Kamis, 11 November 2021

KPK Tangkap Satu Orang Pegawai Pajak

Baca Juga


Plt.Juru Bicara Bidang Penindakan KPK Ali Fikri.


Kota JAKARTA – (harianbuana.com).
Tim Penyidij Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dikabarkan menangkap 1 (satu) orang terkait penyidikan perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi (TPK) suap berupa penerimaan hadiah atau janji terkait dengan pemeriksaan perpajakan tahun 2016 dan 2017 pada Direktorat Jenderal Pajak.

Penangkapan terhadap seseorang itu merupakan pengembangan penyidikan perkara yang menjerat mantan Direktur Pemeriksaan dan Penagihan pada Direktorat Jenderal Pajak Angin Prayitno Aji.

Dikonfirmasi tentang penangkapan tersebut, Pelaksana-tugas (Plt.) Juru Bicara Bidang Penindakan KPK Ali Fikri tidak menampiknya. Diterangkannya, Tim Penyidik KPK menangkap satu orang pegawai pajak di Sulawesi Selatan.

"Benar, informasi yang kami peroleh, tim penyidik KPK menangkap satu orang pegawai pajak terkait pengembangan perkara dugaan korupsi perpajakan dengan terdakwa Angin Prayitno Aji. Penangkapan dilakukan di Sulawesi Selatan", terang Plt.Juru Bicara Bidang Penindakan KPK Ali Fikri, melalui keterangan tertulis, Kamis (11/11/2021).

Menurut Ali, pegawai pajak itu ditangkap karena tidak kooperatif dalam proses penyidikan. Meski demikian, Ali Fikri enggan menyebut detail identitas Tersangka.

"Hari ini diagendakan dibawa ke Gedung Merah Putih di Jakarta untuk pemeriksaan lebih lanjut. Perkembangannya akan kami sampaikan", ujar Ali Fikri.

Sementara itu, sumber di KPK menyebutkan, pihak yang ditangkap Tim Penyidik KPK di Sulawesi Selatan itu adalah Kepala KPP Pratama Bantaeng Sulawesi Selatan, Pemeriksa Pajak Madya Dit. 2 periode 2014–2019 Wawan Ridwan.

Wawan diketahui sebelumnya memang pernah diperiksa Tim Penyidik KPK sebagai Saksi terkait perkara perpajakan yang menjerat Angin Prayitno Aji.

Diketahui pula, dua mantan pejabat pajak, yakni Angin Prayitno Aji dan Dadan Ramdani didakwa menerima suap sebesar Rp. 15 miliar dan SGD 4 juta atau sekitar Rp. 42 miliar.

Uang-uang suap terkait perpajakan dengan total sebesar Rp 57 miliar itu diduga diterima pejabat pajak tersebut dari tiga konsultan dan satu kuasa wajib pajak.

Keempatnya, yakni Veronika Lindawati selaku kuasa dari PT. Bank Panin, Agus Susetyo selaku konsultan pajak PT. Jhonlin Baratama serta Ryan Ahmad Ronas dan Aulia Imran Magribi selaku konsultan pajak dari PT. Gunung Madu Plantations.

Dalam perkara ini, KPK telah menetapkan Angin Prayitno Aji selaku Direktur Pemeriksaan dan Penagihan pada Direktorat Jenderal Pajak serta Dadan Ramdani selaku Kepala Subdirektorat Kerja Sama dan Dukungan Pemeriksaan pada Direktorat Jenderal Pajak sebagai Tersangka.

KPK juga menetapkan kuasa wajib pajak Veronika Lindawati sebagai Tersangka. Kemudian, 3 (tiga) konsultan pajak yakni Ryan Ahmad Ronas, Aulia Imran Maghribi, dan Agus Susetyo juga ditetapkan sebagai Tersangka atas peekara tersebut. *(Ys/HB)*