Jumat, 13 Oktober 2023

KPK Tahan Mantan Mentan Syahrul Yasin Limpo

Baca Juga


Wakil Ketua KPK Alexander Marwata saat memberi keterangan terkait penetapan status hukum tersangka dan penahanan Syahrul Yasin Limpo selaku Mentan RI serta Muhammad Hatta selaku Direktur Alat dan Mesin Pertanian Kementan RI, dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK jalan Kuningan Persada Kavling 4 Setiabudi Jakarta Selatan, Jum'at (13/10/2023) petang.


Kota JAKARTA – (harianbuana.com).
Tim Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hari ini, Jum'at 13 Oktober 2023 petang, menahan mantan Menteri Pertanian Republik Indonesia (Mentan RI) Syahrul Yasin Limpo. Penahanan dilakukan setelah sebelumnya menetapkannya sebagai Tersangka, menyusul kemudian melakukan penangkapan pada Kamis (12/10/2023) petang dan memeriksanya secara intensif selama kurang-lebih 24 jam.

Selain mantan Mentan RI Syahrul Yasin Limpo, Tim Penyidik KPK juga menahan Direktur Alat dan Mesin Pertanian Kementan RI Muhammad Hatta. Keduanya ditahan setelah sebelumnya ditetapkan sebagai Tersangka perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi (TPK) pemerasan dalam jabatan di lingkungan Kementerian Pertanian Republik Indonesia (Kementan RI).

Penahanan mantan Mentan RI Syahrul Yasin Limpo dan Direktur Alat dan Mesin Pertanian Kementan RI Muhammad Hatta tersebut, diumumkan secara resmi oleh KPK dalam konferensi pers yang digelar di Gedung Merah Putih KPK jalan Kuningan Persada Kavling 4 Setiabudi Jakarta Selatan pada Jum'at (13/10/2023) malam.

Selain ditetapkan sebagai Tersangka perkara dugaan TPK pemerasan dalam jabatan di lingkungan Kementan RI, Syahrul Yasin Limpo selaku Mentan RI juga ditetapkan Tim Penyidik KPK sebagai Tersangka perkara dugaan TPK penerimaan gratifikasi dan Tersangka perkara dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

"Untuk kebutuhan penyidikan lebih lanjut, Tim Penyidik menahan tersangka SYL (Syahrul Yasin Limpo) dan MH (Muhammad Hatta) untuk 20 hari pertama, terhitung sejak hari ini, Jum'at 13 Oktober 2023 sampai dengan Rabu 1 November 2023.", terang Wakil Ketua KPK Alexander Marwata dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK jalan Kuningan Persada Kavling 4 Setiabudi Jakarta Selatan, Jum'at (13/10/2023) petang.

Tim Penyidik KPK menduga, Syahrul Yasin Limpo selaku Mentan RI diduga memerintahkan 2 (dua) anak buahnya, yakni Muhammad Hatta selaku Direktur Alat dan Mesin Pertanian Kementan RI dan Kasdi Subagyono (KS) selaku Sekretaris Jendral (Sekjen) Kementan RI untuk menarik upeti kepada bawahannya di unit esselon I dan II di lingkungan Kementan RI.

Alex menjelaskan, Syahrul Yasin Limpo yang diangkat menjadi Menteri Pertanian Republik Indonesia periode tahun 2019–2024 membuat kebijakan personal, yakni memungut dan meminta setoran bulanan terhadap pegawai pada unit esselon I dan II di lingkup Kementan RI. Nilai setoran yang ditentukan SYL nilainya bervariasi, mulai USD 4.000 sampai dengan USD 10.000.

Setoran uang perbulan tersebut, dikumpulkan oleh Kasdi Subagyono selaku Sekjen Kementan RI dan Muhammad Hatta selaku Direktur Alat dan Mesin Pertanian Kementan RI sebagai representasi dari Syahrul Yasin Limpo selaku Mentan RI. Adapun penyetoran uang-uang tersebut dalam bentuk uang tunai maupun via transfer.

Tim Penyidik KPK menduga, uang-uang yang dikumpulkan tersebut diduga berasal dari mark-up anggaran sejumlah proyek di lingkungan Kementan RI hingga permintaan uang pada para vendor yang mendapatkan proyek

"Uang-uang setoran yang dinikmati SYL dan kawan-kawan itu diduga mencapai Rp.13,9 miliar. Uang-uang setoran tersebut diduga digunakan SYL untuk kepentingan pribadi dan keluarga. Penggunaan uang SYL yang juga diketahui Kasdi Subagyono dan Muhammad Hatta antara lain untuk pembayaran cicilan kartu kredit dan cicilan pembelian mobil Alphard", ungkap Alexander Marwata.

Terhadap Syahrul Yasin Limpo selaku Mentan RI, Kasdi Subagyono selaku Sekjen Kementan RI dan Muhammad Hatta selaku Direktur Alat dan Mesin Pertanian Kementan RI, Tim Penyidik KPK menyangkakan Pasal 12 huruf e dan 12B Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi, juncto Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.

Selain itu, Terhadap Syahrul Yasin Limpo selaku Mentan RI, Tim Penyidik KPK juga  menyangkakan Pasal 3 dan 4 Undang-Undang RI Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang. *(HB)*


BERITA TERKAIT: