Senin, 14 Februari 2022

Ini Syarat Seleksi Jabatan Deputi Hingga Kabiro Humas KPK

Baca Juga


Wakil Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Supranawa Yusuf.


Kota JAKARTA – (harianbuana.com).
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyelenggarakan seleksi 11 jabatan mulai dari Deputi hingga Kepala Biro (Kabiro) Hubungan Masyarakat (Humas). Ada syarat-syarat yang harus dipenuhi untuk mengikuti seleksi jabatan itu.

Wakil Kepala BKN Supranawa Yusuf yang menjadi salah satu Panitia Seleksi (Pansel) mengatakan, seleksi ini telah dikoordinasikan dengan Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN). Terkait itu, ada  2 (dua) syarat, yakni persyaratan umum dan persyaratan khusus.

"KPK maupun kami dari pansel yang sudah ditunjuk untuk menyelenggarakan seleksi terbuka ini sudah melakukan koordinasi dengan komisi ASN KASN, terutama terkait dengan keanggotaan pansel maupun terkait dengan rancangan pengumuman seleksi terbuka yang disiapkan oleh pansel", kata Supranawa dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK jalan Kuningan Persada – Jakarta Selatan, Senin (14/02/2022).

"Dari diskusi yang dilakukan oleh panitia seleksi atau Pansel, sudah disepakati, ada beberapa substansi yang akan dituangkan di dalam pengumuman yang mudah-mudahan hari ini akan segera tayang pengumuman seleksi tersebut. Di situ, ada persyaratan umum maupun persyaratan khusus", tambahnya.

Adapun Persyaratan umum itu di antaranya:
• Kewarganegaraan harus warga negara Indonesia
• Memiliki kompetensi teknis
• Kompetensi manajerial
• Kompetensi sosial kultural
• Memiliki rekam jejak jabatan, integritas, moralitas yang baik, sehat jasmani dan rohani
• Tidak pernah dipidana dengan pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap, karena melakukan tindak pidana dengan pidana penjara dua tahun atau lebih.
• Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat dari PNS, prajurit TNI, anggota Polri, pegawai KPK, atau diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta.
• Mendapat persetujuan atau rekomendasi dari pejabat pembina kepegawaian atau PPK.
• Tidak sedang dalam proses pemeriksaan pelanggaran disiplin dan atau tidak pernah menjalani hukuman disiplin sedang atau berat sesuai dengan ketentuan yang berlaku
• Tidak memiliki afiliasi atau menjadi pengurus anggota parpol dan yang berikutnya tidak terlibat, baik langsung maupun tidak langsung dengan organisasi yang dilarang oleh pemerintah, dan atau berdasarkan putusan pengadilan.

Berikutnya, ada persyaratan khusus dibagi dua. Pertama, persyaratan khusus  untuk jabatan pimpinan tinggi (JPT) Madya dan kedua persyaratan khusus untuk JPT Pratama.

Persyaratan khusus Untuk JPT Madya, berkaitan dengan kualifikasi pendidikan: pengalaman jabatan minimal 7 tahun; sedang atau pernah menduduki Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama atau yang selevel untuk fungsional minimal 2 tahun; usia paling tinggi 58 tahun; diutamakan telah mengikuti dan lulus Diklat yang dibutuhkan; untuk PNS sudah memiliki pangkat Pembina Utama atau golongan 4C dan untuk Anggota Polri berpangkat minimal Brigadir Jenderal (brigjen) Polisi.

"Khusus untuk jabatan Deputi Bidang Koordinasi dan Supervisi itu bisa bersumber dari Kepolisian Negara Republik Indonesia", paparnya.

Sedangkan persyaratan khusus untuk JPT Pratama ialah memiliki kualifikasi pendidikan sama; pengalaman jabatan minimal 5 tahun; sedang atau pernah menduduki jabatan administrator atau jabatan yang selevel minimal 2 tahun; usia paling tinggi 56 tahun; diutamakan telah mengikuti dan lulus diklat yang dipersyaratkan; sekurang-kurangnya memiliki pangkat Pembina Utama Muda golongan 4D dan untuk polisi berpangkat minimal Kombes (Komisaris Besar) Polisi.

"Nah, untuk jabatan Direktur Penyidikan itu bersumber dari Kejaksaan Republik Indonesia atau Kepolisian Negara Republik Indonesia atau dari KPK sendiri. Jadi, untuk jabatan Direktur Penyidikan itu dengan kata lain tidak dibuka untuk PNS lain ya, kecuali yang disebutkan tadi dari Kejaksaan, dari kepolisian dan dari KPK sendiri", lanutnya.

Supranawa menegaskan, jabatan Direktur Koordinasi dan Supervisi Wilayah IV dapat bersumber dari Kepolisian Negara Republik Indonesia. Adapun untuk jabatan Kepala Sekretariat Dewan Pengawas dipersyaratkan secara khusus harus memiliki kualifikasi pendidikan ilmu hukum.

Supranawa pun menegaskan, seleksi jabatan ini dibuka mulai hari ini, Senin 14 Februari 2022 hingga 15 hari ke depan atau hingga 28 Februari 2022. Ia berharap, jabatan-jabatan tersebut bisa diisi dengan orang yang berkualitas.

"Nah, kemudian hal lain yang perlu saya sampaikan, pengumuman ini akan ditayangkan hari ini dan kita memberi waktu untuk para pelamar itu selama 15 hari kalender. Nah, 15 hari kalender ini sebenarnya sudah lebih dari yang seharusnya. Karena di masa pandemi ini sebenarnya Menpan memberikan kebebasan atau kelonggaran ya untuk melakukan seleksi ini dengan waktu yang lebih pendek 5 hari sudah cukup kalau sesuai dengan Menpan", katanya.

"Tapi kita tidak menempuh itu kita tetap memanfaatkan waktu yang ada ini supaya bisa menjaring kandidat yang lebih banyak. Sehingga akan memperoleh kandidat yang berkualitas", tandasnya. *(HB)*