Senin, 16 Oktober 2023

KPK Temukan Cek Rp. 2 Triliun Di Rumah Dinas Mentan Syahrul Yasin Limpo

Baca Juga


Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri.


Kota JAKARTA – (harianbuana.com).
Tim Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dikabarkan menemukan dan mengamankan cek bank swasta senilai Rp. 2 triliun saat menggeledah rumah dinas Syahrul Yain Limpo selaku Menteri Pertanian Republik Indonesia (Mentan RI) di kawasan Widya Chandra, Jakarta Selatan, pada Kamis (28/09/2023) sore hingga Jum'at (29/09/2023) siang lalu.

Kepala Bagian (Kabag) Pemberitaan KPK Ali Fikri selaku Juru Bicara Bidang Penindakan dan Kelembagaan KPK membenarkan dikonfirmasi temuan cek itu. Diterangkannya, bahwa bahwa cek tersebut menjadi salah-satu barang bukti yang diamankan Tim Penyidik KPK dalam kegiatan penggeledahan terkait 3 (tiga) perkara rasuah yang menjerat Syahrul Yasin Limpo selaku Menteri Pertanian Republik Indonesia (Mentan RI).

Ali pun membenarkan, dikonfirmasi cek bank swasta senilai Rp. 2 triliun itu, atas nama Abdul Karim Daeng Tompo, tertanggal 28 Agustus 2018.

"Iya, kami membaca di sebuah majalah tentang hal tersebut dan setelah kami cek dan konfirmasi, diperoleh informasi memang benar ada barang bukti dimaksud", terang Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri selaku Juru Bicara Bidang Penindakan dan Kelembagaan KPK saat dihubungi wartawan, Minggu (15/10/2023).

Ali menjelaskan, Tim Penyidik KPK masih perlu memastikan validitas cek senilai Rp. 2 triliun itu. Nantinya, Tim Penyidik KPK akan melakukan konfirmasi dan klarifikasi kepada sejumlah pihak, baik Saksi maupun Tersangka.

Tim Penyidik KPK juga akan mendalami apakah cek bernilai triliunan rupiah itu ada kaitannya dengan perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi (TPK) pemerasan dalam jabatan, gratifikasi dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang menjerat Syahrul Yasin Limpo selaku Mentan RI.

"Termasuk apakah ada kaitan langsung dengan pokok perkara yang sedang Tim Penyidik KPK selesaikan ini?", jelas Ali Fikri.

Ali belum menginformasikan lebih detail, siapa Abdul Karim Daeng Tompo, pemilik cek bank swasta bernilai triliunan rupiah yang ditemukan oleh Tim Penyidik dalam penggeledahan tersebut.

Sebagaimana diketahui, Syahrul Yasin Limpo ditunjuk menjadi Menteri Pertanian Republik Indonesia pada 23 Oktober 2019. Sebelumnya, Syahrul Yasin Limpo menjabat Gubernur Sulawesi Selatan (Sulsel) periode tahun 2008–2013 dan 2013–2018.

Terkait perkara dugaan TPK pemerasan dalam jabatan, gratifikasi dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) di lingkungan Kementan RI ini, Tim Penyidik KPK telah menetapkan 3 (tiga) Tersangka dan melakukan penahanan.

Ketiganya, yakni Syahrul Yasin Limpo selaku Mentan RI, Kasdi Subagyono selaku Sekretaris Jenderal Kementerian Pertanian (Sekjen Kementan) RI dan Muhammad Hatta selaku Direktur Alat dan Mesin Pertanian Kementan RI.

Dalam perkara tersebut, Tim Penyidik KPK menduga, Syahrul Yasin Limpo selaku Mentan RI diduga memerintahkan 2 (dua) anak buahnya, yakni Muhammad Hatta selaku Direktur Alat dan Mesin Pertanian Kementan RI dan Kasdi Subagyono (KS) selaku Sekretaris Jendral (Sekjen) Kementan RI untuk menarik upeti kepada bawahannya di unit esselon I dan II di lingkungan Kementan RI.

Wakil Ketua KPK Alexander Marwata menjelaskan, Syahrul Yasin Limpo yang diangkat menjadi Menteri Pertanian Republik Indonesia periode tahun 2019–2024 membuat kebijakan personal, yakni memungut dan meminta setoran bulanan terhadap pegawai pada unit esselon I dan II di lingkup Kementan RI. Nilai setoran yang ditentukan SYL nilainya bervariasi, mulai USD 4.000 sampai dengan USD 10.000.

Setoran uang perbulan tersebut, dikumpulkan oleh Kasdi Subagyono selaku Sekjen Kementan RI dan Muhammad Hatta selaku Direktur Alat dan Mesin Pertanian Kementan RI sebagai representasi dari Syahrul Yasin Limpo selaku Mentan RI. Adapun penyetoran uang-uang tersebut dalam bentuk uang tunai maupun via transfer.

Tim Penyidik KPK menduga, uang-uang yang dikumpulkan tersebut diduga berasal dari mark-up anggaran sejumlah proyek di lingkungan Kementan RI hingga permintaan uang pada para vendor yang mendapatkan proyek

"Uang-uang setoran yang dinikmati SYL dan kawan-kawan itu diduga mencapai Rp.13,9 miliar. Uang-uang setoran tersebut diduga digunakan SYL untuk kepentingan pribadi dan keluarga. Penggunaan uang SYL yang juga diketahui Kasdi Subagyono dan Muhammad Hatta antara lain untuk pembayaran cicilan kartu kredit dan cicilan pembelian mobil Alphard", jelas Alexander Marwata dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, jalan Kuningan Persada Kavling 4 Setiabudi Jakarta Selatan, Jum'at (13/10/2023) petang.

Terhadap Syahrul Yasin Limpo selaku Mentan RI, Kasdi Subagyono selaku Sekjen Kementan RI dan Muhammad Hatta selaku Direktur Alat dan Mesin Pertanian Kementan RI, Tim Penyidik KPK menyangkakan Pasal 12 huruf e dan 12B Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi, juncto Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.

Selain itu, Terhadap Syahrul Yasin Limpo selaku Mentan RI, Tim Penyidik KPK juga  menyangkakan Pasal 3 dan 4 Undang-Undang RI Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang. *(HB)*


BERITA TERKAIT: