Rabu, 16 Februari 2022

Berkas Perkara Lengkap, Bupati Kuantan Singingi Non-aktif Segera Diadili

Baca Juga


Plt. Juru Bicara Bidang Penindakan KPK Ali Fikri.


Kota JAKARTA – (harianbuana.com).
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan, berkas perkara Bupati Kuansing non-aktif Andi Putra (AP) telah lengkap. Bupati Kuansing non-aktif Andi Putra akan segera diadili atas perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi (TPK) suap perijinan perkebunan kelapa sawit di Kabupaten Kuantan Singingi tahun 2021.

"Telah dilaksanakan tahap II, yaitu penyerahan Tersangka dan barang bukti pada Selasa 15 Februari 2022 atas nama tersangka AP (Andi Putra) selaku Bupati Kuantan Singingi dari Tim Penyidik ke Tim Jaksa KPK", kata Pelaksana-tugas (Plt.) Juru Bicara Bidang Penindakan KPK Ali Fikri kepada wartawan, Rabu (16/02/2022).

"Sebelumnya, isi kelengkapan berkas perkara baik formil maupun materiil telah dinyatakan lengkap", tambah Ali Fikri.

Diterangkannya, bahwa penahanan terhadap Andi Putra diperpanjang 20 hari ke depan sampai 6 Maret 2022. Andi Putra ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) KPK Gedung Merah Putih.

"Penahanan Tersangka masih berlanjut oleh Tim Jaksa dalam waktu 20 hari ke depan sampai nanti tanggal 6 Maret 2022", terang Ali Fikri.

Ali menegaskan, Jaksa KPK segera melimpahkan berkas perkara tersebut dalam waktu 14 hari kerja. Bupati Kuantan Singingi non-aktif Andi Putra akan segera diadili di Pengadilan Tipikor Pekanbaru.

"Tim Jaksa memerlukan waktu 14 hari kerja untuk segera melimpahkan berkas perkara beserta Surat Dakwaan ke Pengadilan Tipikor. Persidangan diagendakan akan digelar di Pengadilan Tipikor pada PN Pekanbaru", tegasnya.

Sebagaimana dikahui, KPK pada Selasa 19 Oktober 2021 telah menetapkan Andi Putra selaku Bupati Kuantan Singngi bersama Sudarso (SDR) selaku General Manager PT. Adimulia Agrolestari (AA) sebagai Tersangka perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi (TPK) suap perpanjangan ijin Hak Guna Usaha (HGU) perkebunan kelapa sawit di Kabupaten Kuantan Singingi.

Dalam konstruksi perkara, KPK memaparkan, bahwa untuk keberlangsungan kegiatan usaha dari PT. Adimulia Agrolestari yang sedang mengajukan perpanjangan HGU yang dimulai pada 2019 dan akan berakhir pada 2024, salah satu persyaratan untuk kembali memperpanjang HGU adalah dengan membangun kebun kemitraan minimal 20 persen dari HGU yang diajukan.

Ironisnya, lokasi kebun kemitraan 20 persen milik PT. Adimulia Agrolestari yang dipersyaratkan tersebut terletak di Kabupaten Kampar. Padahal, kebun kemitraan itu seharusnya berada di wilayah Kabupaten Kuansing.

Agar persyaratan tersebut dapat terpenuhi, Sudarso kemudian mengajukan surat permohonan kepada Andi Putra dan meminta kebun kemitraan PT. Adimulia Agrolestari di Kampar disetujui menjadi kebun kemitraan.

Selanjutnya, Sudarso selaku GM PT. Adimulia Agrolestari dan Andi Putra selaku Bupati Kuantan Singingi bertemu. Andi Putra selaku Bupati Kuntan Singingi menyampaikan bahwa kebiasaan dalam mengurus 'Surat Persetujuan dan Pernyataan Tidak Keberatan atas 20 persen Kredit Koperasi Prima Anggota (KKPA) untuk perpanjangan HGU yang seharusnya dibangun di Kabupaten Kuansing dibutuhkan uang minimal Rp. 2 miliar.

KPK menduga, sebagai tanda kesepakatan, pada September 2021 diduga telah dilakukan pemberian uang pertama oleh Sudarso selaku GM PT. Adimulia Agrolestari kepada Andi Putra selaku Bupati Kuantan Singingi sebesar Rp. 500 juta.

Selanjutnya pada Oktober 2021, Sudarso selaku GM PT. Adimulia Agrolestari diduga kembali memberikan uang senilai Rp. 200 juta kepada Andi Putra selaku Bupati Kuantan Singingi.

Terhadap Andi Putra selaku Bupati Kuantan Sengingi, KPK menyangkakan Pasal 12 huruf (a) atau huruf (b) atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Sedangkan terhadap Sudarso selaku General Manager PT. AA, KPK menyangkakan Pasal 5 ayat (1) huruf a atau huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. *(HB)*



BERITA TERKAIT: