Kamis, 09 November 2023

KPK Sudah Tetapkan Wamenkumham Eddy Hiariej Sebagai Tersangka

Baca Juga


Wakil Ketua KPK Alexander Marwata saat konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK jalan Kuningan Persada Kavling 4 Setiabudi Jakarta Selatan, Kamis (09/11/2023) malam.


Kota JAKARTA – (harianbuana.com).
Wakil Ketua KPK Alexander Marwata mengatakan perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi (TPK) gratifikasi dengan terlapor Wakil Menteri Hukum dan HAM (Wamenkumham) Edward Omar Sharif Hiariej atau Eddy Hiariej sudah naik ke tahap penyidikan.

Dijelaskan Alexander Marwata, bahwa dalam perkara tersebut, Tim Penyidik KPK telah menetapkan 4 (empat) Tersangka. Yang mana, 3 (tiga) di antaranya ditetapkan sebagai Tersangka Penerima Suap dan 1 (satu) lainnya ditetapkan sebagai Tersangka Pemberi Suap.

"Kemudian, penetapan Tersangka Wamenkumham, benar itu sudah kami tanda tangani sekitar 2 minggu yang lalu. Pak Asep, sekitar 2 minggu yang lalu dengan 4 (empat) orang Tersangka, dari pihak penerima 3 (tiga) dan pemberi 1 (satu). Itu clear, kayaknya sudah ditulis di majalah Tempo", jelas Wakil Ketua KPK Alexander Marwata dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK jalan Kuningan Persada Kavling 4 Setiabudi Jakarta Selatan, Kamis (09/11/2023) malam.

Sementara itu, berdasarkan informasi dari sumber media ini menyebutkan, bahwa Wamenkumham Edward Omar Sharif Hiariej atau Eddy Hiariej merupakan salah-satu pihak yang ikut ditetapkan Tim Penyidik KPK sebagai Tersangka perkara tersebut.

KPK telah menaikkan penanganan laporan dugaan TPK gratifikasi dengan terlapor Eddy Hiariej ke penyidikan. Dikonfirmasi terkait perkaranya yang telah naik tahap penyidikan, Eddy Hiariej merespons secara singkat hal tersebut dan langsung masuk ke mobilnya.

"Aduh.. !", ujar Wamenkumham Edward Omar Sharif Hiariej atau Eddy Hiariej sembari meletakkan kedua tangannya di depan dada dan bergegas masuk ke dalam mobilnya, Rabu 08 November 2023, usai menjadi pembicara dalam seminar di STIK, Jakarta Selatan.

Sebelumnya, Indonesia Police Watch (IPW) melaporkan Eddy Hiariej ke KPK soal dugaan gratifikasi senilai Rp. 7 miliar. IPW kemudian mendapat informasi laporannya itu masuk ke tahap penyelidikan.

"Nah, ini kita sudah ajukan surat permintaan informasi, sudah diterima oleh KPK hari ini tanggal 5 Mei 2023. Sudah dijawab oleh KPK, bahwasanya persoalan Dumas (pengaduan masyarakat) yang diadukan oleh IPW, yang diduga Pak Wamenkumham ini, sudah masuk taraf penyelidikan", kata Deolipa Yumara selaku pengacara Ketua IPW Sugeng Teguh Santoso, di Gedung Merah Putih KPK jalan Kuningan Persada Kavling 4 Setiabudi Jakarta Selatan, Jumat (05/05/2023).

Eddy Hiariej juga sudah pernah menjalani pemeriksaan untuk menglarifikasi laporan pengaduan dugaan gratifikasi senilai Rp. 7 miliar yang dilaporkan IPW pada Maret 2023 lalu. Usai menjalani pemeriksaan, Eddy saat itu menilai aduan dari IPW tendensius dan mengarah ke fitnah.

Belakangan, Kepala Bagian (Kabag) Pemberitaan KPK Ali Fikri selaku Juru Bicara KPK Bidang Penindakan dan Kelembagaan KPK mengatakan, penyelidikan atas laporan dugaan TPK gratifikasi tersebut telah selesai.

"Jadi, terkait dengan pertanyaan teman-teman dimaksud perlu kami sampaikan, saat ini semua proses penyelidikan oleh KPK itu sudah selesai dilakukan sebagai tindak lanjut dari laporan masyarakat yang diterima oleh KPK", kata Kepala Bagain Pemberitaan KPK Ali Fikri selaku Juru Bicara Penindakan dan Kelembagaan KPK, di Gedung Merah Putih KPK jalan Kuningan Persada Kavling 4 Setiabudi Jakarta Selatan, Senin (06/11/2023).

Ali menegaskan, pada bulan lalu, Tim Penyidik KPK melakukan gelar perkara. Hasil gelar perkara menyatakan, penyelidikan perkara tersebut dinyatakan telah selesai dan naik ke tahap penyidikan.

"Tentu proses penyelidikan naik ke penyidikan dilalui dengan proses ekspose dan gelar perkara di bulan yang lalu", tegas Ali Fikri.

Meski menyatakan perkara tersebut sudah naik ke tahap penyidikan, Ali belum mengungkap identitas Tersangka, konstruksi perkara maupun pasal yang disangkakan. Ditandaskannya, bahwa hal itu akan diumumkan kepada publik ketika penyidikan dinilai telah mencukupi.

"Teman-teman pasti sudah tahu kebijakan di KPK, bahwa semua perkara kami perlakukan sama. Artinya, kami akan publikasikan pihak-pihak yang ditetapkan Tersangka dalam proses sidik ketika proses penyidikan itu telah cukup", tandas Ali Fikri.

Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu mengatakan, KPK menggunakan pasal suap dan gratifikasi dalam mengusut dugaan korupsi yang menyeret Eddy Hiariej. Penggunaan pasal itu berbeda dengan laporan awal yang diterima KPK soal dugaan korupsi Eddy Hiariej.

"Dobel, ada pasal suap, ada pasal gratifikasinya", jelas Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu di Gedung Merah Putih KPK jalan Kuningan Persada Kavling 4 Setiabudi Jakarta Selatan, Senin (06/11/2023).

Asep menegaskan, Tim Penyidik KPK menerapkan pasal suap dan gratifikasi dalam menangani perkara ini. Ditegaskan Asep pula, bahwa jumlah Tersangka perkara tersebut lebih dari 1 orang.

"Kalau suap itu enggak mungkin sendiri. Ada pemberi, ada penerima. Paling tidak 2 (dua). Tapi, di situ kan ada yang jadi perantaranya dan lain-lain", tegas Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu, di Kantor KPK jalan Kuningan Persada Kavling 4 Setiabudi Jakarta Selatan, Selasa (07/11/2023).

Meski demikian, Asep belum mengungkap identitas pihak yang telah ditetapkan Tim Penyidik KPK sebagai Tersangka, konstruksi perkara maupun pasal yang disangkakan.

Bahkan, ketika ditanya lebih-lanjut 'apakah dalam ekspose atau gelar perkara hasil penyelidikan perkara itu disepakati Eddy menjadi tersangka?', Asep pun enggan menjawabnya.

"Kan nanti biasanya diumumkan...!? Nanti diumumkan pas di sini. Santai lah..., tenang...!", ujar Asep. *(HB)*