Jumat, 13 Agustus 2021

KPK Tahan Mantan Kepala Subdirektorat Kerja Sama Dan Dukungan Pemeriksaan Pada Direktorat Jenderal Pajak Dadan Ramdani

Baca Juga


Tersangka Dadan Ramdani selaku Kepala Subdirektorat Kerjasama dan Dukungan Pemeriksaan pada Dirjen Pajak di Kemenkeu ditahan usai diperiksa di Kantor KPK jalan Kuningan Persada – Jakarta Selatan, Jum'at (13/08/2021).


Kota JAKARTA – (harianbuana.com).
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan mantan Kepala Subdirektorat Kerja Sama dan Dukungan Pemeriksaan pada Direktorat Jenderal  (Dirjen) Pajak Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Dadan Ramdani, Jum'at 13 Agustus 2021. 

KPK menahan Dadan Ramdani selaku Kepala Subdirektorat Kerja Sama dan Dukungan Pemeriksaan pada Dirjen Pajak pada Kemenkeu setelah menetapkannya sebagai Tersangka  atas perkara dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor) suap terkait pemeriksaan pajak tahun 2016 dan 2017.

Guna kepentingan penyidikan, KPK menahan sementara tersangka Dadan Ramdani di Rumah Tahanan (Rutan) KPK Kavling C1 untuk 20 hari ke depan.

"Untuk kepentingan penyidikan, dilakukan upaya penahanan paksa oleh tim penyidik untuk 20 hari ke depan, terhitung sejak hari ini (Jum'at) tanggal 13 Agustus sampai tanggal 1 September 2021 di Rutan KPK Kaveling C1", terang Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron dalam konferensi pers di Kantor KPK jalan Kuningan Persada – Jakarta Selatan, Jum'at (13/08/2021).

Nurul Ghufron menjelaskan, bahwa tersangka  Dadan Ramdani akan menjalani proses isolasi terlebih dahulu. Hal ini penting dilakukan, untuk mencegah penularan Covid-19 di lingkungan KPK.

"Untuk memenuhi protokol kesehatan, tersangka akan dilakukan isolasi mandiri sebagai pemenuhan untuk mengantisipasi penyebaran virus COVID-19 di lingkungan KPK", jelas Nurul Ghufron.

Lebih jauh, Wakil Ketua KPK Nurul Gufron mengungkapkan, bahwa perkara tersebut bermula pada 2017–2019. Yang mana, tersangka Dadan Ramdani (DR) selaku Kepala Subdirektorat Kerja Sama dan Dukungan Pemeriksaan pada Dirjen Pajak pada Kemenkeu mengusulkan dilakukan pemeriksaan pajak terhadap 3 (tiga) wajib pajak, yaitu PT. Gunung Madu Plantations, PT Bank PAN Indonesia (Panin) dan PT Jhonlin Baratama.

Usulan tersangka DR tersebut disetujui oleh Angin Prayitno Aji (APA) yang saat itu menjabat Direktur Pemeriksaan dan Penagihan. Namun, atas perintah dan persetujuan APA serta kesepakatan bersama dengan tersangka DR, khusus untuk perhitungan pajak untuk tiga wajib pajak tersebut tidak dilakukan sesuai ketentuan yang berlaku.

"Selama pemeriksaan pajak terhadap wajib tersebut, atas perintah dan persetujuan APA serta kesepakatan bersama dengan Saudara DR, maka khusus untuk perhitungan pajak untuk tiga wajib pajak dimaksud tidak dilakukan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Di antaranya memenuhi dan menyesuaikan nilai dari jumlah kewajiban pajak sebagaimana diinginkan dan diusulkan dari wajib pajaknya sendiri atau yang mewakili wajib pajak", ungkap Nurul.Ghufron.

Dalam perkara ini, KPK telah menetapkan 6 (enam) orang tersangka. Ke-enamnya, yakni:
1. Eks Direktur Pemeriksaan dan Penagihan pada Direktorat Jenderal Pajak, Angin Prayitno Aji (APA);
2. Eks Kepala Subdirektorat Kerja Sama dan Dukungan Pemeriksaan pada Direktorat Jenderal Pajak, Dadan Ramdani (DR);
3. Konsultan Pajak, Ryan Ahmad Ronas (RAR);
4. Konsultan Pajak, Aulia Imran Maghribi (AIM);
5. Kuasa Wajib Pajak, Veronika Lindawati (VL);
6. Konsultan Pajak, Agus Susetyo (AS).

Pada konferensi pers kali ini, Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron berkesempatan menyampaikan penegasan terkait mengapa penahanan tersangka Dadan Ramdani baru dilakukan hari ini. Padahal pengumuman penetapannya sebagai Tersangka sudah dilakukan beberapa bulan lalu.

"Kenapa kemudian ditahan sekarang, ditahan itu untuk kebutuhan pemeriksaan. Jadi, tidak kemudian setiap ditetapkan sebagai Tersangka kemudian ditahan. Kalau tidak ada kepentingan hukumnya untuk proses pemeriksaan kemudian untuk disidangkan, tentu kami belum menahan, karena kalau ditahan pada hari itu, Februari misalnya, maka kami akan terhitung waktu untuk menyidangkan sejak 60 hari", tegas Nurul Ghufron.

"Itu teknis penyelidikan dan penyidikan, bukan soal kenapa kok dicicil, bukan. Itu hanya sol teknis penyidikan, kalau sudah ditahan, kami akan terburu waktu. Oleh karena itu, ini masalah strategi", tandasnya.

Sebelumnya, pada Selasa 04 Mei 2021 lalu, Dadan Ramdani selaku Kepala Subdirektorat Kerja Sama dan Dukungan Pemeriksaan pada Dirjen Pajak pada Kemenkeu telah ditetapkan KPK sebagai Tersangka atas perkara dugaan tindak pidana korupsi suap atau penerimaan hadiah atau janji terkait dengan pemeriksaan perpajakan tahun 2016 dan 2017 pada Dirjen Pajak di Kemenkeu.

Terhadap Angin Prayitno Aji dan Dadan Ramdani, KPK menyangka, kedua Tersangka disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Sedangkan terhadap Ryan Ahmad Ronas, Aulia Imran Maghribi, Veronika Lindawati dan Agus Susetyo, KPK menyangka, keempat Tersangka disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 UU Tipikor Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. *(Ys/HB)*