Jumat, 10 November 2023

KPK Geledah Rumah Ketua Komisi IV DPR RI Sudin Terkait Perkara Mentan Syahrul Yasin Limpo

Baca Juga


Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri.


Kota JAKARTA – (harianbuana.com).
Tim Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hari ini, Jum'at 10 November 2023, menggeledah rumah Ketua Komisi IV DPR RI dari Fraksi PDI-Perjuangan Sudin yang berlokasi di kawasan Cimanggis, Depok Jawa Barat. Tim Penyidik KPK melakukan penggeledahan tersebut sebagai rangkaian proses penyidikan perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi (TPK) yang menjerat Syahrul Yasin Limpo (SYL) selaku Menteri Pertanian Republik Indonesia (Mentan RI).

"Informasi (penggeledahan rumah Ketua Komisi IV DPR RI dari Fraksi PDI-Perjuangan Sudin) yang kami peroleh benar", terang Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri selaku Juru Bicara Bidang Penindakan dan Kelembagaan KPK dalam keterangan tertulisnya, Jum'at (10/11/2023).

Ali belum menginformasikan barang bukti yang ditemukan dan diamankan dari penggeledahan tersebut. Ditegaskan Ali Fikri, bahwa proses penggeledahan di rumah Sudin masih berlangsung.

"Kegiatan saat ini masih berlangsung", tegasnya.

Diketahui, Tim Penyidik KPK hari ini menjadwal pemeriksaan Sudin sebagai Saksi perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi (TPK) yang menjerat Syahrul Yasin Limpo selaku Menteri Pertanian Republik Indonesia (Mentan RI). Namun, Sudin meminta pemeriksaannya ditunda ke hari Rabu (15/11/2023) depan.

Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu sebelumnya menjelaskan, bahwa Tim Penyidik KPK memanggil Ketua Komisi IV DPR RI dari Fraksi PDIP Sudin sebagai Saksi perkara tersebut, di antaranya untuk mendalami pengetahuan Sudin tentang aliran uang Syahrul Yasin Limpo (SYL) selaku Mentan RI diduga hasil korupsi.

"Kami penyidik tidak hanya membuktikan pemerasan saja, tapi kita mengikuti ke mana larinya uang-uang yang dikumpulkan atau dikorupsi oleh Saudara SYL", jelas Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK jalan Jakarta, Kamis (09/11/2023) malam.

Asep menegaskan, bahwa Tim Penyidik KPK sudah melakukan penggeledahan dan melakukan serangkaian pemeriksaan terhadap Saksi-saksi untuk menelusuri aliran uang dalam perkara ini, termasuk menelusuri ke Komisi IV DPR RI.

"Jadi, ini juga seperti disampaikan Pak Alex (Wakil Ketua KPK Alexander Marwata). Sudah ada perkara-perkara lain, ada pengadaan barang dan jasa, ada juga melakukan penggeledahan di Ditjen Hortikultura. Sehingga, dari penggeledahan itu kemudian dari tadi masalah temuan-temuan keterangan para Tersangka dan Saksi", tegas Asep.

Ditandaskan Asep, bahwa Tim Penyidik KPK saat ini tengah fokus mendalami aliran uang SYL diduga hasil korupsi. "Kami dari Penyidik harus menyusuri ke mana aliran dana tersebut. Tentunya, salah-satunya ke Komisi IV DPR tersebut", tandasnya.

Syahrul Yasin Limpo selaku Mentan RI saat ini telah ditetapkan Tim Penyidik KPK sebagai Tersangka perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi (TPK) pemerasan dalam jabatan, gratifikasi dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Dalam perkara dugaan TPK pemerasan dalam jabatan, 2 (dua) dua anak buah Syahrul Yasin Limpo ikut terjerat sebagai Tersangka. Keduanya, yakni Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kementan Kasdi Subagyono (KS) dan Direktur Alat dan Mesin Pertanian Kementan RI Muhammad Hatta (MH).

Tim Penyidik KPK menduga, Syahrul Yasin Limpo selaku Mentan diduga meminta setoran kepada para anak buahnya yang nilainya sudah ditentukan sebelumnya. Syahrul Yasin Limpo selaku Mentan diduga telah menerima uang sebesar Rp. 23 miliar per-tahun dari para bawahannya. Uang itu diduga digunakannya untuk berbagai keperluan pribadi.

Namun demikian, mantan Mentan Syahrul Yasin Limpo melaporkan Pimpinan KPK ke Polda Metro Jaya terkait dugaan pemerasan. Laporan mantan Mentan Syahrul Yasin Limpo itu diproses Tim Penyidik Subdit V Tipidkor Reskrimsus Polda Metro Jaya dan kini sudah naik ke tahap penyidikan.

Sementara itu, KPK pada Jum'at 13 Oktober 2023 secara resmi menahan mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL) dan Direktur Alat dan Mesin Pertanian Kementerian Pertanian (Kementan) Muhammad Hatta (MH) setelah sebelumnya menetapkan sebagai Tersangka perkara dugaan TPK pemerasan dalam jabatan.

"Untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut, Tim Penyidik melakukan penahanan terhadap tersangka SYL dan tersangka MH, terhitung mulai hari ini, masing-masing 20 hari kerja", kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jum'at (13/10/2023).

Alex mengatakan, Tersangka SYL dan MH ditahan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) KPK sampai dengan tanggal 1 November 2023. Sebelumnya, KPK menangkap tersangka SYL di sebuah apartemen di kawasan Kebayoran Baru, Jakarta Selatan pada Kamis 12 Oktober 2023.

Alex menerangkan, perkara dugaan TPK tersebut bermula saat SYL menjabat sebagai Mentan RI untuk periode 2019 sampai dengan 2024 di Kementan RI.

"Dengan jabatannya tersebut, SYL kemudian membuat kebijakan personal yang diantaranya melakukan pungutan hingga menerima setoran dari ASN internal Kementan untuk memenuhi kebutuhan pribadi termasuk keluarga intinya", kata Alex.

Adapun kurun waktu kebijakan SYL untuk memungut hingga menerima setoran tersebut berlangsung dari tahun 2020 sampai dengan 2023. Tim Penyidik KPK menduga, SYL selaku Mentan diduga menginstruksikan dengan menugaskan Sekretaris Jenderal Kementan Kasdi Subagyono (KS) dan Direktur Alat dan Mesin Pertanian Kementan Muhammad Hatta (MH) melakukan penarikan sejumlah uang dari unit eselon I dan eselon II.

"Dalam bentuk penyerahan tunai, transfer rekening bank hingga pemberian dalam bentuk barang maupun jasa", papar Alexander Marwata.

Tim Penyidik KPK menduga, atas arahan Syahrul Yasin Limpo (SYL) selaku Mentan RI, Kasdi Subagyono (KS) selaku Sekjen Kementan RI dan Mujammad Hatta (MH) selaku Direktur Alat dan Mesin Pertanian Kementan RI memerintahkan bawahannya untuk mengumpulkan sejumlah uang di lingkup esselon I. Di antaranya, yakni para direktur jenderal, kepala badan hingga sekretaris masing-masing esselon I.

"Dengan besaran nilai yang telah ditentukan SYL dengan kisaran besaran mulai 4.000 dolar sampai dengan 10.000 dolar AS", jelas Alexander Marwata.

Tim Penyidik KPK menduga, penerimaan uang melalui KS dan MH sebagai representasi orang kepercayaan SYL itu dilakukan secara rutin setiap bulan-nya dengan menggunakan pecahan mata uang asing.

"Tim Penyidik menduga, uang-uang setoran yang hingga berjumlah sekitar Rp. 13,9 miliar Itu dinikmati SYL bersama-sama dengan KS dan MH. Dan penelusuran lebih mendalam masih terus dilakukan Tim Penyidik", tegas Alexander Marwata.

Dalam perkara dugaan TPK pemerasan dalam jabatan, Syahrul Yasin Limpo selaku Mentan RI, Kasdi Subagyono selaku Sekjen Kementan RI dan Muhammad Hatta selaku Direktur Alat dan Mesin Pertanian Kementan RI disangkakan melanggar Pasal 12 huruf e dan 12B Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindakan Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindakan Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Selain pasal-pasal tersebut, khusus terhadap Syahrul Yasin Limpo selaku Mentan RI juga disangkakan melanggar Pasal 3 dan atau Pasal 4 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). *(HB)*


BERITA TERKAIT: