Jumat, 12 November 2021

Kasus Suap Dan Gratifikasi Pejabat Ditjen Pajak, KPK Panggil Dua Saksi Ahli

Baca Juga

Plt. Juru Bicara Bidang Pencegahan KPK Ipi Maryati.


Kota JAKARTA – (harianbuana.com).
Tim Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hari ini, Jum'at 12 Nopember 2021, menjadwalkan pemeriksaan 2 (dua) ahli pada Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan terkait perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi (TPK) yang menjerat Kepala Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Bantaeng Wawan Ridwan.

Dua Saksi ahli bernama Arif Budiman dan Ariyanta ini diperiksa sebagai Saksi atas perkara dugaan TPK suap dan gratifikasi terkait pemeriksaan perpajakan tahun 2016 dan tahun 2017 pada Direktorat Jenderal Pajak.

"Hari ini, pemeriksaan Saksi tindak pidana korupsi (TPK) penerimaan hadiah atau janji terkait dengan pemeriksaan perpajakan tahun 2016 dan 2017 pada Direktorat Jenderal Pajak untuk tersangka WR (Wawan Ridwan)", terang Pelaksana-tugas (Plt.) Juru Bicara Bidang Pencegahan KPK Ipi Maryati melalui keterangan tertulis, Jum'at (12/11/2021).

Diketahui, KPK menangkap dan kemudian menahan pejabat Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Wawan Ridwan Kamis 11 November 2021.

Wawan Ridwan ditahan setelah sebelumnya ditetapkan KPK sebagai Tersangka perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi (TPK) suap dan gratifikasi terkait pemeriksaan perpajakan tahun 2016 dan tahun 2017 pada Direktorat Jenderal Pajak bersama Alfred Simanjuntak selaku Fungsional Pemeriksa Pajak pada Kantor Wilayah DJP Jawa Barat II.

Penangkapan dan penahan terhadap Wawan ini merupakan hasil pengembangan perkara yang menjerat mantan Direktur Pemeriksaan dan Penagihan pada Direktorat Jenderal Pajak tahun 2016-2019 Angin Prayitno Aji.

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron menerangkan, selaku Supervisor Tim Pemeriksa Pajak pada Direktorat Pemeriksaan dan Penagihan pada Direktorat Jenderal Pajak, Wawan bersama Alfred atas perintah dan arahan khusus dari Angin Prayitno Aji melakukan pemeriksaan perpajakan untuk 3 (tiga) wajib pajak.

Tiga wajib pajak itu adalah PT. Gunung Madu Plantations untuk tahun pajak 2016, PT. Bank PAN Indonesia untuk tahun pajak 2016 dan PT. Jhonlin Baratama untuk tahun pajak 2016 dan 2017.

"Dalam proses pemeriksaan 3 (tiga) wajib pajak tersebut diduga ada kesepakatan pemberian sejumlah uang agar nilai penghitungan pajak tidak sebagaimana mestinya dan tentunya memenuhi keinginan dari para wajib pajak dimaksud", terang Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK jalan Kujingan Persada – Jakarta Selatan Kamis (11/11/2021) sore.

Lebih jauh Nurul Ghufron membeberkan, bahwa tiga wajib pajak itu adalah PT. Gunung Madu Plantations untuk tahun pajak 2016, PT. Bank PAN Indonesia untuk tahun pajak 2016 dan PT Jhonlin Baratama untuk tahun pajak 2016 dan 2017.

Atas hasil pemeriksaan pajak yang telah diatur dan dihitung sedemikian rupa,  Wawan dan Alfred diduga telah menerima uang yang kemudian diserahkan kepada Angin Prayitno Aji dan Dadan Ramdani.

Sekitar Januari–Februari 2018, uang dengan jumlah keseluruhan sebesar Rp. 15 miliar diserahkan oleh Ryan Ahmad Ronas dan Aulia Imran Maghribi sebagai perwakilan PT Gunung Madu Plantations.

Sekitar Pertengahan tahun 2018, uang sebesar 500 ribu dolar Singapura diserahkan oleh Veronika Lindawati sebagai perwakilan PT. Bank PAN Indonesia Tbk dari total komitmen sebesar Rp. 25 miliar.

Sekitar Juli-September 2019, uang sebesar total 3 juta dolar Singapura diserahkan oleh Agus Susetyo sebagai perwakilan PT Jhonlin Baratama.

“Dari total penerimaan tersebut, tersangka WR (Wawan Ridwan) diduga menerima jatah pembagian uang sejumlah sekitar 625.000 dolar Singapura", beber Nurul Ghufron.

“Selain itu, diduga tersangka WR juga menerima adanya pemberian sejumlah uang dari beberapa wajib pajak lain yang diduga sebagai gratifikasi yang jumlah uangnya hingga saat ini masih terus didalami", tambahnya.

Ghufron menegaskan, Tim Penyidik KPK juga telah melakukan penyitaan tanah dan bangunan milik Wawan Ridwan di Kota Bandung yang diduga diperoleh dari penerimaan-penerimaan uang suap dan gratifikasi terkait pemeriksaan pajak.

Atas perbuatannya, Wawan Ridwan disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dan Pasal 12 B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999.

Dalam perkara ini, sebelumnya KPK telah menetapkan Angin Prayitno Aji selaku Direktur Pemeriksaan dan Penagihan pada Direktorat Jenderal Pajak serta Dadan Ramdani selaku Kepala Subdirektorat Kerja Sama dan Dukungan Pemeriksaan pada Direktorat Jenderal Pajak sebagai Tersangka.

KPK juga telah menetapkan kuasa wajib pajak Veronika Lindawati sebagai Tersangka. Kemudian, 3 (tiga) konsultan pajak yakni Ryan Ahmad Ronas, Aulia Imran Maghribi, dan Agus Susetyo juga ditetapkan sebagai Tersangka atas peekara tersebut.

Terhadap Angin Prayitno Aji dan Dadan Ramdani, KPK menyangkakan Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Sedangkan terhadap Ryan Ahmad Ronas, Aulia Imran Maghribi, Veronika Lindawati dan Agus Susetyo, KPK menyangkakan Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 UU Tipikor Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.  *(Ys/HB)*