Rabu, 22 Desember 2021

KPK Siapkan 56 Bukti Di Sidang Praperadilan Bupati Kuansing Andi Putra

Baca Juga

Plt. Juru Bicara Bidang Penindakan KPK Ali Fikri.


Kota JAKARTA – (harianbuana.com).
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melalui Biro Hukum menyiapkan 56 bukti untuk menguatkan dalil-dalil bantahan atas gugatan praperadilan yang diajukan Bupati Kuantan Singingi (Kuansing) non-aktif Andi Putra (AP) yang diajukan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Atas permohonan yang diajukan Bupati Kuansing non-aktif Andi Putra tersebut, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Rabu (22/12/2021) ini menggelar sidang praperadilan lanjutan yang diajukan Andi Putra dengan agenda pembuktian baik oleh pemohon (Andi Putra) maupun termohon (KPK).

"Hari ini, tim Biro Hukum KPK menghadirkan 56 bukti untuk menguatkan dalil-dalil bantahan terhadap permohonan tersangka AP (Andi Putra)", terang Pelaksana-tugas (Plt.) Juru Bicara Bidang Penindakan KPK Ali Fikri dalam keterangannya di Jakarta Selatan, Rabu (22/12/2021).

Dijelaskannya, bukti-bukti tersebut di antaranya berupa berita acara permintaan keterangan pihak-pihak yang mengetahui dugaan perbuatan Andi Putra, bukti adanya komunikasi percakapan elektronik baik melalui telepon maupun tangkapan pesan "chatting" WhatsApp dan bukti transaksi keuangan.

Ali menegaskan, KPK meyakini bukti-bukti tersebut dapat memberikan keyakinan bagi Hakim yang menangani jalannya sidang praperadilan untuk menolak permohonan praperadilan yang diajukan Andi Putra.

Sidang praperadilan lanjutan di agendakan akan digelar kembali pada Kamis (23/12/2021) dengan agenda pemeriksaan Saksi dan ahli baik dari pemohon maupun termohon.

Sebagaimana dikahui, KPK pada Selasa 19 Oktober 2021 telah menetapkan Andi Putra selaku Bupati Kuantan Singngi bersama Sudarso (SDR) selaku General Manager PT. Adimulia Agrolestari (AA) sebagai Tersangka perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi (TPK) suap perpanjangan ijin Hak Guna Usaha (HGU) perkebunan kelapa sawit di Kabupaten Kuansing.

Dalam konstruksi perkara, KPK memaparkan, bahwa untuk keberlangsungan kegiatan usaha dari PT. Adimulia Agrolestari yang sedang mengajukan perpanjangan HGU yang dimulai pada 2019 dan akan berakhir pada 2024, salah satu persyaratan untuk kembali memperpanjang HGU adalah dengan membangun kebun kemitraan minimal 20 persen dari HGU yang diajukan.

Ironisnya, lokasi kebun kemitraan 20 persen milik PT. Adimulia Agrolestari yang dipersyaratkan tersebut terletak di Kabupaten Kampar di mana seharusnya berada di Kabupaten Kuansing.

Agar persyaratan tersebut dapat terpenuhi, Sudarso kemudian mengajukan surat permohonan kepada Andi Putra dan meminta kebun kemitraan PT. Adimulia Agrolestari di Kampar disetujui menjadi kebun kemitraan.

Selanjutnya, Sudarso selaku GM PT. Adimulia Agrolestari dan Andi Putra selaku Bupati Kuantan Singingi bertemu. Andi Putra selaku Bupati Kuntan Singingi menyampaikan bahwa kebiasaan dalam mengurus 'Surat Persetujuan dan Pernyataan Tidak Keberatan atas 20 persen Kredit Koperasi Prima Anggota (KKPA) untuk perpanjangan HGU yang seharusnya dibangun di Kabupaten Kuansing dibutuhkan uang minimal Rp. 2 miliar.

KPK menduga, sebagai tanda kesepakatan, pada September 2021 diduga telah dilakukan pemberian uang pertama oleh Sudarso selaku GM PT. Adimulia Agrolestari kepada Andi Putra selaku Bupati Kuantan Singingi sebesar Rp. 500 juta.

Selanjutnya pada Oktober 2021, Sudarso selaku GM PT. Adimulia Agrolestari diduga kembali memberikan uang senilai Rp. 200 juta kepada Andi Putra selaku Bupati Kuantan Singingi.

Terhadap Andi Putra selaku Bupati Kuantan Sengingi, KPK menyangkakan Pasal 12 huruf (a) atau huruf (b) atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Sedangkan terhadap Sudarso selaku General Manager PT. AA, KPK menyangkakan Pasal 5 ayat (1) huruf a atau huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. *(Ys/HB)*


BERITA TERKAIT: