Kamis, 09 November 2023

Pengembangan Perkara, KPK Tahan 2 Anak Buah Mantan Pejabat Pajak Angin Prayitno

Baca Juga


Wakil Ketua KPK Alexander Marwata didampingi Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu dan Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri 
saat memberi keterangan dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK jalan Kuningan Persada Kavling 4 Setiabudi Jakarta Selatan, Kamis (09/11/2023) malam.


Kota JAKARTA – (harianbuana.com).
Tim Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hari ini, Kamis 09 November 2023, menahan 2 (dua) mantan anak buah mantan Direktur Pemeriksaan dan Penagihan (P2) pada Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan Angin Prayitno Aji setelah menetapkannya sebagai Tersangka. Keduanya, yakni Yulmanizar dan Febrian.

Penetapan sebagai Tersangka dan penahanan Yulmanizar dan Febrian tersebut diumumkan secara resmi oleh KPK dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK jalan Kuningan Persada Kavking 4 Setiabudi Jakarta Selatan. 

“Kaitan kebutuhan proses penyidikan, Tim Penyidik menahan tersangka Yulmanizar dan Febrian untuk masing-masing selama 20 hari pertama, terhitung mulai tanggal 9 November 2023 sampai dengan 28 November di Rutan (Rumah Tahanan Negara) KPK", terang Wakil Ketua KPK Alexander Marwata dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK jalan Kuningan Persada Kavking 4 Setiabudi Jakarta Selatan, Kamis (09/11/2023) malam.

Wakil Ketua KPK Alexander Marwata pun menerangkan, bahwa penetapan status Tersangka terhadap Yulmanizar dan Febrian yang sebelumnya tercatat sebagai Anggota Tim Pemeriksa Pajak pada DJP Kementerian Keuangan merupakan pengembangan perkara Tindak Pidana Korupsi (TPK) suap dan gratifikasi yang sebelumnya telah menjerat Direktur Pemeriksaan dan Penagihan pada DJP Kementerian Keuangan Angin Prayitno Aji (APA).

Alexander Marwata juga menerangkan, bahwa pada proses persidangan muncul fakta hukum adanya pihak lain yang diduga turut berperan dalam peristiwa pidana dalam perkara TPK suap dan gratifikasi yang menjerat Angin Prayitno Aji yang bisa dimintai pertanggung-jawaban hukum yang diperkuat dengan putusan hakim.

Diterangkan Alexander Marwata pula, bahwa Angin Prayitno Aji diduga memerintahkan Yulmanizar dan Febri sebagai Tim Pemeriksa Pajak untuk merekayasa penghitungan kewajiban pembayaran pajak sesuai permintaan para wajib pajak.

Perintah itu disampaikan secara berjenjang melalui Kasubdit Kerja Sama dan Dukungan Pemeriksaaan Dadan Ramdani, Supervisor Tim Pemeriksa Pajak Wawan Ridwan dan Ketua Tim Pemeriksa Pajak Alfred Simanjuntak.

"Agar keinginan wajib pajak dapat disetujui, Angin dan Dadan mensyaratkan adanya pemberian sejumlah uang dan yang melakukan ‘deal’ dengan wajib pajak di lapangan adalah Yulmanizar dan Febri", terang Alexander Marwata.

Alex mengungkapkan, bahwa wajib pajak yang memberikan uang-uang itu di antaranya adalah PT. Gunung Madu Plantations untuk pajak tahun 2016, PT. Bank Pan Indonesia (Panin) untuk tahun pajak 2016 dan PT. Jhonlin Baratama.

Dari mengondisikan biaya wajib pajak itu, Nagin, Dadan, Wawan, Alfred, Yulmanizar dan Febri mendapatkan uang Rp. 15 miliar dan 4 juta dollar Singapura. Selain itu, mereka diduga bersama-sama menerima gratifikasi dari para wajib pajak lain dengan nilai mencapai miliaran rupiah.

“Masih dilakukan pendalaman", ungkap Alexander Marwata.

Terhadap tersangka Yulmanizar dan Febrian, Tim Penyidik KPK menyangkakan Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Keduanya pun disangkakan melanggar Pasal 12B Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Sementara itu, Angin Prayitno Aji selaku Direktur Pemeriksaan dan Penagihan pada DJP Kementerian Keuangan telah divonis 'bersalah' dengan sanksi pidana 9 tahun penjara dan denda Rp. 300 juta subsider 6 bulan kurungan.

Dalam perkara tersebut, Angin Prayitno Aji selaku Direktur Pemeriksaan dan Penagihan pada DJP Kementerian Keuangan juga dijatuhi sanksi pidana harus membayar uang pengganti Rp. 3,375 miliar dan 1,095 juta dollar Singapura yang dihitung dengan kurs tengah dollar Singapura Bank Indonesia tahun 2019 yaitu sebesar Rp. 10,227,– per dollar Singapura.

Uang pengganti tersebut, harus sudah dibayar oleh Angin Prayitno Aji paling lama 1 bulan setelah putusan hakim berkekuatan hukum tetap atau inkrah. Angin mengajukan banding hingga kasasi atas vonis maupun sanksi pidana yang dijatuhkan kepadanya. Namun, Mahkamah Agung menguatkan putusan Majelis Hakim sebelumnya.

Selain itu, Angin juga divonis 7 tahun penjara dan denda Rp. 1 miliar subsider 4 bulan kurungan dalam kasus dugaan gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Ia juga divonis membayar uang pengganti Rp. 3.737.500.000,–.*(HB)*


BERITA TERKAIT: