Senin, 14 Februari 2022

KPK Bentuk Pansel Untuk Isi 11 Jabatan Pimpinan Tinggi

Baca Juga


Sekjen KPK Cahya H. Harefa saat konferensi pers, di Gedung Merah Putih KPK jalan Kuningan Persada – Jakarta Selatan, Senin (14/02/2022)
.


Kota JAKARTA – (harianbuana.com).
Pejabat Pembina Kepegawaian - Komisi Pemberantasan Korupsi (PPK-KPK) telah membentuk Panitia Seleksi (Pansel) untuk menyaring 11 sosok yang akan mengisi Jabatan Pimpinan Tinggi (JPT) Madya dan Pratama di lingkungan KPK.

Sekretaris Jenderal (Sekjen) KPK Cahya Harefa menerangkan, Pansel beranggotakan 24 orang yang terdiri atas 14 orang dari eksternal dan 10 orang dari internal KPK.

Di antara nama-nama Anggota Pansel itu, ada nama Wakil Kepala Badan Kepegawaian Ngeara (BKN) Supranawa Yusuf dan mantan Anggota Ombudsman-RI Adrianus Eliasta Sembiring Meliala.

"Dapat kami sampaikan, bahwa di antara Anggota Pansel yang dari eksternal yaitu Pak Supranawa Yusuf dan juga Prof Adrianus", terang Sekjen KPK Cahya H. Harefa dalam konferensi pers, di Gedung Merah Putih KPK jalan Kuningan Persada – Jakarta Selatan, Senin (14/02/2022).

Cahya menjelaskan, seleksi 11 Jabatan Pimpinan Tinggi di lingkungan KPK itu telah dibuka mulai hari ini, Senin 14 Februari 2022 sampai dengan 28 Februari 2022.

Dijelaskannya pula, seleksi jabatan tersebut dilakukan itu guna mendukung pelaksanakan tugas-tugas pemberantasan korupsi yang terus mengalami perkembangan sesuai dengan amanat Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019.

"Maka KPK menyelenggarakan seleksi terbuka jabatan pimpinan tinggi atau JPT madya dan pratama. KPK membuka seleksi untuk 11 jabatan yang terdiri dari 2 JPT madya dan 9 JPT pratama", jelas Cahya.

Adapun rincian seleksi yang dibuka untuk Jabatan Pimpinan Tinggi Madya yaitu posisi Deputi Bidang Koordinasi dan Supervisi serta Deputi Bidang Pendidikan dan Peran Serta Masyarakat.

Berikutnya, jabatan pimpinan tinggi yang akan diseleksi adalah posisi Direktur Penyidikan, Direktur Koordinasi dan Supervisi Wilayah 4 dan Kepala Sekretariat Dewan Pengawas.

Selanjutnya, Direktur Gratifikasi dan Pelayanan Publik, Direktur Pembinaan Jaringan Kerja Antar Komisi dan Instansi serta Direktur Sosialisasi dan Kampanye Antikorupsi.

Kemudian, Kepala Pusat Perencanaan Strategis Pemberantasan Korupsi, Kepala Biro Sumber Daya Manusia serta Kepala Biro Hubungan Masyarakat.

"Sejumlah 11 (sebelas) posisi tersebut saat ini belum memiliki pejabat definitifnya", papar Sekjen KPK Cahya Harefa. *(HB)*


BERITA TERKAIT: