Rabu, 16 Maret 2022

KPK Periksa 4 Saksi Swasta Terkait Perkara Gratifikasi Dan TPU Angin Prayitno

Baca Juga


Plt. Juru Bicara Bidang Penindakan KPK Ali Fikri.


Kota JAKARTA – (harianbuana.com).
Tim Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi telah memeriksa 2 (dua) Saksi perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi (TPK) gratifikasi dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang menjerat mantan Direktur Pemeriksaan dan Penagihan Ditjen Pajak Angin Prayitno Aji (APA).

Kedua Saksi perkara tersebut, yakni Riza Fanani selaku Kepala Cabang pada PT Wolfsburg Auto Indonesia dan Endeng Gumiwang selaku Sales pada PT. Wolfsburg Auto Indonesia. Keduanya diperiksa pada Selasa (15/03/2022) lalu di Gedung Merah Putih KPK jalan Kuningan Persada – Jakarta Selatan.

"Para Saksi hadir dan dikonfirmasi antara lain masih terkait dengan dugaan pembelian aset oleh tersangka APA (Angin Prayitno Aji) dengan menggunakan identitas pihak tertentu", terang Pelaksana-tugas (Plt.) Juru Bicara Bidang Penindakan KPK Ali Fikri di Kantor KPK jalan Kuningan Persada – Jakarta Selatan, Rabu (16/03/2022).

Selain itu, Tim Penyidik KPK juga terus mendalami dugaan mantan Direktur Pemeriksaan dan Penagihan Ditjen Pajak Kementerian Keuangan Angin Prayitno Aji menggunakan identitas orang lain untuk menyamarkan aset-aset yang diduga dari hasil melakukan tindak pidana korupsi terkait pemeriksaan perpajakan.

Materi itu didalami Tim Penyidik KPK di antaranya melalui pemeriksaan terhadap 2 (dua) Saksi lainnya. Keduanya, yakni Ruddy Soegiarto selaku Direktur CV. Perjuangan Steel dan Ho Thay Liong selaku Marketing Manager pada CV. Perjuangan Steel.

"Saksi hadir, dikonfirmasi antara lain terkait dengan dugaan aliran sejumlah uang terkait dengan pemeriksaan perpajakan", jelas Ali Fikri.

Sebagaimana diketahui, pada Selasa 15 Februari 2022, KPK kembali menetapkan mantan Pejabat Direktorat Jenderal Pajak Angin Prayitno Aji sebagai Tersangka. Kali ini, KPK menetapkan mantan Pejabat Direktorat Jenderal Pajak Angin Prayitno Aji (APA) sebagai Tersangka perkara dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Plt. Juru Bucara Bidang Penindakan KPK Ali Fikri menerangkan, penetapan mantan Pejabat Direktorat Jenderal Pajak Angin Prayitno Aji sebagai Tersangka TPPU merupakan hasil pengembangan perkara Tindak Pidana Korupsi (TPK) suap pemeriksaan pajak.

“Setelah menemukan bukti permulaan yang cukup, KPK kembali menetapkan APA (Angin Prayitno Aji) sebagai tersangka terkait dugaan tindak pidana TPPU", terang Plt. Juru Bicara Bidang Penindakan KPK Ali Fikri kepada wartawan di Kantor KPK jalan Kuningan Persada – Jakarta Selatan, Selasa 15 Februari 2022.

Penetapan Angin Prayitno Aji sebagai tersangka perkara dugaan TPPU merupakan pengembangan perkara TPK suap pemeriksaan perpajakan tahun 2016 dan 2017 pada Ditjen Pajak yang sebelumnya menjerat Angin.

KPK menduga adanya kesengajaan dari tersangka Angin menyembunyikan hingga menyamarkan asal usul harta kekayaannya yang diduga dari hasil melakukan tindak pidana korupsi.

Dalam perkara dugaan TPPU, KPK juga telah menyita berbagai aset milik Angin Prayitno Aji hingga sebilai Rp. 57 miliar. Aset tersebut di antaranya berupa tanah dan bangunan.

Sementara itu, dalam perkara TPK suap pemeriksaan perpajakan tahun 2016 dan 2017 pada Ditjen Pajak, Majelis Hakim telah menjatuhkan vonis 'bersalah' dengan sanksi pidana 9 tahun penjara dan denda Rp. 500 juta subsider 3 bulan kurungan terhadap Angin Prayitno Aji selaku Pejabat Direktorat Jenderal Pajak.

Dalam putusannya, Majelis Hakim juga  mewajibkan Angin Prayitno Aji membayar uang pengganti sejumlah Rp. 3,375 miliar dan 1,95 juta dollar Singapura yang dihitung dengan kurs tahun 2019 yaitu sebesar Rp. 10.277 per dolar Singapura selambat-lambatnya harus sudah dibayar 1 bulan setelah putusan inkrah.

Majelis Hakim menyatakan, Angin Prayitno Aji bersama anak buahnya terbukti menerima suap yang total seluruhnya senilai Rp. 55 miliar.

"Mengadili, menyatakan Terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah menurut hukum bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan berlanjut", ujar Ketua Majelis Fahzal Hendri di Pengadilan Tipikor Jakarta jalan Bungur Besar Raya – Jakarta Pusat, Jum'at 04 Februari 2022.

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Angin Prayitno Aji dengan pidana penjara selama 9 tahun dan pidana denda sebesar Rp. 500 juta subsider 3 bulan kurungan", lanjut hakim Fahzal.

Dalam perkara TPK suap pemeriksaan pajak ini, selain Angin Prayitno Aji, Terdakwa lainnya yang telah divonis 'bersalah' adalah mantan Kepala Sub Direktorat Kerja Sama dan Dukungan Pemeriksaan Ditjen Pajak Dadan Ramdani.

Dadan divonis Majelis Hakim 'bersalah' dan dijatuhi sanksi pidana 6 tahun penjara dikurangi masa tahanan dan denda Rp. 300 juta subsider 2 bulan kurungan serta diwajibkan membayar uang pengganti dengan jumlah yang sama dengan Angin. *(HB)*


BERITA TERKAIT: