Selasa, 15 Februari 2022

KPK Tetapkan Mantan Dirjen Pajak Angin Prayitno Aji Sebagai Tersangka TPPU

Baca Juga


Plt. Juru Bicara Bidang Penindakan KPK Ali Fikri.


Kota JAKARTA – (harianbuana.com).
Komisi Pemberantasan Korupsin (KPK) kembali menetapkan mantan Pejabat Direktorat Jenderal Pajak Angin Prayitno Aji sebagai Tersangka. Kali ini, KPK menetapkan mantan Pejabat Direktorat Jenderal Pajak Angin Prayitno Aji (APA) sebagai Tersangka perkara dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Pelaksana-tugas (Plt.) Juru Bucara Bidang Penindakan KPK Ali menerangkan, penetapan mantan Pejabat Direktorat Jenderal Pajak Angin Prayitno Aji sebagai Tersangka TPPU merupakan hasil pengembangan perkara Tindak Pidana Korupsi (TPK) suap pemeriksaan pajak.

“Setelah menemukan bukti permulaan yang cukup, KPK kembali menetapkan APA (Angin Prayitno Aji) sebagai tersangka terkait dugaan tindak pidana TPPU", terang Plt. Juru Bicara Bidang Penindakan KPK Ali Fikri kepada wartawan di Kantor KPK jalan Kuningan Persada – Jakarta Selatan, Selasa 15 Februari 2022.

Ali menjelaskan, Tim Penyidik KPK menduga, Angin diduga secara sengaja menyembunyikan dan menyamarkan asal-usul harta kekayaannya yang diduga berasal dari hasil tindak pidana korupsi.

“Dalam rangka melengkapi bukti yang telah KPK miliki, saat ini pengumpulan bukti masih terus dilakukan", jelas Ali Fikri.

Sebelumnya, dalam perkara TPK suap pemeriksaan pajak, Majelis Hakim telah menjatuhkan vonis 'bersalah' dengan sanksi pidana 9 tahun penjara dan denda Rp. 500 juta subsider 3 bulan kurungan terhadap Angin Prayitno Aji selaku Pejabat Direktorat Jenderal Pajak.

Dalam putusannya, Majelis Hakim juga  mewajibkan Angin Prayitno Aji membayar uang pengganti sejumlah Rp. 3,375 miliar dan 1,95 juta dollar Singapura yang dihitung dengan kurs tahun 2019 yaitu sebesar Rp. 10.277 per dolar Singapura selambat-lambatnya harus sudah dibayar 1 bulan setelah putusan inkrah.

Majelis Hakim menyatakan, Angin Prayitno Aji bersama anak buahnya terbukti menerima suap yang total seluruhnya senilai Rp. 55 miliar.

"Mengadili, menyatakan Terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah menurut hukum bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan berlanjut", ujar Ketua Majelis Fahzal Hendri di Pengadilan Tipikor Jakarta jalan Bungur Besar Raya – Jakarta Pusat, Jum'at 04 Februari 2022.

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Angin Prayitno Aji dengan pidana penjara selama 9 tahun dan pidana denda sebesar Rp. 500 juta subsider 3 bulan kurungan", lanjut hakim Fahzal.

Dalam perkara TPK suap pemeriksaan pajak ini, selain Angin Prayitno Aji, Terdakwa lainnya telah divonis 'bersalah' adalah mantan Kepala Sub Direktorat Kerja Sama dan Dukungan Pemeriksaan Ditjen Pajak Dadan Ramdani.

Dadan divonis Majelis Hakim 'bersalah' dan dijatuhi sanksi pidana 6 tahun penjara dikurangi masa tahanan dan denda Rp. 300 juta subsider 2 bulan kurungan serta diwajibkan membayar uang pengganti dengan jumlah yang sama dengan Angin. *(HB)*


BERITA TERKAIT: