Baca Juga
Kepala KPP Pratama Bantaeng Wawan Ridwan tiba di Gedung Merah Putih KPK jalan Kuningan Persada – Jakarta Selatan, Kamis (11/11/2021) pagi.
Wawan tiba di Kantor KPK menumpang mobil berwarna hitam sekitar pukul 09.36 WIB. Ia mengenakan pakaian berwarna coklat dan jacket biru gelap dengan pengawalan petugas. Begitu turun dari mobil, Wawan bergegas melangkahkan kakinya menuju pintu masuk Gedung Meral Putih KPK seraya berupaya menutupi pergelangan tangannya dengan jacketnya.
Wawan tutup mulut, tidak sepatah kata pun yang ia keluarkan saat sejumlah wartawan berupaya meminta komentarnya perihal penangkapannya. Wawan lebih memilih terus melangkahkan kakinya untuk segera langsung masuk ke Gedung Merah Putih KPK untuk menjalani serangkaian pemeriksaan.
Sebelumnya, dikonfirmasi tentang adanya penangkapan pegawai di Sulawesi Selatan, Pelaksana-tugas (Plt.) Juru Bicara Bidang Penindakan KPK Ali Fikri tidak menampiknya. Diterangkannya, Tim Penyidik KPK menangkap satu orang pegawai pajak di Sulawesi Selatan.
"Benar, informasi yang kami peroleh, tim penyidik KPK menangkap satu orang pegawai pajak terkait pengembangan perkara dugaan korupsi perpajakan dengan terdakwa Angin Prayitno Aji. Penangkapan dilakukan di Sulawesi Selatan", terang Plt.Juru Bicara Bidang Penindakan KPK Ali Fikri, melalui keterangan tertulis, Kamis (11/11/2021).
Menurut Ali, pegawai pajak itu ditangkap karena tidak kooperatif dalam proses penyidikan. Meski demikian, Ali Fikri enggan menyebut detail identitas Tersangka.
"Hari ini diagendakan dibawa ke Gedung Merah Putih di Jakarta untuk pemeriksaan lebih lanjut. Perkembangannya akan kami sampaikan", ujar Ali Fikri.
Sementara itu, sumber di KPK menyebutkan, pihak yang ditangkap Tim Penyidik KPK di Sulawesi Selatan itu adalah Kepala KPP Pratama Bantaeng Sulawesi Selatan, Pemeriksa Pajak Madya Dit. 2 periode 2014–2019 Wawan Ridwan.
Wawan diketahui sebelumnya memang pernah diperiksa Tim Penyidik KPK sebagai Saksi terkait perkara perpajakan yang menjerat Angin Prayitno Aji.
Diketahui pula, dua mantan pejabat pajak, yakni Angin Prayitno Aji dan Dadan Ramdani didakwa menerima suap sebesar Rp. 15 miliar dan SGD 4 juta atau sekitar Rp. 42 miliar.
Uang-uang suap terkait perpajakan dengan total sebesar Rp 57 miliar itu diduga diterima pejabat pajak tersebut dari 3 (tiga) konsultan dan 1 (satu) kuasa wajib pajak.
Keempatnya, yakni Veronika Lindawati selaku kuasa dari PT. Bank Panin, Agus Susetyo selaku konsultan pajak PT. Jhonlin Baratama serta Ryan Ahmad Ronas dan Aulia Imran Magribi selaku konsultan pajak dari PT. Gunung Madu Plantations.
Dalam perkara ini, KPK telah menetapkan Angin Prayitno Aji selaku Direktur Pemeriksaan dan Penagihan pada Direktorat Jenderal Pajak serta Dadan Ramdani selaku Kepala Subdirektorat Kerja Sama dan Dukungan Pemeriksaan pada Direktorat Jenderal Pajak sebagai Tersangka.
KPK juga menetapkan kuasa wajib pajak Veronika Lindawati sebagai Tersangka. Kemudian, 3 (tiga) konsultan pajak yakni Ryan Ahmad Ronas, Aulia Imran Maghribi, dan Agus Susetyo juga ditetapkan sebagai Tersangka atas peekara tersebut.
Terhadap Angin Prayitno Aji dan Dadan Ramdani, KPK menyangkakan Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Sedangkan terhadap Ryan Ahmad Ronas, Aulia Imran Maghribi, Veronika Lindawati dan Agus Susetyo, KPK menyangkakan Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 UU Tipikor Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. *(Ys/HB)*