Jumat, 13 Agustus 2021

Polres Mojokerto Ringkus Komplotan Curanmor Asal Pasuruan

Baca Juga


Kapolres Dony Alexander saat menunjukkan Tersangka pelaku curanmor yang diringkus Polres Mojokerto.  (Foto: Gatot Sugianto).


Kab. MOJOKERTO – (harianbuana.com).
Polres Mojokerto berhasil meringkus komplotan Curanmor (pencurian kendaraan bermotor) yang meresahkan warga  di wilayah Mojokerto, berikut mengamankan barang bukti 5 unit motor hasil curiannya. 

Bermula dari tertangkapnya salah-satu pelaku yang merupakan anggota komplotan Curanmor asal Desa Lekok Pasuruan, Jawa Timur setelah berhasil mebawa kabur hasil aksi pencuriannya ke-7 kalinya berupa motor Scoopy yang diparkir di Alfamart Desa Segunung, Kecamatan Dlanggu Kabupaten Mojokerto.

“Setelah berhasil membawa kabur motor Scoopy di halaman parker Alfamart Segunung Kecamatan Dlanggu Kabupaten Mojokerto, Tim Satya Haprabu Satreskrim Polres Mojokerto berhasil mengidentifikasi tersangka Iwan menggunakan rekaman CCTV minimarket", terang Kapolres Mojokerto AKBP Dony Alexander, saat jumpa pers di Mapolres Mojokerto, Jumat (13/08/2021).

Kapolres Mojokerto menjelaskan, modus komplotan Curanmor yang  beranggotakan 3 orang, yakni Iwan alias Buasil, RH dan SN ketiganya warga Pasuruan ini masing-masing punya peran yang berbeda. SN melakukan pengamatan di sejumlah lahan parkir minimarket yang ada di Mojokerto yang dirasa aman untuk melakukan pencurian. Selain sasaran minimarket, SN juga memantau lahan parkir di sejumlah Puskesmas yang menyebar di Mojokerto yang tidak dijaga dengan ketat atau kosong penjaga parkir.

Sedangkan Iwan yang sudah diringkus petugas, bertugas mengambil motor (pemetik) dengan modal kunci T. Sementara pelaku lainnya RH, bertugas mengawasi dari tepi jalan dengan membawa motor kondisi mesin hidup seolah hendak belok memuju minimarket, untuk mengelabuhi warga yang melihatnya. 

“Tujuan pelaku RH mengawasi dari kejahuan di tepi jalan dengan naik motor kondisi mesin hidup,  apabila pelaku iwan ketahuan melakukan pencurian dan diteriaki maling oleh korban,  bisa dengan mudah kabur bersama pelaku yang sudah siaga sebelumnya", jelas AKBP Dony Alexander.

Lebih jauh, AKBP Dony Alexander memaparkan kronologi penanganan perkara tersebut. Yakni, setelah ada laporan Curanmor motor matic Scoopy di halaman parkir minimarket Segunung, Dlanggu, Tim Satya Haprabu Satreskrim Polres Mojokerto turum ke TKP dan berhasil mengidentifikasi tersangka Iwan menggunakan rekaman CCTV minimarket, pada  26 Juli 2021 lalu sekitar pukul 07.00 WIB.

Selang sehari, tersangka Iwan diringkus polisi di Pasar Buah Mojosari Kabupaten Mojokerto pada 27 Juli 2021 sekitar pukul 13.30 WIB. Tim Satya Haprabu Satreskrim Polres Mojokerto kemudian memburu 2 pelaku lainnya yang satu komplotan yakni RH dan SN ke Pasuruan. Namun, saat itu keduanya berhasil kabur.

AKBP Dony Alexander menegaskan, petugas menyita sejumlah barang bukti dari rumah SN sebagai penadah sepeda motor curian. Yakni 5 unit sepeda motor curian, 4 pucuk kunci T, 1 magnet pembuka tutup kunci, beberapa Ponsel, 10 pelat kendaraan bermotor serta pakaian yang digunakan Iwan saat mencuri di depan minimarket Segunung

"Diduga, sudah ada 10 kendaraan telah dicuri oleh komplotan ini. Masih kami kembangkan untuk menentukan TKP pencurian dan para korban, supaya kami bisa melacak Tersangka lainnya yang menjadi jaringan Curanmor ini. Akibat perbuatannya, Buasil alias Iwan disangka dengan Pasal 363 ayat (2) KUHP. Hukuman 9 tahun penjara sudah menantinya", tegasnya.

Pada kesempatan ini, AKBP Dony Alexander juga menyerahkan sepeda motor Honda Scoopy milik Aura Ardita (18) warga Kecamatan Pacet Kabuapten Mojokerto yang di curi di halaman parkir Minimarket-Dlanggu dan  Honda Beat milik Febri, Warga Kecamatan Puri Kabupaten Mojokerto yang mengaku kehilangan motornya saat melakukan Rapit Tes Covid-19 di Puskesmas Puri Kabupaten Mojokerto.

"Sesuai aturan, kami berikan hak pinjam pakai kepada korban agar kendaraan ini bisa dipakai beraktivitas sehari-hari. Setelah sidang, kendaraan akan dikembalikan sepenuhnya ke korban", tandas Kapolres Mojokerto AKBP Dony Alexander.

Sementara itu, tersangka Iwan mengaku sudah 7 kali mencuri sepeda motor di wilayah Kabupaten Mojokerto. Residivis kasus Curanmor ini menjual sepeda motor curian ke SN dengan harga Rp 3 juta per unit. Ia mengaku, dirinya membuat sendiri kunci T untuk merusak kontak motor korbannya.

Adapun alasan tersangka yang merupakan residivis spesialis Curanmor dengan sasaran halam parkir minimarket dan halaman parkir Puskesmas karena di lokasi tersebut jarang ada penjaga parkirnya. Sedangkan uang dari menjual barang hasil curiannya, digunakan untuk mebiayai kebutuhan hidup sehari-hari.

"Kami terpaksa mencuri motor, untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari. Saya punya istri dan dua anak", aku tersangka Iwan. *(get/DI/HB)*