Selasa, 15 Februari 2022

Ngebut, KPK Periksa Saksi Perkara TPPU Mantan Pejabat Dirjen Pajak Angin Prayitno

Baca Juga


Plt. Juru Bicara Bidang Penindakan KPK Ali Fikri.


Kota JAKARTA – (harianbuana.com).
Tim Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) langsung melakukan  pemeriksaan terhadap para Saksi perkara dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang menjerat mantan Direktur Pemeriksaan dan Penagihan pada Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak Angin Prayitno Aji (APA).

Pelaksana-tugas (Plt.) Juru Bicara Bidang Penindakan KPK Ali Fikri menerangkan, hari ini, Selasa 15 Februari 2022, ada 5 (lima) Saksi yang diagendakan diperiksa oleh Tim Penyidik KPK. 

Kelima Saksi itu berasal dari unsur pihak swasta. Kelimanya, yakni Marisah, Moh Anwar, Amat, Aswita dan Endang. Mereka diagendakan diperiksa Tim Penyidik KPK di Mapolres Bogor Kota.

"Hari ini (Selasa 15 Februari 2022), pemeriksaan Saksi penyidikan untuk perkara TPPU terkait penerimaan hadiah atau janji pemeriksaan perpajakan tahun 2016 dan 2017 pada Direktorat Jenderal Pajak dengan tersangka APA (Angin Prayitno Aji). Pemeriksaan dilakukan di Polres Bogor Kota", terang Plt. Juru Bicara Bidang Penindakan KPK Ali Fikri dalam keterangan tertulisnya, Selasa 15 Februari 2022.

Meski demikian, Ali belum menginformasikan detail hal yang akan didalami oleh Tim Penyidik dari pemeriksaan terhadap 5 Saksi tersebut. Diduga, kelima saksi tersebut bakal didalami pengetahuannya di antaranya tentang keberadaan sejumlah aset milik Angin Prayitno Aji.

Sebelumnya, dalam persidangan perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi (TPK) suap pemeriksaan pajak, sempat terungkap, bahwa terdakwa Angin Prayitno Aji memiliki puluhan bidang tanah yang  tersebar di daerah Bogor, Bandung, Tangerang Selatan hingga Yogyakarta.

Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK dalam persidangan menyebut, aset berupa puluhan bidang lahan tanah itu diduga secara sengaja disamarkan terdakwa Angin dengan menggunakan nama orang lain.

Diketahui, KPK kembali menetapkan mantan Pejabat Direktorat Jenderal Pajak Angin Prayitno Aji sebagai Tersangka. Kali ini, KPK menetapkan mantan Pejabat Direktorat Jenderal Pajak Angin Prayitno Aji (APA) sebagai Tersangka perkara dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Pelaksana-tugas (Plt.) Juru Bucara Bidang Penindakan KPK Ali menerangkan, penetapan mantan Pejabat Direktorat Jenderal Pajak Angin Prayitno Aji sebagai Tersangka TPPU merupakan hasil pengembangan perkara Tindak Pidana Korupsi (TPK) suap pemeriksaan pajak.

“Setelah menemukan bukti permulaan yang cukup, KPK kembali menetapkan APA (Angin Prayitno Aji) sebagai tersangka terkait dugaan tindak pidana TPPU", terang Plt. Juru Bicara Bidang Penindakan KPK Ali Fikri kepada wartawan di Kantor KPK jalan Kuningan Persada – Jakarta Selatan, Selasa 15 Februari 2022.

Ali menjelaskan, Tim Penyidik KPK menduga, Angin diduga secara sengaja menyembunyikan dan menyamarkan asal-usul harta kekayaannya yang diduga berasal dari hasil tindak pidana korupsi.

“Dalam rangka melengkapi bukti yang telah KPK miliki, saat ini pengumpulan bukti masih terus dilakukan", jelas Ali Fikri.

Sebelumnya, dalam perkara TPK suap pemeriksaan pajak, Majelis Hakim telah menjatuhkan vonis 'bersalah' dengan sanksi pidana 9 tahun penjara dan denda Rp. 500 juta subsider 3 bulan kurungan terhadap Angin Prayitno Aji selaku Pejabat Direktorat Jenderal Pajak.

Dalam putusannya, Majelis Hakim juga  mewajibkan Angin Prayitno Aji membayar uang pengganti sejumlah Rp. 3,375 miliar dan 1,95 juta dollar Singapura yang dihitung dengan kurs tahun 2019 yaitu sebesar Rp. 10.277 per dolar Singapura selambat-lambatnya harus sudah dibayar 1 bulan setelah putusan inkrah.

Majelis Hakim menyatakan, Angin Prayitno Aji bersama anak buahnya terbukti menerima suap yang total seluruhnya senilai Rp. 55 miliar.

"Mengadili, menyatakan Terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah menurut hukum bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan berlanjut", ujar Ketua Majelis Fahzal Hendri di Pengadilan Tipikor Jakarta jalan Bungur Besar Raya – Jakarta Pusat, Jum'at 04 Februari 2022.

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Angin Prayitno Aji dengan pidana penjara selama 9 tahun dan pidana denda sebesar Rp. 500 juta subsider 3 bulan kurungan", lanjut hakim Fahzal.

Dalam perkara TPK suap pemeriksaan pajak ini, selain Angin Prayitno Aji, Terdakwa lainnya yang telah divonis 'bersalah' adalah mantan Kepala Sub Direktorat Kerja Sama dan Dukungan Pemeriksaan Ditjen Pajak Dadan Ramdani.

Dadan divonis Majelis Hakim 'bersalah' dan dijatuhi sanksi pidana 6 tahun penjara dikurangi masa tahanan dan denda Rp. 300 juta subsider 2 bulan kurungan serta diwajibkan membayar uang pengganti dengan jumlah yang sama dengan Angin. *(HB)*


BERITA TERKAIT: