) suap pengurusan perkara di MA. Nurhadi dan sang menantu Rezky Herbiyono divonis Majelis Hakim terbukti 'bersalah' menerima suap dari dari Direktur Utama PT. Multicon Indrajaya Terminal (MIT) 2014–2016 Hiendra Soenjoto terkait pengurusan dua perkara Hiendra.

Nurhadi dan sang menantu Rezky Herbiyono juga dinyatakan Majelis Hakim terbukti menerima gratifikasi sebesar Rp. 13,787 miliar dari sejumlah pihak yang berperkara di tingkat pertama, banding, kasasi hingga peninjauan kembali (PK).

Nurhadi dan menantunya, Rezky Herbiyono sudah divonis 'besalah' oleh Majelis Hakim pengadilan tingkat pertama pada Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta dengan sanksi pidana 6 (enam) tahun penjara dan denda Rp. 500 juta.

Keduanya tidak dijatuhi hukuman tambahan membayar uang pengganti sebesar Rp. 83.013.955.000,–sebagaimana tuntutan  Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK dengan karena perbuatan Nurhadi dan Rezky tidak merugikan keuangan negara.

Majelis Hakim memutuskan, Nurhadi dan Rezky Herbiyoni terbukti bersalah menerima suap, melanggar Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Majelis Hakim pun memutuskan, keduanya juga terbukti bersalah menerima gratifikasi, melanggar Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 65 ayat (1) KUHP.

Atas putusan Majelis Hakim itu, mantan Sekretaris MA Nurhadi selanjutnya dijebloskan ke lembaga pemasyarakatan (Lapas) Sukamiskin Bandung Jawa Barat, untuk menjalani masa pidana penjaranya.

Tim Penyidik KPK kemudian mengembangkan TPK suap pengurusan perkara yang telah menjerat Nurhadi selaku Sekretaris MA tersebut tersebut. Berdasarkan bukti permulaan yang telah dimiliki, Tim Penyidik KPK mengembangkannya ke perkara dugaan TPPU.

Sejumlah orang dekat juga anggota keluarga Nurhadi telah diperiksa oleh Tim Penyidik KPK sebagai Saksi perkara dugaan TPPU Nurhadi. Bahkan, pada 13 Juli 2022, Tim Penyidik KPK telah memeriksa Wakil Bupati Blitar Rahmat Santoso sebagai Saksi perkara dugaan TPPU Nurhadi. Adapun Rahmat Santoso sendiri diketahui sebagai adik ipar Nurhadi. *(HB)*


BERITA TERKAIT :