Selasa, 15 Februari 2022

Sopir Mantan Dirjen Kemendagri Mangkir Dari Pemeriksaan KPK Soal Suap Dana PEN

Baca Juga


Plt. Juru Bicara Bidang Penindakan KPK Ali Fikri
.


Kota JAKARTA – (harianbuana.com).
Tim Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil Muhammad Dani S. selaku sopir dari mantan Direktur Jenderal (Dirjen) Bina Keuangan Daerah (Keuda) Kementerian Dalan Negeri (Kemendagri) Muchamad Ardian Noervianto.

Dani dipanggil sebagai Saksi atas perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi (TPK) suap pengajuan Dana Pemulihan Ekonomi Nasional - Daerah (PEN Daerah) Kabupaten Kolaka Timur tahun 2021 yang menjerat Muchamad Ardian Noervianto selaku Dirjen Bina Keuda Kemendagri.

Namun, Muhammad Dani S., sopir mantan Dirjen Bina Keuda Kemendagri M. Ardian Noervianto mangkir atau tidak memenuhi panggilan pemeriksaan Tim Penyidik KPK tanpa keterangan.

"Muhammad Dani S. (sopir mantan Dirjen Bina Keuda Kemendagri M. Ardian Noervianto), tidak hadir dan tanpa konfirmasi", terang Pelaksana-tugas (Plt.) Juru Bicara Bidang Penindakan KPK Ali Fikri kepada wartawan, Selasa (15/02/2022).

Ali menegaskan, KPK secara tegas memperingatkan Muhammad Dani supaya kooperatif untuk memenuhi panggilan pemeriksaan Tim Penyidik KPk. Ali pun menegaskan, Tim Penyidik KPK akan menjadwal ulang panggilan pemeriksaan untuk Muhammad Dani S.

"KPK mengingatkan supaya yang bersangkutan untuk kooperatif hadir pada penjadwalan pemeriksaan berikutnya oleh Tim Penyidik", tegas Ali Fikri.

Selain Muhammad Dani S., Tim Penyidik KPK juga memanggil Saksi lainnya, yakni Yoyo Sumarjo dari unsur swasta. Yoyo diperiksa di Gedung Merah Putih KPK jalan Kuningan Persada – Jakarta Selatan pada Senin (14/02/2022) kemarin.

Pemeriksaan dilakukan tergadap Yoyo, Tim Penyidik KPK di antaranya mendalami pengetahuan Yoyo tentang pertemuan tersangka Muhammad Ardian Noervianto selaku Dirjen Bina Keuda Kemendagri dengan tersangka Andi Merya Nur selaku Bupati Kolaka Timur di beberapa tempat di Jakarta.

"Yoyo Sumarjo (swasta), yang bersangkutan hadir dan didalami pengetahuannya antara lain terkait dengan aktifitas tersangka MAN (Muhammad Ardian Noervianto) dan dugaan adanya beberapa pertemuan tersangka MAN dengan tersangka AMN (Andi Merya Nur) di beberapa tempat di Jakarta", jelas Ali Fiskri.

Dalam perkara ini, selain mantan Direktur Jenderal (Dirjen) Bina Keuangan Daerah Kementerian Dalam Negeri (Dirjen Keuda Kemendagri)  Ardian Noervianto, KPK juga menetapkan Andi Merya Nur selaku Bupati Kolaka Timur (Koltim) dan Kepala Dinas Lingkungan Hidup (Kadis LH) Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Muna Laode M. Syukur Akbar (LMSA) sebagai Tersangka.

"Perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi (TPK) penerimaan hadiah atau janji terkait pengajuan dana Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) Daerah untuk Kabupaten Kolaka Timur (Kotim) tahun 2021", terang Deputi Penindakan KPK Karyoto dalam konferensi pers di gedung Merah Putih KPK jalan Kuningan Persada – Jakarta Selatan, Kamis (27/01/2022) sore.

KPK langsung malakukan upaya paksa penahanan terhadap Kadis LH Pemkab Muna Laode M. Syukur setelah menetapkannya sebagai Tersangka. Adapun Bupati Kolaka Timur non-akrif Andi Merya Nur saat ini sedang menjalani persidangan atas perkara dugaan TPK suap terkait proyek yang berasal dari dana hibah Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB).

Adapun Ardian dengan alasan sakit tidak hadir dalam konferensi pers pengumuman penetapan dan penahanan Tersangka yang digelar KPK di Gedung Merah Putih jalan Kuningan Persada – Jakarta Selatan pada pada Kamis 27 Januari 2022 lalu itu.

KPK kemudian pada Rabu 02 Februari 2022 lalu baru melakukan upaya paksa penahanan terhadap mantan Direktur Jenderal (Dirjen) Bina Keuangan Daerah Kementerian Dalam Negeri (Dirjen Keuda Kemendagri) Mochamad Ardian Noervianto (MAN).

Mantan Dirjen Keuangan Daerah Kemendagri Mochamad Ardian Noervianto ditahan selama 20 hari, terhitung sejak hari ini, Rabu 02 Februari hingga Senin 21 Februari 2022.

"MAN (Mochamad Ardian Noervianto) ditahan di Rutan (Rumah Tahanan) KPK pada Gedung Merah Putih", ujar Wakil Ketua KPK Alexander Marwata dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih jalan Kuningan Persada – Jakarta Selatan, Rabu (02/02/2022) sore.

Alexander Marwata menjelaskan, Muchamad Ardian Noervianto selaku Dirjen Bina Keuangan Daerah Kemendagri periode Juli 2020 – November 2021 memiliki tugas di antaranya melaksanakan salah-satu bentuk investasi langsung pemerintah, yaitu pinjaman PEN tahun 2021 dari Pemerintah Pusat ke Pemerintah Daerah melalui PT. Sarana Multi Infrastruktur (SMI).

Atas tugas tersebut, Ardian mempunyai wewenang menyusun surat pertimbangan Mendagri atas permohonan pinjaman dana PEN yang diajukan Pemerintah Daerah.

Sekitar bulan Maret 2021, Bupati Kolaka Timur Andi Merya Nur menghubungi Kadis LH Pemkab Muna Laode M. Syukur Akbar agar bisa dibantu mendapatkan pinjaman dana PEN untuk Kabupaten Kolaka Timur.

Selain menghubungi Laode, ada pula permintaan bantuan lain oleh Andi Merya selaku Bupati Kolaka Timur kepada LM Rusdianto Emba. Adapun Rusdianto Emba sendiri, telah mengenal baik Ardian Noervianto

Dua bulan kemudian, Laode mempertemukan Andi Merya dengan Ardian Noervianto di Kantor Kemendagri, Jakarta. Andi Merya Nur selaku Bupati Kolaka Timur mengajukan permohonan pinjaman dana PEN sebesar Rp. 350 miliar dan meminta agar Ardian mengawal dan mendukung proses pengajuannya.

"Tindak lanjut atas pertemuan tersebut, tersangka MAN diduga meminta adanya pemberian kompensasi atas peran yang dilakukannya dengan meminta sejumlah uang, yaitu 3 % (tiga persen) secara bertahap dari nilai pengajuan pinjaman", jelas Alexander Marwata.

KPK menduga, ada persyaratan yang diminta oleh Ardian soal pemberian uang secara bertahap itu. Yakni 1 persen saat dikeluarkannya pertimbangan dari Kemendagri, 1 persen saat keluarnya penilaian awal dari Kemenkeu dan 1 persen saat ditanda-tanganinya MoU antara PT. SMI dengan Pemkab Kolaka Timur.

"Tersangka AMN (Andi Merya Nur) memenuhi keinginan tersangka MAN lalu mengirimkan uang sebagai tahapan awal sejumlah Rp. 2 miliar ke rekening bank milik tersangka LMSA (Laode M. Syukur Akbar) yang juga diketahui L.M. Rusdianto Emba", ungkap Alex.

Dari jumlah itu, Ardian Noervianto menerima Sin$ 131.000 atau setara Rp. 1,5 miliar. Adapun Kadis LH Pemkab Muna Laode M. Syukur Akbar menerima Rp. 500 juta.

"Permohonan pinjaman dana PEN yang diajukan tersangka AMN disetujui dengan adanya bubuhan paraf tersangka MAN pada draf final surat Menteri Dalam Negeri ke Menteri Keuangan", tandas Alex.

Andi Merya Nur sebagai pihak yang diduga pemberi suap, disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Terhadap Ardian dan Syukur Akbar sebagai pihak yang diduga penerima suap, disangkakan melanggar pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP. *(HB)*


BERITA TERKAIT: