Rabu, 02 Februari 2022

KPK Tahan Mantan Dirjen Keuda Kemendagri Ardian Noervianto

Baca Juga


Salah-satu suasana konferensi pers penahanan mantan Dirjen Keuda Kemendagri Mochamad Ardian Noervianto di Gedung Merah Putih KPK jalan Kuningan Persada – Jakarta Selatan, Rabu (02/02/2022) sore.


Kota JAKARTA – (harianbuana.com).
Komisi Pemberantasan Korupsi KPK (KPK) hari ini, Rabu 02 Februari 2022, melakukan upaya paksa penahanan terhadap mantan Direktur Jenderal (Dirjen) Bina Keuangan Daerah Kementerian Dalam Negeri (Dirjen Keuda Kemendagri) Mochamad Ardian Noervianto (MAN).

Mantan Dirjen Keuangan Daerah Kemendagri Mochamad Ardian Noervianto ditahan selama 20 hari, terhitung sejak hari ini, Rabu 02 Februari hingga Senin 21 Februari 2022.

"MAN [Mochamad Ardian Noervianto] ditahan di Rutan (Rumah Tahanan) KPK pada Gedung Merah Putih", ujar Wakil Ketua KPK Alexander Marwata dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih jalan Kuningan Persada – Jakarta Selatan, Rabu (02/02/2022) sore.

KPK telah mengumumkan penetapan Muchamad Ardian Noervianto (MAN) selaku Direktur Jenderal Bina Keuangan Daerah Kementerian Dalam Negeri (Dirjen Keuda Kemendagri) sebagai Tersangka perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi (TPK) suap pengajuan pinjaman Dana Pemulihan Ekonomi Nasional Daerah (PEN Daerah) Kabupaten Kolaka Timur tahun 2021 pada Kamis (27/01/2022) sore.

Namun, dengan alasan sakit, Ardian tidak hadir dalam konferensi pers pengumuman penetapan dan penahanan Tersangka yang digelar KPK di Gedung Merah Putih jalan Kuningan Persada – Jakarta Selatan pada pada Kamis 27 Januari 2022 lalu itu.

Dalam perkara ini, selain mantan Dirjen Keuda Kemendagri Muchamad Ardian Noervianto, KPK juga menetapkan Andi Merya Nur selaku Bupati Kolaka Timur (Koltim) dan Kepala Dinas Lingkungan Hidup (Kadis LH) Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Muna Laode M. Syukur Akbar (LMSA) sebagai Tersangka.

Alexander Marwata menjelaskan, Muchamad Ardian Noervianto selaku Dirjen Bina Keuangan Daerah Kemendagri periode Juli 2020 – November 2021 memiliki tugas di antaranya melaksanakan salah-satu bentuk investasi langsung pemerintah, yaitu pinjaman PEN tahun 2021 dari Pemerintah Pusat ke Pemerintah Daerah melalui PT. Sarana Multi Infrastruktur (SMI).

Atas tugas tersebut, Ardian mempunyai wewenang menyusun surat pertimbangan Mendagri atas permohonan pinjaman dana PEN yang diajukan Pemerintah Daerah.

Sekitar bulan Maret 2021, Bupati Kolaka Timur Andi Merya Nur menghubungi Kadis LH Pemkab Muna Laode M. Syukur Akbar agar bisa dibantu mendapatkan pinjaman dana PEN untuk Kabupaten Kolaka Timur.

Selain menghubungi Laode, ada pula permintaan bantuan lain oleh Andi Merya selaku Bupati Kolaka Timur kepada LM Rusdianto Emba. Adapun Rusdianto Emba sendiri, telah mengenal baik Ardian Noervianto

Dua bulan kemudian, Laode mempertemukan Andi Merya dengan Ardian Noervianto di Kantor Kemendagri, Jakarta. Andi Merya Nur selaku Bupati Kolaka Timur mengajukan permohonan pinjaman dana PEN sebesar Rp. 350 miliar dan meminta agar Ardian mengawal dan mendukung proses pengajuannya.

"Tindak lanjut atas pertemuan tersebut, tersangka MAN diduga meminta adanya pemberian kompensasi atas peran yang dilakukannya dengan meminta sejumlah uang, yaitu 3 % (tiga persen) secara bertahap dari nilai pengajuan pinjaman", jelas Alexander Marwata.

KPK menduga, ada persyaratan yang diminta oleh Ardian soal pemberian uang secara bertahap itu. Yakni 1 persen saat dikeluarkannya pertimbangan dari Kemendagri, 1 persen saat keluarnya penilaian awal dari Kemenkeu dan 1 persen saat ditanda-tanganinya MoU antara PT. SMI dengan Pemkab Kolaka Timur.

"Tersangka AMN (Andi Merya Nur) memenuhi keinginan tersangka MAN lalu mengirimkan uang sebagai tahapan awal sejumlah Rp. 2 miliar ke rekening bank milik tersangka LMSA (Laode M. Syukur Akbar) yang juga diketahui L.M. Rusdianto Emba", ungkap Alex.

Dari jumlah itu, Ardian Noervianto menerima Sin$ 131.000 atau setara Rp. 1,5 miliar. Adapun Kadis LH Pemkab Muna Laode M. Syukur Akbar menerima Rp. 500 juta.

"Permohonan pinjaman dana PEN yang diajukan tersangka AMN disetujui dengan adanya bubuhan paraf tersangka MAN pada draf final surat Menteri Dalam Negeri ke Menteri Keuangan", tandas Alex.

Andi Merya Nur sebagai pihak yang diduga pemberi suap, disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Terhadap Ardian dan Syukur Akbar sebagai pihak yang diduga penerima suap, disangkakan melanggar pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP. *(HB)*


BERITA TERKAIT: