Jumat, 10 November 2023

Ditetapkan KPK Sebagai Tersangka, Wamenkumham Ngaku Belum Dapat SPDP

Baca Juga


Wamenkum HAM Edward Omar Sharif Hiariej alias Eddy Hiariej.


Kota JAKARTA – (harianbuana.com).
Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Wamenkum HAM) Edward Omar Sharif Hiariej alias Eddy Hiariej mengaku, bahwa dirinya belum mendapat Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) perkara yang tengah melilitnya dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Karena itu, Eddy pun mengaku, dirinya tidak mengetahui penetapan status hukumnya sebagai Tersangka oleh KPK. Hal itu disampaikan Eddy melalui Koordinator Hubungan Masyarakat (Humas) Sekretariat Jenderal (Setjen) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkum HAM) Tubagus Erif Faturahman.

"Beliau (Wamemkum HAM Eddy Hiariej) tidak tahu-menahu terkait penetapan Tersangka yang diberitakan media, karena belum pernah diperiksa dalam penyidikan dan juga belum menerima Sprindik maupun SPDP", terang Erif melalui keterangan tertulis, Jum'at (10/11/2023).

Erif menyatakan, Kementerian Hukum dan HAM akan melakukan koordinasi lebih lanjut terkait pemberian bantuan hukum kepada Eddy. "Kita berpegang pada azas praduga tak bersalah hingga ada putusan pengadilan yang bersifat tetap", ujarnya.

Sebelumnya, Wakil Ketua KPK Alexander Marwata mengatakan, perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi (TPK) gratifikasi dengan terlapor Wakil Menteri Hukum dan HAM (Wamenkumham) Edward Omar Sharif Hiariej atau Eddy Hiariej sudah naik ke tahap penyidikan.

Dijelaskan Alexander Marwata, bahwa dalam perkara tersebut, Tim Penyidik KPK telah menetapkan 4 (empat) Tersangka. Yang mana, 3 (tiga) di antaranya ditetapkan sebagai Tersangka Penerima Suap dan 1 (satu) lainnya ditetapkan sebagai Tersangka Pemberi Suap.

"Kemudian, penetapan Tersangka Wamenkumham, benar itu sudah kami tanda tangani sekitar 2 minggu yang lalu. Pak Asep, sekitar 2 minggu yang lalu dengan 4 (empat) orang Tersangka, dari pihak penerima 3 (tiga) dan pemberi 1 (satu). Itu clear, kayaknya sudah ditulis di majalah Tempo", jelas Wakil Ketua KPK Alexander Marwata dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK jalan Kuningan Persada Kavling 4 Setiabudi Jakarta Selatan, Kamis (09/11/2023) malam.

Sebagaimana diketahui, KPK telah menaikkan penanganan laporan dugaan TPK gratifikasi dengan terlapor Eddy Hiariej ke penyidikan. Wamenkumham Edward Omar Sharif Hiariej atau Eddy Hiariej merupakan salah-satu pihak yang ikut ditetapkan Tim Penyidik KPK sebagai Tersangka perkara tersebut.

Dalam perkara tersebut, Tim Penyidik KPK menetapkan 4 (empat) Tersangka. Yang mana, 3 (tiga) di antaranya ditetapkan sebagai Tersangka Penerima Suap, sedangkan 1 (satu) lainnya ditetapkan sebagai Tersangka Pemberi Suap.

Dikonfirmasi perkaranya telah naik tahap penyidikan dan dirinya ditetapkan sebagai salah-satu Tersangka, Eddy Hiariej merespons secara singkat dan langsung masuk ke mobilnya.

"Aduh.. !", ujar Wamenkumham Edward Omar Sharif Hiariej atau Eddy Hiariej sembari meletakkan kedua tangannya di depan dada dan bergegas masuk ke dalam mobilnya, Rabu 08 November 2023, usai menjadi pembicara dalam seminar di STIK, Jakarta Selatan. *(HB)*